Oleh : Lely Novitasari
(Aktivis Generasi Peradaban Islam)
wacana-edukasi.com, OPINI– Sudah menjadi hal umum, pajak merupakan sumber pendapatan utama sebuah negara yang menerapkan sistem kapitalisme di berbagai belahan dunia saat ini.
Dilansir dari media kontan. co. id, dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, pemerintah Indonesia mengambil langkah kebijakan fiskal, diantaranya dengan melakukan reformasi di bidang perpajakan.
Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022, berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023.
Pengambilan pajak diberlakukan untuk setiap karyawan yang memiliki penghasilan dari dalam maupun luar negeri, terkecuali bagi warga asing yang memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, maka dikecualikan dari pengenaan PPh.
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dibagi menjadi lima layer. Pajak terkecil sebesar 5% dikenai pada karyawan yang memiliki pendapatan 60 juta/tahun.
Perbedaan tarif pajak penghasilan yang berlaku tahun 2023 ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, yaitu perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta setahun.
Melansir dari media CNBC Indonesia, Hal ini merupakan strategi dan kebijakan pemerintah untuk merespon sejumlah ancaman dan tantangan global tahun depan yang dapat mempengaruhi penerimaan pajak. Dengan mentargetkan penerimaan pajak sebesar 1.718 triliun untuk tahun 2023.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listyanto mengatakan pajak merupakan satu-satunya harapan pembebasan utang, lantaran menjadi mayoritas pendapatan negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, yakni mencapai 80,6 persen. (CNN Indonesia, 7 April 2018)
Rusaknya logika Perpajakan
Dijadikannya pajak sebagai sumber utama pemasukan negara harusnya dikritisi. Pajak notabene adalah bentuk penarikan pemasukan yang berasal langsung dari kegiatan ekonomi rakyat.
Penarikan pajak berkembang begitu masif hingga menjadi aktivitas wajib tak terhindarkan dalam pengelolaan sebuah negara. Hal ini menjadi opini umum dari level rakyat jelata hingga level pakar ekonomi kelas dunia.
Seharusnya fenomena ini disadari sebagai bentuk perusakan logika yang akut. Bagaimana mungkin rakyat memberikan mandat kekuasaan kepada penguasa yang hasilnya justru fokus menarik dana dari rakyatnya sendiri sebagai sumber utama mengelola negara?!
Di era ideologi kapitalisme saat ini, fungsi negara seakan hanya sebagai lembaga legislasi. Berbagai aturan yang mereka buat dapat kita saksikan lebih banyak untuk kepentingan swasta yang dikuasai oleh para korporasi kapitalis raksasa.
Hasilnya, nyaris seluruh sumber daya alam yang berlimpah dikuasai oleh swasta, sedang negara hanya mendapat secuil prosentase dalam bentuk lagi-lagi pajak.
Maka jangan heran di abad ini muncul para trilyuner dengan kekayaan yang sulit diterima akal sehat. Bagaimana mungkin kekayaan seorang individu bisa menyamai bahkan melebihi sebuah negara?!
Sebagai contoh, kekayaan sang pemilik brand Tesla, Elon Musk orang terkaya no. 1 di dunia saat ini dilansir dari CNBC Indonesia, berdasarkan data Forbes, bos Tesla ini memiliki harta kekayaan hingga US$ 219,6 miliar atau sekitar Rp 3.425 triliun. Jumlah itu setara bahkan melebihi pendapat 1 tahun berbagai negara di dunia. Wow..
Sistem ekonomi kapitalis membuat jurang yang semakin jauh antara si kaya dan miskin. Peran pemerintah yang seharusnya untuk mensejahterakan seluruh rakyatnya dengan mengolah kekayaan alam negerinya justru melepasnya kepada pihak swasta hingga bermunculan individu multi trilyuner.
Dan sudah menjadi rahasia umum, adanya hubungan gelap yang sulit bahkan mustahil dipisahkan antara penguasa dan pengusaha sebagai pemilik modal di sistem demokrasi.
Mekanisme sistem demokrasi yang penuh liku dan amat sangat mahal inilah yang memaksa para penguasa yang terpilih tidak bisa lepas dari para kapitalis/swasta. Mereka lah yang membiayai milyanan hingga trilyunan selama masa kampanye pemilihan. Dan tentu ‘tidak ada makan siang gratis’. Maka jangan heran berbagai proyek strategis negara dan berbagai sumber kekayaan alam yang berlimpah ruah diserahkan kepada swasta.
Jadi, ibarat 2 sisi mata uang, ada korelasi yang tak terpisahkan antara sistem kapitalisme dan sistem demokrasi. Hubungan simbiosis mutualisme dan saling ketergantungan diantara kedua sistem inilah yang menjadi biang kerok carut marut sistemik peradaban di era abad ini, salah satunya lahirnya konsep pajak.
Pajak yang diwajibkan kepada rakyat dalam sistem ekonomi kapitalis, menampakkan sisi peran pemerintah yang justru sering menjadi pemalak rakyat, dengan dalih gotong royong untuk memenuhi kebutuhan dan utang negara.
Jika demikian, dimanakah peran hakikat sebuah negara jika rakyat juga yang harus menanggung beban semuanya? Bukankah rakyat memilih mereka dengan segala gaji dan kekuasaan yang mereka dapatkan untuk menjadi pengayom masyarakat?
Konsep pajak dalam Islam
Berbeda dengan sistem Islam dalam mengurus urusan bernegara. Pajak bukanlah sumber pendapatan apalagi yang utama dalam mengelola dan menjalankan negara. Pajak justru adalah pilihan paling akhir ketika tidak ada pilihan lain yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi negara. Mekanisme penarikan pajaknya pun sangat penuh perhitungan agar tidak sampai menjadi masalah baru yang dapat menambah beban hidup rakyat. Karena mindset dasar tujuan penarikan pajak ditujukan untuk membantu kehidupan rakyat, bukan sebaliknya.
Oleh sebab itu, dalam Islam individu yang dipungut pajak hanyalah mereka yang dinilai mampu atau dari kalangan berlebih/aghniya. Dan solusi pajak hanya terjadi ketika negara mengalami kondisi darurat yang sifatnya temporer/ sewaktu dibutuhkan saja.
Hal ini pernah terjadi saat era pemerintahan Khalifah Umar bin Khatthhab. Saat itu kekhilafahan mengalami masa panceklik yang cukup panjang, hingga Baithul maal mengalami kekosongan kas. Akibatnya, kekhilafahan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada rakyat.
Dalam konsep Islam kewajiban negara adalah memenuhi kebutuhan dasar rakyat, yaitu sandang, pangan dan papan. Amanah yang diberikan rakyat kepada penguasa adalah memaksimalkan segala potensi SDA untuk dikelola secara meksimal. Hasilnya akan dikembalikan dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar serta jaminan pendidikan, kesehatan, sarana dan prasarana umum.
Konsep bernegara ini dilakukan oleh penguasa secara amanah dan didorong oleh kesadaran bahwa itu adalah kewajiban mereka yang kelak harus dipertanggungjawabkan dihadapan Allah Ta’ala.
Mindset penguasa yang demikianlah yang akan mampu melahirkan peradaban mulia. Sebuah sistem yang akan melahirkan sosok pemimpin luar biasa. Maka tidak heran sejarah panjang sistem Islam, muncul pemimpin sekelas seperti Abu Bakar, Umar bin Khathab, Umar bin Abdul Aziz, dan masih banyak lagi. Sebuah teladan kepemimpinan yang sulit muncul bahkan sekedar dalam angan-angan era kepemimpinan sistem saat ini.
Wallahu a’lam bishowaab.
Views: 126
Comment here