Surat Pembaca

Korupsi Tanpa Akhir

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Korupsi di Indonesia diakui sangat mengkhawatirkan. Mirisnya, pernyataan untuk menghapus korupsi tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Penerapan sistem sekuler Kapitalisme telah membuka peluang terjadinya korupsi secara sistemik pada berbagai bidang dan level jabatan serta para pemilik modal yang mendapat proyek dari negara.

Mengutip kompas.com, Presiden RI Prabowo Subianto menyebut, tingkat korupsi di Indonesia mengkhawatirkan dan ia menegaskan akan membasmi para koruptor yang merugikan negara. Ia juga menilai bahwa korupsi merupakan akar dari semua kemunduran di sektor pendidikan, penelitian dan pengembangan.
(Kompas.com, Kamis, 13 Februari 2025)

Presiden pun bertekad untuk mencoba mengatasi korupsi yang dinilainya sebagai penyakit, menggunakan seluruh energi dan wewenang yang dimilikinya. Dalam sambutannya pada Forum World Governments Summit 2025, Presiden RI berkomitmen untuk memberantas korupsi.
(Antaranews.com, Jumat, 14 Februari 2025)

Banyaknya kasus korupsi, bahkan dari kalangan para pejabat sudah menjadi berita yang sering muncul, juga seolah-olah menjadi budaya yang turun temurun dari generasi ke generasi. Ini adalah bentuk dari buruknya sistem hari ini, yaitu sekuler Kapitalisme yang membuka celah terjadinya segala jenis kejahatan, karena tidak ada kendali manajemen yang baik dan benar.

Salah satunya adalah buruknya penerapan sistem ekonomi Kapitalisme. Negara menyerahkan pengelolaan kepemilikkan umum kepada swasta atau individu yang notabene berorientasi pada keuntungan. Inilah awal mula pencaplokan aset negara yang berujung kepada kerugian negara. Pemasukkan negara juga menjadi tidak utuh karena keuntungan Sumber Daya Alam (SDA) diambil oleh individu.

Lemahnya perundang-undangan juga menyebabkan kasus korupsi tak kunjung selesai, karena peraturannya bisa diubah-ubah kapan saja sesuai kondisi yang bisa menguntungkannya. Alhasil hukum bagi korupsi selalu longgar dan ringan yang tidak membuat efek jera bagi pelaku. Ini bukti bahwa jika aturan dibuat oleh manusia, maka kerusakanlah yang akan terjadi.

Kapitalisme dengan sistem pemerintahan demokrasinya telah melanggengkan praktek korupsi. Mengizinkan para mantan koruptor untuk masuk menjadi para wakil rakyat, membiarkan orang-orang jahat menduduki kekuasaan, memberikan karpet merah kepada para kapitalis (pemilik modal) untuk mengeruk kekayaan alam. Dampak kerusakkannya adalah minimnya pelayanan publik, utang negara yang membengkak, kualitas infrastruktur yang apa adanya dan cenderung membahayakan rakyat, kemiskinan yang terus meningkat, buruknya sistem pendidikan dan kesehatan, rusaknya generasi dan lain-lain.

Dalam Islam, korupsi adalah tindakan pengkhianatan yang dilakukan oleh seseorang, yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepada dirinya. Allah berfirman dalam QS Al Anfal ayat 27,
“Hail orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Jangan pula kalian mengkhianati amanah-amanah kalian, padahal kalian tahu.” (TQS Al Anfal : 27)

Sistem negara dalam Islam berlandaskan pada akidah Islam dan menjadi pondasi seluruh sistem yang berdiri di atasnya, mulai dari sistem pemerintahan, pendidikan, peradilan maupun sistem ekonominya. Akidah Islam menjadikan para pemegang jabatan selalu merasa takut akan penghisaban Allah dan memahami bahwa jabatan adalah amanah yang akan dimintai pertanggung jawaban.

Dalam sistem ekonomi pun negara akan secara mandiri mengelola SDA dan tidak membiarkan satu pun individu mengelola dan mengambil keuntungan dari harta milik umum. Dengan mandirinya negara, maka fasilitas publik dan pelayanan masyarakat akan terjamin karena keuntungan dari SDA dikembalikan kepada rakyat.

Pemilihan seorang pemimpin dan jajarannya juga berdasarkan hukum syara’, yaitu harus adil dan mampu. Sehingga tidak rawan terjadi korupsi atau pelanggaran, karena yakin bahwa semua itu harus dipertanggung jawabkan.

Selain itu, negara akan menerapkan sistem peradilan yang sesuai dengan hukum syara. Hukum diterapkan secara tegas kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran sekecil apapun. Sanksi yang diterapkan juga berefek jera dan mencegah terjadinya kasus yang serupa. Seperti pelaku korupsi juga akan dihukum mulai dari penjara, denda, pengumuman pelaku di hadapan publik, cambuk hingga hukuman mati. Semua itu tergantung ringan atau beratnya kejahatan yang dilakukan.

Dengan begitu, tidak akan terjadi kerusakan, karena takut akan hukuman di dunia maupun di akhirat kelak. Solusi ini hanya akan terjadi dalam negara yang menerapkan sistem Islam secara menyeluruh, yaitu Khilafah. Ketika penguasanya benar, maka sistemnya pun akan benar dan tidak akan ada celah untuk kejahatan termasuk korupsi. Terwujudlah kesejahteraan secara menyeluruh.

Ilma Mahali
Bandung, Pangalengan

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 17

Comment here