Opini

Kontroversi Pernikahan Dini

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Yanik Inaku ( Anggota Setajam Pena )

Baru – baru ini dihebohkan munculnya situs jasa penyedia pernikahan bernama Aisha Weddings. Wedding organization (WO) itu ramai dibicarakan setelah menganjurkan perempuan muslim agar menikah dalam rentang usia 12-21 tahun. Berbicara pernikahan dini yang terjadi di masyarakat terutama masyarakat pedesaan itu adalah hal yang lumrah biasa terjadi. Mungkin kita bisa flash back ke belakang di zaman orang tua kita dulu menikah di usia yang sangat muda. Banyak diantara mereka yang menikah ketika usia masih sangat belia hanya lulus SD bahkan ada yang putus sekolah. Mengenyam pendidikan bukan hal yang penting di masa itu. Terkait usia menikah pun tak menjadi soal.

Namun di masa sekarang pernikahan di usia muda menjadi persoalan baru. Bahkan di ibaratkan seperti gunung es dari hari ke hari semakin meningkat tinggi. Peningkatan perkawinan anak ini dapat dilihat dari adanya peningkatan permohonan dispensasi perkawinan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyebut angka perkawinan anak pada usia dini meningkat pada masa pandemi Corona. Perkawinan anak ini muncul dilatar belakangi oleh adat istiadat maupun kemiskian. Sebagian besar masyarakat ekonomi lemah mengangap anak perempuan sebagai beban ekonomi. Oleh karena itu dengan perkawinan dianggap sebagai solusi untuk mencegah dari jurang kemiskinan.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo pun mengungkapkan sejumlah dampak negatif dari perkawinan anak. “Perkawinan anak merupakan bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan praktik melanggar hak dasar anak,” kata Hasto dalam telekonfrensi, kamis 2 juli 2020 ( TEMPO.CO ). Dampak buruk lain dari perkawinan anak adalah risiko terkena penyakit, gangguan mental, kekerasan terhadap anak dan perceraian. Bahkan meningkatnya angka anak putus sekolah akibat menikah, tingginya stunting, angka kematian ibu dan bayi, hingga meningkatnya pekerja anak sehingga memunculkan kemiskinan dianggap sebagai dampak negatif dari perkawinan anak.

Jika kita amati dimasa sekarang ini pergaulan anak – anak muda yang begitu bebas, buah dari sistem sekuler yang memberikan kebebasan interaksi antara laki – laki dan perempuan. Justru hal inilah sebenarnya yang menjadi awal pemicu terjadinya sex bebas dan perzinaan. Akibatnya banyak anak remaja yang menikah di usia muda karena terlanjur hamil di luar nikah akibat dari kebebasan bergaul. Hal ini teebukti banyaknya warga yang mengajukan permohonan dispensasi pernikahan dini akibat pergaulan bebas yang menyebabkan hamil di luar nikah. Jika pernikahan disesuaikan dengan UU perkawinan yang menyebutkan 19 tahun sebagai batas minimal usia perkawinan bagi laki – laki dan perempuan, lalu bagaimana dengan anak yang sudah baligh siap menikah tapi usia belum 19 tahun ? Tentu hal ini sama saja akan membiarkan perzinaan. Karena paham sekuler menganggap pernikahan dini dinilai haram namun perzinaan menjadi halal.

Bagaimana Islam memandang terkait fenomena ini ?
Setiap diri manusia pasti memiliki garizah nau yaitu naluri melestarikan keturunan. Namun di dalam islam mengatur terkait hal itu yaitu dengan pernikahan. Pernikahan merupakan salah satu amalan baik yang dianjurkan dalam Islam. Nabi Muhammad SAW juga menyebutkan bahwa menikah dapat menyempurnakan agama dalam hadis riwayat al-Baihaqi “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah pada separuh yang lainnya.” Jadi Menikah muda tidak menjadi masalah dalam iIslamyang terpenting kita tau ilmunya dan tujuan menikah yaitu menggapai Ridho Allah SWT. Demikian halnya dengan pernikahan tidak perlu ada perselisihan selama syarat dan rukunnya terpenuhi. Islam dengan seperangkat aturannya tidak perlu diragukan lagi kebenaran dan kemaslahatannya saat diterapkan. Penerapan syariat islam bisa terwujud yaitu ketika diterapkan dalam konstitusi islam yaitu Khilafah Islamiyah.

wallahu ‘alam

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 51

Comment here