Oleh: Ilvia Nurhuri (Aktivis Remaja)
Wacana-edukasi.com, OPINI– Berita mengenai dunia kejahatan seolah tidak pernah surut. Dalam dua bulan pertama tahun 2025, berbagai kasus kriminalitas terus menggemparkan masyarakat. Dikutip dari JPNN.com (14/02/2025), seorang remaja tewas setelah terlibat duel di Jalan Barito, Semarang, pada Rabu, 12 Februari 2025. Tersangka dalam kasus ini adalah MR, seorang pelajar berusia 18 tahun. Baik korban maupun pelaku diketahui masih berstatus sebagai siswa di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Selain itu, kasus yang membuat geleng-geleng kepala terjadi di Kelurahan Selagit, Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana dikutip dari Kumparan.com, (9/2/2025) Seorang pria berusia 40 tahun berinisial I tega menganiaya ibu kandungnya yang berusia 80 tahun, berinisial SA. Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra, mengungkapkan bahwa insiden penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku merasa kesal akibat kekalahannya dalam judi online pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Maraknya tindak kriminal tidak terlepas dari sistem yang rusak, yakni sistem sekuler yang menjauhkan individu dari agama. Gaya hidup yang jauh dari nilai-nilai agama membuat banyak orang tidak lagi merasa takut akan dosa. Dalam sistem sekuler, aturan agama tidak lagi menjadi penghalang bagi seseorang untuk melakukan kejahatan, sehingga perilaku masyarakat semakin terdegradasi. Fungsi kontrol diri dalam individu pun menjadi lemah akibat rendahnya keimanan, seolah-olah surga dan neraka hanyalah konsep yang tidak berhubungan dengan kehidupan sehari-hari.
Selain faktor individual dan lemahnya kontrol diri, maraknya kriminalitas juga dipicu oleh dampak negatif sistem kapitalisme. Sistem ini menyebabkan negara abai dalam menjalankan perannya untuk membentuk generasi yang berakhlak mulia. Banyak pelaku kriminalitas berasal dari kalangan pemuda, yang seharusnya menjadi aset berharga bagi bangsa. Namun, negara gagal mengarahkan potensi mereka, sehingga alih-alih menjadi problem solver (pemecahan masalah) justru menjadi trouble maker (sumber masalah).
Faktor lain yang memperburuk tingginya angka kriminalitas adalah lemahnya penegakan hukum. Hukuman yang ada saat ini tidak memberikan efek jera yang signifikan, sehingga gagal mencegah tindak kejahatan baru. Akibatnya, alih-alih menekan angka kriminalitas, hukum yang lemah justru berkontribusi dalam meningkatnya kasus kejahatan yang terus berulang.
Islam menawarkan solusi terhadap kriminalitas dengan pendekatan yang sistematis. Solusi ini mencakup sistem pendidikan, sistem ekonomi, dan penegakan sanksi. Islam menempatkan pendidikan sebagai pondasi utama dalam membangun individu yang beriman dan bertakwa. Sistem pendidikan dalam Islam berasaskan Akidah Islam, di mana seluruh mata pelajaran berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat. Dengan demikian, seseorang tidak hanya memperoleh ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki pemahaman yang mendalam tentang tujuan hidup mereka, yaitu meraih ridha Allah SWT.
Melalui sistem pendidikan ini, terbentuk generasi muda yang memiliki kesadaran tinggi untuk senantiasa menjaga diri dari perilaku yang bertentangan dengan syariat. Mereka tidak terjerumus dalam kebebasan tanpa batas, tetapi memahami bahwa setiap perbuatan mereka akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Dengan adanya pendidikan yang berorientasi pada pembentukan akhlak, para pemuda akan terhindar dari perbuatan maksiat, terlebih lagi tindakan kriminal.
Adapun sistem ekonomi dalam Islam, memastikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Salah satu prinsip dasar dalam sistem ekonomi Islam adalah menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu, baik sandang, pangan, maupun papan. Penerapan sistem ekonomi Islam dimulai dari penguatan peran keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Keluarga yang harmonis dan sejahtera akan menciptakan lingkungan yang harmonis bagi anak-anak serta memberikan pengaruh positif terhadap masyarakat sekitar. Selain itu, Islam melarang praktik ekonomi yang merugikan, seperti riba, eksploitasi, dan monopoli, yang sering kali menjadi penyebab ketimpangan sosial dan meningkatnya angka kriminalitas. Dengan sistem ekonomi yang adil dan berorientasi pada kesejahteraan umat, individu tidak akan terdorong untuk melakukan tindakan kriminal demi memenuhi kebutuhan hidup. Mereka memiliki peluang yang cukup untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan yang halal, sehingga stabilitas sosial dapat terjaga.
Dalam aspek penegakan hukum, Islam menerapkan sistem sanksi yang tegas dan adil terhadap pelaku kriminalitas guna memberikan efek jera. Setiap individu yang telah baligh dan bertanggung jawab atas perbuatannya akan dijatuhi hukuman sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Sebagaimana dengan firman Allah SWT yang artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.” (QS Al-Baqarah [2]: 178).
Dengan demikian, Islam menawarkan solusi komprehensif dalam menangani kriminalitas, berbeda dengan sistem sekuler-kapitalisme yang telah terbukti gagal membangun individu yang berakhlak. Kapitalisme membentuk pola hidup yang hanya berorientasi pada materi, menjadikan manusia sekadar mesin produksi. Akibatnya, banyak individu kehilangan akal sehat dan nilai-nilai kemanusiaan.
Views: 14
Comment here