Oleh Suhrani Lahe
Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api
(HR Ibnu Majah).
Wacana-edukasi.com — Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki kekayaaan sumber daya alam yang besar dan melimpah ruah. Memiliki potensi kekayaan alam mulai dari darat, bumi dan laut. Dimana kekayaan alam yang dimiliki ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai pemenuhan kebutuhan hidup dan masih banyak lagi. Pemanfaatan sumber daya alam ini pun memiliki peluang besar sebagai konstribusi untuk negara, dan kembali untuk rakyat. Namun seperti pandangan kita sampai saat ini, kekayaan alam yang dimiliki oleh negeri yang kita pijaki nyatanya tidak dimanfaatkan dengan baik, padahal negara bisa menjadi maju dengan mengelola langsung potensi alam yang melimpah ini.
Seperti yang kita ketahui, salah satu sumber daya alam yang berpotensi adalah gunung emas Blok Wabu yang terletak di tanah Papua. Blok Wabu ini adalah bekas lahan eksplorasi PT Freeport yang telah dikembalikan kepada Pemerintah pada tahun 2018 melalui Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (KESEDM). Pasalnya, Blok Wabu ini memiliki jumlah sumber daya emas sekitar 8,1 juta ons, dimana jika dikalikan dengan harga emas sekitar US$1.900 per troy ons. Jadi di Blok Wabu ini, potensinya bisa mencapai US$15,4 M yaitu sekitar Rp221,7 trilliun (cnbnindonesia.com, 10/09/2021).
Namun jumlah tersebut hanyalah sebatas angka di mata masyarakat. Faktanya, Blok Wabu kini menjadi konflik di tengah para petinggi negara. Blok Wabu menjadi incaran para korporasi yang memunculkan isu dan menyeret nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yaitu Luhut Binsar Pandjaitan mengenai rencana eksplorasi Blok Wabu. Luhut yang di duga masih memiliki saham pada Toba Sejahtera Group, dimana melalui anak usahanya pada PT Tobacom Del Mandiri yang disinyalir mengempit beberapa saham pada PT Madina Qurrata’Ain (PTMQ). Dimana PTMQ adalah satu dari empat perusahaan yang teridentifikasi dalam penguasaan lahan pada tambang Blok Wabu melalui laporan hasil kerja antara YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan Gerakan Bersih Indonesia (Tempo.co, 1/10/2021).
Blok Wabu yang menjadi rebutan oleh beberapa perusahaan swasta nyatanya hanya menampakkan gagalnya sistem demokrasi. Negara tidak memerankan perannya dalam pengelolaan sumber daya alam ini. Padahal negara memiliki kapasitas dalam mengelolanya karena negara memiliki BUMN. Sangat disayangkan ketika Blok Wabu dikelola oleh perusahaan swasta terlebih perusahaan asing, dimana keuntungan dari pengelolaannya hanya dinikmati oleh segelintir orang saja, karena para kapitalis memiliki ciri tamak dan rakus, yang akhirnya muncullah ketidakadilan ekonomi. Inilah lemahnya sistem demokrasi.
Dalam permasalahan seperti ini, Islam memiliki pedoman yang jelas. Islam tidak hanya sekedar ibadah, berpakaian syar’i, sedekah, sholat, dan akhlak, namun dalam Islam kita dituntut untuk memahami persoalan ekonomi dan politik, karena Islam berfungsi untuk mengatur segala kehidupan manusia, yang bertujuan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Perspektif ekonomi dalam syariat Islam menjelaskan tentang teori kepemilikan barang tambang yaitu individu, umum, dan negara dan pemanfaatannya yang berbeda. Hal ini terdapat pada hadist Rasulullah Sallahu Alaihi Wasallam :
Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).
Dimana tambang yang dikategorikan dengan jumlah yang besar dan luas adalah milik umum dan tidak boleh dipertahankan kepemilikannya secara individual. Oleh karena itu rakyat memiliki hak dalam mengelolanya melalui kepemilikan umum, namun karena rakyat memiliki kapasitas yang terbatas maka negara yang akan mewakili. Itulah peran negara terhadap problematika sumber daya alam, negara mengelola dan hasil dari pengelolaannya diberikan kembali untuk rakyat. Dan mengelola dengan peran gandanya sebagai resource based economy and life super system yaitu menjadikan sumber daya alam sebagai modal untuk pertumbuhan ekonomi serta menopang sistem kehidupan.
Dalam konteks ini, hasil yang dikembalikan kepada rakyat salah satunya adalah pada bidang jasa, seperti bantuan layanan kesehatan, pendidikan, perbaikan jalan dan jembatan.
Bisa kita bayangkan, dengan memberlakukan hukum syariat dalam menegakkan suatu negara, kita tidak akan mendapati rakyat mati kelaparan, anak-anak putus sekolah atau bahkan meninggal karena tidak punya biaya untuk berobat karena kita hidup dengan hamparan kekayaan alam yang luar biasa. Rakyat tidak akan terombang-ambing, karena aturan Islam mengatur segala kehidupan manusia dimana setiap permasalahan yang terjadi punya solusi sesuai dengan hukum syara’. Sebagai kaum muslim kita harus menyeru selamatkan Indonesia dengan aturan yang telah di tetapkan Allah Subhanahu Wata’ala. Itulah mengapa dipilihnya sistem Islam ini karena dapat menghadirkan stabilitas dalam penataan untuk mengelola sumber daya alam serta pertumbuhannya. Umat Islam harus mampu menguasai sumber daya alam agar bisa dikelola dengan sebaik-baiknya yang dibawahi oleh aturan aturan dalam hukum syara’.
Melalui penerapan Islam secara Kaffah di bawah naungan Daulah Khilafah, kita bisa menerapkan segala hukum-hukum Islam untuk politik dalam negeri, sedangkan untuk luar negeri kita bisa menyebar dakwah Islam ke segala penjuru dunia.
Wallahu a’lam Bissowab
Views: 7
Comment here