Oleh: Nilma Fitri S. Si
wacana-edukasi.com, OPINI– Perjalanan panjang pengesehan hukum larangan elge-BT di negeri muslim telah berakhir, namun tidak membuahkan hasil yang langsung menyentuh akar permasalahan. Pemegang wewenang kebijakan tidak mampu bertindak tegas terhadap pelarangan beredarnya perilaku menyimpang elge-BT di Indonesia.
Pengesahan KUHP pasal 414 oleh DPR di tanggal 6 Desember 2022 lalu, yang disinyalir sebagai pasal bagi tindakan menyimpang kaum elge-BT nyatanya tidaklah mengarah langsung pada pelaku elge-BT. Tetapi lebih kepada tindakan pencabulan yang dapat diperkarakan apabila ada pihak yang mengadukan karena ada unsur pemaksaan.
Dikutip dari republika.co.id, 22/1/2023, menurut Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, KUHP yang telah disahkan tersebut tidak memberikan ancaman pidana terhadap kelompok el-GBT dikarenakan kaum elge-BT melakukan hubungan kelamin atas dasar persetujuan atau sukarela, tanpa ada unsur pemaksaan.
Pengesahan UU elge-BT Nyatanya Bukan UU elge-BT
Sebelum disahkan sebagai KUHP, rumusan tentang elge-BT ini telah dirancang jauh hari sebelum tahun 2017, akan tetapi pemerintah, DPR mendapat penolakan dari LSM yang berdemo menuntut agar elge-BT tidak dilarang. Mereka berasumsi bahwa perilaku yang mereka lakukan merupakan Hak Asasi Manusia yang tidak boleh dilarang.
Mengutip dari dw.com, 20/05/2022, terkait pro dan kontra di masyarakat, Mahfud MD menyebut pembahasan terkait hukum elge-BT sudah dibahas selama 63 tahun. Dan apabila menunggu semua orang setuju, maka tidak akan dapat penyelesaiannya. Pernyataan ini mendapat berbagai kritisi oleh banyak pihak.
Ma’ruf Bajammal dari LBHM menganggap pernyataan ini tidak sejalan dengan konstitusi Indonesia yang menjamin perlindungan pada setiap individu tanpa rasa diskriminasi. Ma’ruf mempertanyakan bagaimana komitmen negara sebagai penanggung jawab pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Tidak hanya itu Staf Respon dari Crisis Response Mechanism (CRM), konsorsium yang berfokus pada penanganan krisis bagi kelompok minoritas seksual dan gender, Riska Carolina, menyebut bahwa pernyataan Menkopolhukam ini akan mengarahkan masyarakat kepada ujaran kebencian kepada kelompok elge-BT yang akan menyerang kelompok minoritas ini.
Menjawab hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut bahwa ketentuan soal elge-BT telah dirumuskan dengan benar dalam RKUHP dan bila tidak ada ketidaksetujuan dapat mengajukan perkara kembali lewat MK.
Namun, Wamenkumham Edward O.S Hiariej mengeluarkan pernyataan berbeda dengan pernyataan Mahfud MD. Edward memastikan bahwa RKUHP bukanlah mengatur pidana elge-BT. RKUHP ini netral terhadap gender, apakah dengan lawan jenis atau sesama jenis adalah netral gender (cnnindonesia.com, 24/05/2022).
Begitulah fenoma elge-BT di Indonesia. Banyak dari masyarakat yang mengakui bahwa perilaku mereka adalah penyimpangan moral dan melanggar norma. Tetapi tidak sedikit juga masyarakat yang menganggapnya sebagai hak privat warga negara yang tidak boleh diintervensi oleh hukum dan kebijakan.
Setelah melalui perjalanan panjang diiringi dengan kegaduhan dan penundaan, RKUHP yang disinyalir sebagai pasal yang terkait elge-BT akhirnya disahkan pada 6 Desember 2022 lalu. Tetapi faktanya, kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah ini tidak secara spesifik mengatur ancaman pidana terhadap perilaku penyimpangan seksual elge-BT. Satu-satunya pasal yang menyoal perilaku sesama jenis adalah Pasal 414 tentang pencabulan, yang berbunyi sebagai berikut :
Setiap orang yang melakukan pencabulan terhadap orang lain yang berlainan atau sesama jenis kelaminnya: (1). Di depan umum akan dipidana penjara maksimal 1,5 tahun dan denda maksimal Kategori III, (2). Dilakukan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman akan dipidana penjara maksimal 9 tahun, atau (3). Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana penjara maksimal 9 tahun.
Semua ancaman pidana yang diatur dalam pasal-pasal tersebut, baru dapat berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain adanya delik aduan.
Kontra Pasca Pengesahan KUHP
Pengesahan KUHP yang masih hangat peluncurannya ini mendapat tanggapan serius dari masyarakat. Human Rights Watch (HRW) dalam World Reportnya tahun 2023, menilai KUHP ini membahayakan hak-hak jutaan orang di Indonesia, termasuk kaum elge-BT dan juga komunitas agama minoritas. KUHP ini dianggap menguntungkan pejabat yang ingin membatasi kebebasan beragama, privasi dan berekspresi. Atau dengan kata lain mereka menuntut tindakan tegas dari Presiden Joko Widodo terhadap peraturan diskriminatif dari kaum mayoritas muslim agar tidak melanggar hak-hak komunitas minoritas agama lain (hrw.org, 12/1/2023).
Human Rights Watch (HRW) juga menilai dari Pasal 411 ayat (1) yang memuat tentang hubungan seks di luar nikah dapat dikenai ancaman pidana akan berdampak pada kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (elge-BT). Pasal 411 ayat (1) tersebut berbunyi: setiap orang yang bersetubuh dengan yang bukan suami atau istrinya akan dipidana karena perzinaan dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal kategori II.
Tidak hanya itu, pengesahan KUHP yang berlaku sementara 3 tahun ini juga mendapat tanggapan dari Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia. Menurutnya KUHP baru merupakan indikasi kemunduran yang dramatis bagi hak asasi manusia di Indonesia. Bahkan Duta Besar AS untuk Indonesia, Sung Kim, mengingatkan dengan adanya pasal-pasal moralitas dapat menyebabkan berkurangnya investasi asing ke Indonesia (benarnews.org, 22/1/2023).
Sungguh luar biasa sistem kapitalisme ini bekerja. Indonesia sebagai salah satu negara pengadopsinya, harus berkiblat pada Amerika dalam kebijakan hukumnya. Karena setiap kebijakan yang diambil pemerintah apapun bentuknya, apabila tidak sesuai dengan Amerika sebagai pusatnya kapitalisme, maka harus siap dengan konsekuensi ekonomi terburuk.
Antara Kapitalisme dan Elge-BT
Sudah sangat jelas terekspos di depan mata kita, bagaimana kapitalisme turut andil menyuburkan elge-BT. Sebagai sistem pengusung kebebasan (liberalisme), perilaku elge-BT dipandang sebagai hak dasar manusia yang tidak boleh dilarang. Pelarangan terhadap golongan elge-BT berarti pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Kapitalisme dengan asas sekularnya, menanamkan pemahaman kepada kaum muslimin bahwa kehidupan tidak boleh diatur oleh agama. Dalam negara kapitalisme, manusia bebas menentukan sendiri setiap peraturan hidup yang ingin mereka tetapkan. Aturan itu tidak boleh ada intervensi aturan Tuhan yang jelas-jelas adalah Pencipta Manusia.
Inilah penyebab begitu alotnya Indonesia mengesahkan KUHP terkait perilaku elge-BT. Sebagai negara yang turut mengadopsi kapitalisme sekulerisme, Indonesia dalam menentukan kebijakan terkait elge-BT tidakkan mendapat suara bulat. Pertentangan dari mereka yang pro elge-BT akan senantiasa menggaungkan hak-hak kaum minoritas yang menurut mereka didiskriminasi atas nama agama.
Sekularisme yang diemban negara, tidak mudah menetapkan larangan elge-BT yang jelas diharamkan oleh agama (Islam). Apalagi ketika ada arus global legalisasi elge-BT atas dasar HAM yang digaungkan ideologi kapitalisme di seluruh dunia, semakin sulitlah umat Islam Indonesia mendapatkan haknya untuk menjalankan aturan Allah Swt. yang mengharamkan penyimpangan orientasi seksual ini.
Larangan Elge-BT adalah Wajib dalam Islam
Bagaimana tidak, sekularisme yang mengabaikan aturan agama adalah suatu hal yang sangat bertolak belakang dengan Islam. Islam mewajibkan pemeluknya untuk terikat dengan aturan Allah Swt. dalam setiap perbuatannya, tetapi sekularisme secara tegas menentang aturan agama dipakai dalam kehidupan.
Hal inilah yang semestinya dipahami oleh pemikiran umat Islam. Bahwa kapitalisme sekularisme selamanya tidak akan bisa berjalan beriringan dengan agama Islam. Karena Islam meyakini akan datangnya hari pertanggungjawaban perbuatan manusia di dunia yang tidak sesuai dengan aturan Allah Swt. Sehingga setiap tindak tanduknya, umat Islam wajib mentaati aturan Allah Swt, bukan aturan yang dibuat oleh manusia.
Kontroversi larangan elge-BT di tengah umat semestinya tidak perlu terjadi. Karena Allah telah sangat gamblang dan jelas mengharamkannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ
“Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf [7]: 81)
Dalam QS. Al-Hud ayat 82-83, Allah Swt telah memberi peringatan akan azab yang ditimpakan kepada kaum Nabi Lut yang homoseksual, bumi tempat mereka berpijak dibalikkan Allah hingga mereka berjatuhan, kemudian mereka dilempari batu yang membakar.
Begitu mengularnya penerapan larangan elge-BT, menunjukkan kepada kita adanya kebutuhan umat akan hadirnya sebuah instansi kepemimpinan yang menerapkan aturan Allah secara kaffah. Sebuah negara yang memfasilitasi umat Islam menjalankan aturan Allah Swt di dunia, yang hanya mungkin terwujud dengan tegaknya Khilafah Islamiyah. Wallaahu a’lam bish shawab. []
Views: 14
Comment here