Opini

Legalisasi Aborsi, Solusikah?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Erdiana Ismail

wacana-edukasi.com, OPINI-– Akibat pergaulan bebas, remaja di negeri ini marak melakukan aborsi. Sementara kondisi ini didukung pemerintah dengan membolehkan korban pemerkosaan melakukan aborsi. Izin aborsi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, (Tirto.id, 31/8/2024).

Menurut ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, M Cholil Nafis mengatakan aborsi hanya bisa dilakukan ketika terjadi kedaruratan medis, korban pemerkosaan, dan usia kehamilan sebelum 40 hari atau sebelum peniupan ruh. Sesuai PP 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Kesehatan soal aborsi sudah sesuai dengan Islam hanya kurang ketentuan soal boleh aborsi karena diperkosa itu harus usia kehamilannya sebelum usia 40 hari. Ulama sepakat tidak boleh aborsi sesudah ditiupnya ruh, usia kehamilan di atas 120 hari.

Pada PP No 28 tahun 2024 pasal 103 ayat 4e menyebutkan tentang penyediaan alat kontrasepsi pada anak usia sekolah dan remaja. Artinya dalam hal ini pemerintah menfasilitasi pergaulan bebas di kalangan remaja anak usia sekolah. Alih-alih agar anak remaja tidak hamil dalam pergaulan, sebagai tindakan preventif pencegahan hamil di luar nikah.

Miris, menangis melihat peristiwa anak gadis harus melakukan aborsi di luar nikah, di usia produktif semangat belajar, menghadapi masalah yang membekas seumur hidup dalam kungkungan aturan yang sedang berlaku sekarang yaitu sistem pergaulan bebas (kapitalis sekuler).

Sistem kapitalis sekuler memisahkan
agama dengan kehidupan dan kebebasan hak asasi manusia dilindungi negara/Undang-undang). Kehidupan manusia lepas dari aturan agama. Individu bebas mengatur dirinya sendiri sesuai dengan keinginan, manfaat dan keuntungan terhadap aktivitasnya, serta ini merupakan asasi manusia yg dilindungi Undang-undang.

Dari sistem atau aturan seperti ini menjadi panjang malapetaka yang dihadapi, baik secara fisik maupun secara psikhis. Secara fisik resikonya meskipun dilegalkan bisa merenggut nyawa, merusak organ fisik, cacat, bahkan tidak memiliki keturunan jangka waktu panjang. Secara psikhis bisa menjadi luka batin, trauma, sakit hati yang tak terobati, rasa takut, bahkan hilang akal sehatnya, serta menjadi penyakit masyarakat.

Di ranah hukum dalam sistem kapitalis sekuler, pelaku pemerkosaan bisa lenggang bebas tanpa hukuman karena jeratan hukumannya bisa dibeli/dibayar untuk menghilangkan penjara/hukuman. Artinya Undang-undang/hukuman bisa diatur, sehingga tiada ada efek jera, bahkan cenderung ketagihan untuk mengulanginya kembali. Denda atau biaya peradilan pun terjangkau, dipermudah cepat selesai.

Dalam sistem sekarang pun fungsi keluarga, masyarakat, negara itu lumpuh, tidak peduli dengan lingkungan sedang terjadi apa. Sikap apatis individualis sibuk dengan urusan pribadinya masing-masing memperparah tindakan kemaksiatan.

Berhasilnya agama dipisahkan dengan kehidupan sampai mampu menghilangkan fungsi sesama manusia (individualis), masyarakat bebas memilih hidup tanpa diatur oleh orang lain, negara pun abai akan kewajibannya mengurusi rakyat, merasa cukup memberikan kebijakan, menfasilitasi yang diinginkan rakyat demi kebebasan individu yang dilindungi undang-undang, tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan-perbuatan tersebut. Seperti sama-sama diuntungkan atas nama hak asasi, uang, kenikmatan sesaat, semua berdasarkan asas manfaat dalam sistem kapitalis sekuler.

Al-Qur’an telah mengatur sistem pergaulan dalam Islam berupa hubungan antara laki-laki dan perempuan yakni dilarang mendekati zina berzina (Q.S al-Isra’ : 32). Mendekat saja tidak boleh apalagi sampai berhubungan badan.

Selanjutnya perintah menutup aurat perempuan (Q.S Al-Ahzab : 59 & An-Nur 31). Laki-laki ditekankan menundukkan pandangan (Q.S an-Nur 31). Dilarang ikhtilat (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, kecuali hajat syar’i). Dilarang Tabaruj (tampil beda di ranah publik). Dilarang berkhalwat berdua-duaan hanya seorang laki-laki dengan seorang perempuan saja.

Perempuan dalam bepergian harus disertai mahram. Negara memberi perlindungan khusus pada perempuan di ranah publik. Pendidikan agama (aqidah) tertanam betul dalam diri manusia sehingga menimbulkan kesadaran dalam segala aspek kehidupan beramal karena Allah selalu mengawasinya. Hukum Islam mengandung jawabir (efek jera) seperti pelaku zina mushan dirajam 100 kali hingga mati dengan ditanam separuh badan & zawajir (pencegahan) melihat hukuman rajam bagi pezina menjadi takut berbuat zina, jadi hukuman tersebut sangat efektif.

Allah Swt. memerintahkan untuk menjaga diri dan keluarga kita dari api neraka. Sebagaimana Firman-Nya dalam Q.S at-Tahrim ayat 6 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah’ terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

Semoga kita senantiasa tunduk taat pada aturan- Nya, memiliki kesadaran untuk menerapkan aturan Allah Swt. di muka bumi. Dengan kesadaran umat Allah segerakan pertolongan-Nya, tegak kembali kedaulatan syariat Islam, dalam institusi Islam bernama Khilafah ala minhajun nubuwah, dengan satu pemimpin/khalifah.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 14

Comment here