Wacana-eduasi.com, SURAT PEMBACA– Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kompak menyebut bahwa uang hasil pencegahan korupsi tidak dapat dipamerkan di ruangan Kejaksaan Agung lantaran jumlahnya yang sangat banyak, sehingga ruangan tidak mencukupi. Budi menegaskan, sejauh ini desk pencegahan korupsi selama tiga bulan terakhir berhasil menyelamatkan Rp 6,7 triliun uang hasil korupsi (Kompas.com, 2/1/2025).
Sepanjang 2024 lalu hingga hari ini, kasus korupsi menyebar di berbagai level pemerintahan seperti instansi penegak hukum hingga kepala daerah masih menghiasi pemberitaan media massa di tanah air. Contohnya saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa rumah dinas anggota DPR RI. Selain itu, berbagai kasus korupsi juga menyentuh sektor-sektor strategis. Salah satu contoh nyata adalah kasus korupsi yang membuat geger masyarakat Indonesia terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menyeret nama Harvey Moeis menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Pengelolaan sumber daya alam yang semestinya menjadi penopang ekonomi dan sumber pendapatan negara malah menjadi lahan subur bagi praktik korupsi. Korupsi bukan hanya sebatas tentang kehilangan uang negara. Lebih dari itu, ia menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, merusak moral bangsa, dan menghambat pembangunan.
Selama negeri ini masih terkungkung dalam kerangka sistem sekuler kapitalisme, selama itu pula komitmen pemberantasannya masih jauh panggang dari api. Karena, sistem ini nyatanya menjadi habitat subur bagi para koruptor. Masyarakat akan senantiasa terus dikecewakan. Uang yang semestinya digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan pendidikan, atau memberikan layanan kesehatan malah diselewengkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Akibatnya, masyarakat yang seharusnya merasakan manfaat dari dana publik justru menjadi korban dari praktik korupsi yang tidak berkesudahan. Lebih parah hukum bisa ditekuk demi kepentingan pribadi, menciptakan lingkungan yang tidak adil dan penuh ketidakpastian. Masyarakat menjadi semakin skeptis terhadap efektivitas upaya pemberantasan korupsi. Sementara dalam Islam, kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah. Tanggung jawab itu tak hanya di hadapan manusia di dunia, tetapi juga di hadapan Allah di akhirat kelak. Karena itu sistem Islam yang disandarkan pada akidah Islam memberikan solusi yang tak hanya muncul ketika ada masalah. Sistem Islam mencegah manusia untuk memiliki niat korupsi di awal.
Sanksi tegas dalam Islam memberikan efek jera dan juga pencegah kasus serupa muncul berulang. Karena itu hukuman keras bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati. Pada titik inilah, Islam memberikan solusi secara sistemis dan ideologis terkait pemberantasan korupsi. Hal ini menunjukkan keagungan dan keistimewaan Islam sebagai aturan dan solusi kehidupan.
Yasyirah, S.P
Views: 4
Comment here