Opini

Kualitas Guru Indonesia Rendah, Potret Buruk Pendidikan Kapitalisme

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh; Wiji Lestari

wacana-edukasi.com– Pendidikan salah satu faktor utama dalam kemajuan suatu negara. Kualitas SDM ditentukan bagaimana kualitas pendidikannya. Berkualitasnya suatu pendidikan tak luput dari jasa para pengajarnya. Negara wajib memberikan fasilitas pendidikan yang memadai untuk dapat mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas.

Guru memiliki peran yang sangat penting yakni sebagai pengajar dan pendidik. Kualitas suatu pendidikan sangat mempengaruhi output yang dihasilkan. Memiliki generasi yang mampu bersaing. Sistem pendidikan yang baik dapat memenuhi kualifikasi sebagai pengajar. Begitu juga fasilitas yang diberikan negara berupa sarana dan prasaran guna menunjang terlaksananya sistem belajar mengajar yang kondusif.

Miris jika suatu negara tidak sepenuhnya memperhatikan dunia pendidikan, termasuk negara ini. Indonesia negara kaya sumber daya alam nyatanya belum mampu memberikan fasilitas pendidikan yang memadai. Misal rendahnya kualitas guru di Indonesia. Belum lagi dengan permasalahan yang baru saja hangat ditengah masyarakat, yakni proses seleksi PPPK terhadap guru honorer.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, terdapat 3.357.935 guru yang mengajar di 434.483 sekolah. Sementara jumlah siswa mencapai 52.539.935. Dengan demikian, rasio rata-rata perbandingan guru dan siswa adalah 1:16. Rasio yang ideal dalam pemenuhan layanan belajar.

Selain itu ditinjau dari status kepegawaian, terang-benderanglah peran signifikan guru honorer. Mayoritas guru honorer. Saat 7ini baru 1.607.480 (47,8 persen) guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan 62,2 persen sisanya merupakan guru honorer. Pengangkatan guru honorer dengan program PPPK menuai kritikan pedas dari berbagai pihak.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Irwan Fecho mengkritik pengangkatan proses guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang harus melalui seleksi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia berpandangan proses pengangkatan guru honorer menjadi PPPK seharusnya dilakukan berdasarkan masa pengabdian seseorang sebagai guru. Menurutnya, guru yang telah cukup masa mengabdinya seharusnya tidak mengikuti proses seleksi lagi karena akan mengalami kesulitan bersaing dengan guru yang masih muda masa pengabdiannya. Irwan menyayangkan pemerintah masih membiarkan guru-guru honorer yang cukup masa pengabdiannya mengikuti proses seleksi PPPK serta CPNS hanya untuk memperoleh kesejahteraannya. (sindonews,19/9/2021)

Buruknya sistem saat ini yakni sistem kapitalis telah nyata tidak mampu mencetak generasi yang mempunyai intelektualitas. Menjadikan ruang gerak guru menjadi sempit. Sistem pendidikan saat ini membuat posisi guru menjadi kebingungan dalan menjalankan perannya sebagai pengajar. Guru tidak mampu memberikan kenyamanan kepada siswanya. Saat guru ingin memahamkan mata pelajaran terkendala secara sistematis. Terkendala kurangnya kompetensi dalam bidang IT serta kurangnya pelatihan terhadap kompetensi bidang IT. Selain itu banyak pula kendala yang lainnya seperti kuota bahkan susahnya sinyal internet yang buruk bahkan diperkotaan jaringan internet sebagian merasakan sulit.

Selain itu Pengangkatan guru honorer menegaskan buruknya sistem hari ini dalam menyediakan layanan Pendidikan bagi rakyat. Fasilitasi Pendidikan dari sarana dan prasarana belum sepenuhnya menjangkau hingga ke pelosok negeri. Jumlah guru yang berkualitas masih sangat minim, serta pembiayaan kebutuhan pendidikan termasuk insfastruktur mulai dari ruangan kelas yang nunjang berlangsung belajar mengajar, dll. Belum mampunya memberikan gaji kepada para pendidik yang layak. Maka dari itu wajar jika guru berebut untuk dapat diangkat menjadi ASN. Menurut mereka dengan menjadi ASN maka kesejahteraan hidup akan didapatkan. Sunguh miris bukan hal ini terjadi di dunia pendidikan saat ini. Lalu berapa besaran gaji ketika sudah menjadi ASN melalui PPPK ini yang sekarang dikerja oleh para guru honorer?
Gajian guru honorer berkisar antara 2 juta-6 juta sesuai dengan PP nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1) dijelaskan, besaran gaji PPPK 2021 untuk guru honorer yang lulus sesuai dengan tunjangan PNS di instansi setempat. Selain gaji PPPK 2021, guru honorer yang lulus akan mendapatkan 5 tunjangan P3K 2021 sekaligus, yakni tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya. (Detikedu,19/9/2021)

Berkebalikan dengan sistem khilafah yang menempatkan Pendidikan sbg hak dasar publik serta memiliki sistem polotik-ekonomi yang mendukung pembiayaan Pendidikan secara maksimal. Sistem pendidikan Islam dilihat dari konsep dan fakta yang ada khilafah wajib memberikan jaminan sarana dan prasarana yang menunjang para guru. Terlebih jika terjadi wabah yang melanda maka khilafah akan serius mengkarantina bagi siswa yang terkena wabah sehingga kegiatan belajar mengajar akan tetap berlangsung. Qadarullah jika sekolah tatap muka tidak dapat dilakukan lagi, maka sekolah online atau daring dapat dilakukan tentunya dengan jaminan fasilitas sarana dan prasarana yang baik tanpa ada kendala.

Adapun besaran gaji seorang guru dalam masa Khalifah Umar bin Khattab sebesar gaji guru pada masa khalifah Umar Ibn Khattab dengan 15 dinar setara dengan 33 juta/bulan. Sebuah angka atau nominal pendapatan guru yang sangat fantastis jika direalisasikan untuk kehidupan saat ini. Ini sangat ironi dan patadoks dengan kenyataan guru di Indonesia khususnya. Kita masih melihat guru yang mendapatkan gaji di bawah Rp.500 ribu/bulan.

Sistem Islam memberikan kedudukan yang mulia kepada para guru, sebagai pendidik yang mencetak generasi berkualitas. Ini akan diperoleh ketika sistem inj berganti dengan sistem yang aturannya berasal dari Sang Khaliq yakni Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 142

Comment here