Opini

Korupsi Tak Terbendung, Bukti Kegagalan Sistem

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Sri Wulandari (Guru dan Aktivis Dakwah)

Wacana-edukasi.com, OPINI-‘ Korupsi masih menjadi permasalahan yang besar di Indonesia. Dengan beberapa kasus yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah. Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis terdakwa korupsi tata kelola niaga timah, Harvey Moeis. Ia mengatakan bahwa vonis tersebut menusuk rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, Harvey Moeis hanya dijatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Padahal, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. (Nasional.kompas.com, 22/25).

Selain itu, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa selaku pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang menyerobot lahan seluas 37 hektar di Riau. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada Surya Darmadi, dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 78 triliun. (Kompas.com, 22/25)

Dari beberapa kasus tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan akan membasmi koruptor yang merugikan negara. Hal tersebut disampaikannya di forum internasional World Governments Summit 2025 di Dubai, Uni Emirat Arab, yang dihadiri secara virtual, pada Kamis (13/2/2025). (Kompas.com, 22/25)

Prabowo mengatakan bahwa korupsi adalah akar dari berbagai kemunduran di sektor pendidikan, penelitian, dan pengembangan. Ia menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi, yang didukung oleh banyak pihak. Dilihat dari hasil survei kepuasan publik terhadap pemerintahannya yang menunjukkan angka tinggi. Prabowo juga mengatakan tata pemerintahan yang baik adalah kunci dalam upaya pemberantasan korupsi.

Namun, faktanya masalah korupsi di Indonesia bukan terjadi di era pemerintahan sekarang saja. Tetapi sejak rezim-rezim sebelumya, korupsi telah banyak terjadi dan hingga kini masih belum tuntas dibasmi. Walaupun berbagai upaya dilakukan, hingga dibuat lembaga yang fungsinya fokus memberantas, pelakunya masih berkeliaran. Bahkan mereka bekerjasama untuk mengeruk kekayaan negara tanpa ijin.

Pernyataan-pernyataan untuk menghapus korupsi nyatanya tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Seakan terhenti pada pemanis orasi yang seakan-akan membela rakyat yang uangnya digondol oleh tikus-tikus berdasi. Semangat memberantas korupsi akan terhenti pada orasi ketika akar penyebab praktek korupsi itu sendiri tidak dihapuskan dan diganti.

Ini semua menjelaskan bahwa negara telah kalah dengan para korporat yang memiliki modal banyak. Korupsi bukanlah tindak pidana yang bersifat individual, melainkan jelas-jelas lahir dan berkembang karena dukungan sistem yang berlaku seperti saat ini.

Akibat penerapan sistem sekuler saat ini, pejabat yang terpilih bukanlah orang yang amanah. Sebaliknya, mereka adalah orang-orang yang aji mumpung. Mumpung menjabat, mereka memiliki kesempatan untuk memperkaya diri, meski dengan menghalalkan segala cara.

Penerapan sistem Kapitalisme telah memberikan peluang terjadinya korupsi secara sistemik. Dengan azasnya yang mengutamakan kemanfaatan, perkara halal haram bukan menjadi standar bagi pejabat dalam berpikir dan bertindak. Demi mendapatkan keuntungan, segala cara bisa mereka tempuh tanpa melihat halal haram caranya.

Berbagai cara penanggulangan korupsi sudah dilakukan saat ini. Dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diharapkan bisa menuntaskan masalah ini. Namun, praktik korupsi malah semakin marak dan merajalela disetiap daerah. Ini membuktikan gagalnya sistem demokrasi dalam menuntaskan masalah korupsi.

Di dalam Islam, korupsi adalah perbuatan tercela dan pelakunya berdosa. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah,

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah[2]: 188).

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu maka itu merupakan ghulul (harta korupsi) yang akan dibawa pada hari kiamat”. (HR. Muslim).

Dalam Islam, Korupsi merupakan pelanggaran hukum syara. Oleh sebab itu, negara wajib memberantas aktivitas-aktivitas korupsi sampai ke akar-akarnya. Penerapan sistem Islam akan menutup celah-celah korupsi rapat-rapat. Bahkan memungkinkan tidak ada sama sekali kasus korupsi.

Islam akan menutup secara tuntas celah-celah korupsi yang dilakukan. Islam akan membentuk akidah Islam di tengah-tengah masyarakat melalui sistem pendidikan, dakwah para da’i, konten Islami. Dengan demikian akan terwujud pada diri umat Islam untuk selalu taat pada syariat dan menjauhi kemaksiatan yang salah satunya korupsi.

Islam juga akan memberikan gaji yang memadai kepada aparatnya, sehingga mereka bisa memenuhi semua kebutuhannya. Inilah jaminan yang diberikan sistem Islam sehingga apabila semua sudah terpenuhi, tidak ada celah untuk melakukan upaya memperkaya diri dengan korupsi.

Jika ada yang melanggar aturan syara, Islam memberikan sanksi yang keras untuk pelaku koruptor. Publikasi, peringatan, stigmatisasi, penyitaan harta, pengasingan, cambuk sampai hukuman mati adalah sanksi yang akan diberikan. Ini tergantung jenis kasusnya. Sanksi yang tegas dan memberi efek jera bagi yang melakukannya maupun bagi orang yang menyaksikannya.

Beginilah sistem Islam akan mencegah praktik korupsi dengan penjagaan dan hukum yang tegas. Tata pengelolaan pemerintahan yang baik hanya ada dalam sistem Islam. Hanya penerapan sistem Islam secara kaffah, praktik korupsi dan kejahatan lainnya dapat dihentikan dengan tuntas.[WE/IK].

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 14

Comment here