Oleh: Megha
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Hidup di era serba canggih, informasi dalam bentuk apapun sangat mudah di akses. Mulai dari kalangan tua, muda, bahkan anak-anak tidak mau ketinggalan zaman. Tanpa memikirkan dampak positif terlebih negatifnya yang sudah jelas dan gamblang di depan mata. Salah satu dampak mengakses di media sosial akhirnya muncul kriminalitas.
Akhir-akhir ini banyak media sosial yang menunjukkan maraknya kriminal yang terjadi di berbagai wilayah, baik di kota besar ataupun di kota kecil. Di lansir dari (cnnindonesia.com, 16 Juli 2023) telah ditemukan potongan korban mutilasi yang tersebar di lima titik berbeda. Diperkirakan potongan tubuh ini merupakan mahasiswa berinisial R berjenis kelamin laki-laki. Korban dihabisi oleh dua orang pelaku yang mengaku kenal dengan korban. Kedua pelaku berinisial RD warga DKI Jakarta dan W berasal dari Magelang. Saat ini telah diamakankan pihak berwenang. Kepolisian masih mencari sisa-sisa mutilasi tubuh korban yang belum ditemukan.
Lalu, apa penyebab kasus kriminalitas yang marak saat ini?
Faktor penyebab adanya kriminalitas yaitu, _pertama_: faktor kemiskinan yang meningkat, terlihat dari banyaknya pengangguran. Hal ini tentu menunjukkan bahwa lapangan pekerjaan sangat minim. Selain itu dibersamai dengan kriteria bagi calon pekerja yang sangat tinggi. _Kedua_, faktor pendidikan yang rendah. _Ketiga_, faktor keimanan dan ketakwaan yang sangat minim pada setiap individu tentu sangat memperparah sikap setiap individu. _Keempat_, lemahnya penegakan hukum di negeri ini.
Selain itu ada penyebab lain juga yang lebih sistemik yaitu penerapan sistem aturan kehidupan kapitalis sekuler. Sistem yang lahir dari akal pemikiran manusia. Pandangan hidup yang menghilangkan peran agama dalam seluruh aktivitas kehidupan, kecuali hanya mengurusi ibadah ritual saja. Kebahagiaan juga diukur dari niai manfaat materi semata. Maka dalam hal ini, pada sistem yang berasaskan manfaat setiap hal yang bertentangan dengan aturan tentu memiliki konsentrasi yang harus dihadapi. Pelanggaran yang dilakukan di negara ini harusnya mendapat sanksi, baik sanksi sosial ataupun sanksi pidana. Namun sangat disayangkan aturan saat ini sangat tidak sesuai. Kita lihat ketika seseorang memiliki materi berupa uang maka akan dengan mudah keluar dan bebas dari hukuman. Berbeda dengan orang yang serba kekurangan dan dihadapkan pada situasi ini, sudah pasti hukuman akan semakin di perparah.
Islam Solusi Tuntas Memberantas Kriminalitas
Negara bertugas mengayomi urusan rakyatnya dengan aturan Islam. Islam memberikan jaminan rasa aman kepada rakyatnya mulai dari kesehatan, pendidikan, keamanan, ekonomi, dan lainnya. Keamanan tidak akan terwujud jika individu sendiri yang mengupayakan kondisinya aman. Maka dalam hal ini umat butuh Islam sebagai sistem. Sistem Islam memiliki aturan guna mencegah tindak kriminal sehingga mampu memberikan rasa aman terhadap rakyatnya.
Islam memiliki upaya agar masyarakat tidak bertindak kriminal dengan senantiasa membina ketakwaan individu sehingga selalu merasa diawasi dan takut kepada Allah Swt atas perbuatannya. Kemudian, memberikan pendidikan agama agar tercipta masyarakat yang berkepribadian islami. Lalu, adanya kontrol masyarakat untuk senantiasa amar ma’ruf nahi munkar, saling mengingatkan apabila ada kemaksiatan atau tindak kriminal ditengah masyarakat. Sehingga dengan upaya tersebut semua masyarakat akan berfikir berulang kali ketika hendak melakukan segala sesuatu.
Selain itu, Islam juga akan memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang melanggar aturan yang telah disepakati. Seperti kriminalitas yang terjadi di atas, Islam memiliki aturan bahwa nyawa tentu dibayar dengan nyawa. Artinya hukuman akan diberikan berupa _qishas_ kecuali keluarga memaafkan. Tentu maaf ini tidak lantas begitu saja bebas. Tetapi ada denda atau _diyat_ yang harus dipenuhi dengan membayar denda 100 ekor unta dengan rincian 30 unta Hiqqah (berumur 3 tahun), 30 unta Jadza’ah (berumur 4 tahun) dan 40 unta khilafah atau telah dinyatakan bunting. Diyat ini diambil dari harta pelaku dengan dibayar kontan. Kemudian ada hukuman potong tangan bagi yang mencuri, hukuman rajam bagi yang melakukan zina. Dan tentu masih banyak hukum-hukum Islam yang memberikan efek jera bagi pelakunya. Inilah upaya negara dalam Islam untuk melindungi setiap komponen di dalam masyarakat. Hal ini dapat terwujud saat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam sebuah institusi negara, yakni Khilafah Islamiyah.
Waallahualam bissawab
Views: 52
Comment here