Opini

Kriminalitas Terjadi Tanpa Batas

blank
Bagikan di media sosialmu

Azizah S.Pd.(Pemerhati Masalah Publik)

wacana-edukasi.com, OPINI-– Mengerikan! Polisi telah menetapkan TR seorang suami yang tega memutilasi istrinya YN di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024) sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara(Republika.co.id).

Sungguh memprihatinkan! Keluarga taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta Utara berinisial P (19) yang tewas karena diduga dianiaya senior menyatakan akan menuntut pertanggungjawaban pihak kampus karena membiarkan peristiwa ini terjadi.Keluarganya meminta pelaku dihukum berat sesuai dengan perbuatannya(tirto.id). Dan masih banyak kasus pembunuhan yang lain yang hampir setiap hari terjadi di negeri tercinta ini.

Mengapa Kriminalitas Makin Marak?

Saat sekarang ini bisa saja perkara perkara sepele berujung pada penganiayaan bahkan pembunuhan. Hanya karena salah paham, cemburu,utang dan sebagainya bisa berujung hilangnya nyawa.Tidak sekadar dibunuh, bahkan dimutilasi dengan sadis.
Bila kita cermati,penyebab terjadinya kriminalitas adalah lemahnya keimanan dan ketakwaan individu.Dijauhkannya agama dari kehidupan membuat orang gampang melakukan tindak kriminal hingga menghilangkan nyawa.Kehidupan sekuler yang jauh dari agama ini menjadikan orang tidak lagi takut pada adzab Allah SWT.Mereka lebih takut dipenjara,kehilangan harta,jabatan dan juga kesenangan lainnya.

Selain itu, penerapan kapitalisme di negara ini juga telah menghasilkan kemiskinan yang makin meluas yang ujungnya memicu maraknya perbuatan kriminal. Harga kebutuhan pokok semakin melambung tinggi sehingga masyarakat semakin terhimpit. Biaya pendidikan semakin hari semakin tidak bisa terjangkau oleh semua kalangan masyarakat. Demikian pula biaya kesehatan.
Sesaknya kehidupan ini membuat orang menjadi stres dan gelap mata. Sehingga terjadilah berbagai tindak kriminalitas meskipun pemicunya begitu sepele.

Penegakan hukum di negeri ini juga sangat lemah. Banyak kasus kriminalitas yang tidak ditangani hanya karena tidak ada anggota masyarakat yang melaporkannya.Berurusan dengan aparat keamanan akan membutuhkan biaya besar dan proses yang berbelit. Sementara urusannya belum tentu selesai dengan tuntas. Hukum di negeri ini juga tajam dibawah tetapi tumpul di atas. Betapa banyak para penggede yang terkena kasus hukum di negeri ini yang tidak jelas rimbanya.

Demikian juga hukum yang ada tidak mampu membuat pelaku kriminalitas kapok. Sebagai misal, pelaku pembunuhan maksimal dihukum 15 tahun penjara, itupun belum termasuk adanya remisi. Sehingga hukumannya menjadi semakin ringan. Membuat para pelaku kejahatan mengulangi lagi perbuatannya. Di sisi lain masyarakat menjadi lebih berani melakukan kejahatan karena hukumannya terlalu ringan. Inilah yang akan terus terjadi bila hukum yang diterapkan di negeri ini adalah hukum kapitalis sekuler.

Negara Gagal

Gagalnya negara dalam mengatasi kasus kriminal sebenarnya berpangkal dari sistem yang diterapkan yaitu kapitalis sekuler.Sistem ini memang menjauhkan aturan agama dari kehidupan, sehingga membuat individu masyarakat mudah tersulut emosi meskipun disebabkan oleh hal hal yang sepele.Nyawa manusia dianggap tidak ada harganya.
Meskipun sistem kapitalis sekuler telah gagal memberi perlindungan pada rakyatnya, nyatanya negara masih berupaya untuk mempertahankannya.

Bagaimana mungkin sebuah sistem yang jelas jelas meleceng dari aturan pencipta akan mampu mengatur urusan bumi beserta isinya.
Sistem Islam pernah tegak lebih dari 13 abad lamanya. Islam mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi umat manusia yang dinaunginya, baik muslim maupun nonmuslim. Karena Islam memiliki seperangkat aturan untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan.

Inilah peran negara yang sesungguhnya yang nantinya sangat menentukan apakah warganya bisa hidup secara sejahtera, terhindar dari berbagai macam kejahatan, sehingga harta dan jiwanya terlindungi.Islam memiliki aturan yang sempurna yang memiliki solusi pasti atas segala jenis persoalan manusia.

Solusi Islam

Islam menawarkan solusi yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan kasus kriminalitas. Solusi ini pun telah terbukti memberikan rasa aman yang luar biasa pada manusia, baik muslim dan nonmuslim. Dalam islam, kasus kriminalitas dipandang sebagai kemaksiatan. Pelakunya akan dihukum sesuai dengan sistem persanksian Islam.
Adapun jenis jenis hukuman dalam Islam digolongkan menjadi empat yaitu :

1. Hudud
Merupakan sanksi kejahatan yang di dalamnya terdapat hak Allah. Hudud hanya dijatuhkan atas tindakan kejahatan seperti (zina, homoseksual atau liwath, qadzaf atau menuduh berzina tanpa didukung 4 orang sanksi, minum Khimar, murtad yang tidak mau masuk Islam, membegal atau hirabah, memberontak terhadap negara atau bughat dan mencuri).Maka, kasus itu semua, mereka akan di hukum sesuai penjelasan dalil.

2. Jinayat
Merupakan kejahatan penganiayaan atau penyerangan badan, yang mewajibkan atas adanya Qashas (balasan setimpal) atau diyat (denda).Qashas diberlakukan jika tindakan penganiayaan, yang dilakukan dengan sengaja. Sementara denda atau diyat, diberlakukan jika penganiayaan dilakukan secara tidak sengaja, atau jika tindakan itu dimaafkan korban.
Jadi, Qashas atau diyat tidak diberlakukan, jika korban membebaskan pelakunya, dengan rela atau tidak menuntutnya

3. Ta’zir
Merupakan hukuman edukatif, dengan maksud menakut-nakuti, atas kemaksiatan di dalamnya.Kasus ta’zir secara umum terbagi menjadi atas pelanggaran terhadap kehormatan, pelanggaran terhadap kemuliaan, perbuatan yang merusak akal, pelanggaran terhadap harta, gangguan keamanan, subversif , pelanggaran yang berhubungan melanggar agama.Mereka akan dihukum sesuai ketentuan khalifah atau qadhi, yaitu hakim yang kadarnya dibatasi dengan hukum syara.

4. Mukhalaffad
Yakni elanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan negara, syariat telah memberikan hak kepada Khilafah, untuk memerintah dan melarang warganya, menetapkan pelanggan terhadap kemaksiatan serta menjatuhkan sanksi atas para pelanggarnya.Oleh karena itu wajar, kasus kriminalitas dalam sistem islam cepat terselesaikan, secara efektif dan efisien, tanpa harus memasukkan pelaku ke dalam penjara.

Apabila terdapat kejahatan yang terjadi berujung sanksi penjara pun, tentu Khilafah akan memberikan aturan tegas di dalam lapas, sehingga praktik kejahatan tidak akan terjadi di dalam lapas. Pembinaan yang mampu meningkatkan rasa takut kepada Allah SWT, dan memperkuat ketakwaan, tentu juga akan intens dilakukan. Demikianlah cara Islam mengatasi kriminalitas. Tidakkah kita ingin menerapkan hukum Allah sekaligus meninggalkan hukum buatan manusia yang nyata nyata telah gagal menata kehidupan manusia di bumi ini?

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 10

Comment here