wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) semakin tumbuh subur saat ini, karena sistem yang digunakan yaitu sistem sekuler (memisahkan agama dari kehidupan). Selain sanksi hukum yang tidak berefek jera, LGBT juga didukung korporasi internasional atas nama hak asasi manusia (HAM). Bagi masyarakat yang peduli peradaban, tentunya hal ini merupakan perjuangan penyadaran umat yang harus fokus dilakukan.
LBH Pelita Umat menyayangkan KUHP baru yang tak tegas tentang larangan LGBT. Aturan yang bisa dikaitkan dengan LGBT hanya tercantum dalam pasal yang berlaku umum. KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 memang tak secara khusus mengatur ancaman pidana terhadap orientasi seksual sesama jenis. Satu-satunya pasal yang bisa mengatur pidana perilaku sesama jenis tercantum dalam Pasal 414 tentang pencabulan.
“KUHP tidak memberikan ancaman pidana terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT),”kata Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan.
Chandra pun menjelaskan larangan perbuatan cabul, baik sesama jenis maupun berbeda jenis di dalam KUHP baru apabila dilakukan melalui pemaksaan. Padahal tindakan LGBT yang dilakukan dengan persetujuan atau consent yang dipersoalkan. “Karena pelaku LGBT melakukan hubungan kelamin tersebut atas dasar persetujuan atau saling rela,” ujar Chandra.
Senada itu, DPP Advokat Persaudaraan Islam (API) mengusulkan adanya UU khusus yang mengatur pelarangan dan penyebaran LGBT. DPP API meyakini upaya menyangkal kampanye LGBT harus kuat lebih dulu baru kemudian merambah pemidanaan perilakunya.
“Jika ada UU khusus yang melarang dari propaganda, kampanye hingga pelaku dan iklan yang terkait LGBT pasti penyakit biadab ini akan musnah di Indonesia. Namun jika tidak, kerusakan moral LGBT yang parah akan mengancam generasi kita,” kata Advokat dari DPP API, Aziz Yanuar (Republika.Co.Id/22/1/2023)
/ Islam Mengharamkan LGBT /
Dari segi kesehatan fisik, LGBT akan menyebabkan penyakit kelamin. Yang mana kelompok lelaki seks dengan lelaki (LSL), 60 kali lipat lebih mudah tertular HIV Aids, serta kanker serviks dan sipilis, sedangkan dari segi kesehatan mental, LGBT banyak yang menggunakan narkoba karena kerentanan situasi keberadaan pada suatu lingkungan.
Dari segi agama, Islam mengharamkan LGBT karena perilaku sesama jenis mengundang adzab dari Allah swt, sebagaimana yang dialami kaum Nabi Luth. Allah swt berfirman,” Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka :”Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?.(QS Al A’raf ayat 80)
Perilaku menyimpang ini tumbuh subur pada sistem sekuler-liberal saat ini karena masyarakat dijauhkan dari agama, diperparah dengan tidak adanya negara yang meriayah (mengurusi) masyarakat . Dalam konteks keluarga, orang tua tidak menjalankan fungsinya sehingga anak-anak kurang mendapatkan kasih sayang. Misalnya anak lelaki yang kurang mendapatkan kasih sayang dari ayahnya, ketika ada sosok lelaki dewasa yang peduli terhadapnya maka mereka merasakan suasana baru yang nyaman.
Andaikan sistem Islam diterapkan, maka masyarakat akan berpikir ratusan kali sebelum melakukan perilaku menyimpang tersebut. Karena selain telah terbentuk ketaatan individu, sanksi tegas pun akan diterapkan.
LGBT merupakan perilaku zina sehingga sanksi yang dikenakan berupa cambuk 100 kali bagi yang belum menikah (ghairu muhshan), serta hukuman mati bagi yang telah menikah (muhshan). Dihukum mati dengan cara dirajam (dilempari batu).
Allah swt berfirman dalam Qs An Nur ayat 2,”Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.
Sungguh hanya Islamlah yang menjadi solusi terbaik kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus solusi kehidupan akhirat, sehingga umat harus terus memperjuangkan penerapannya. Wallahu’alam bishowab[]
Oleh: Ulfah Sari Sakti,S.Pi
Views: 18
Comment here