wacana-edukasi.com– Saat diumumkan kenaikan BBM oleh Pemerintah per tanggal 3 September 2022, ratusan mahasiswa dari beberapa kampus di Garut melakukan demo penolakan harga BBM ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut ( liputan6.com, 8 September 2022 ).
Ketua fraksi PKS DPRD Kab. Garut Jajang Supriatna ,SAg menyampaikan bahwasanya kenaikan BBM ini adalah pertimbangan yang tidak menguntungkan masyarakat kecil (hariangarutnews.com/2022/09/08).
Hal ini justru bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh ketua DPR RI Puan Maharani, beliau mengatakan keputusan kenaikan BBM dapat disikapi dengan bijaksana, untuk kesejahteraan rakyat. Padahal pada masa rezim SBY beliau sangat terdepan menolak kenaikan BBM yang dilakukan pemerintah dulu.
Kalaulah untuk kesejahteraan rakyat justru ungkapan ini bertolak belakang dengan hasil survey terakhir oleh Polugov Stategic Consulting ,hampir 80 persen masyarakat tidak setuju dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM (mediaumat, 16 September 2022).
Karena dipastikan kenaikan BBM ini akan berimbas kepada kenaikan barang-barang konsumsi, kenaikan transportasi ,penurunan daya beli dan terjadinya pemangkasan karyawan ( PHK ) karena pemasukan tidak sesuai dengan biaya produksi,banyaknya pengangguran dan bertambah angka kemiskinan.
Sistem ekonomi yang diterapkan pada hari ini adalah sistem ekonomi kapitalis. Maka tidak lepas watak dari sistem itu adalah adanya liberalisasi ekonomi yang berdampak pada liberisasi migas.
Maka telah nampak liberalisasi migas ini ketika asing ikut mengelola migas yang notabene milik umat dimana kita tahu karakter asing itu tidak lain adalah ingin menguasai.
Jadilah perusahan milik negara ( BUMN ) seperti Pertamina harus bersaing ketat dengan perusahaan perusaan asing lainnya. Begitupun negara sebagai pemilik perusaan BUMN tidak kuasa untuk memihak Pertamina.
Walhasil munculah UU Migas no 22 tahun 2001 yang menjadi pangkal dari liberalisasi migas ini. Dimana kebijakan UU itu dikuatkan juga oleh Perpres no 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional Pasal 3c.
Sederhananya pengaturan dalam UU migas tersebut memberikan penguasaan kepada asing untuk mengelola migas ,memberikan keuntungan yang besar kepada perusahan asing karena mereka menjual minyak kepasa kita yang aslinya adalah milik kita dengan standar harga internastional.
Jelaslah keuntungan akan diraih oleh asing sementara negara hanya menjadi pihak regulator saja. Disitulah liberalisasi telah nyata menancap dalam aturan ekonomi negeri kita.
Sungguh miris kita dimiskinkan di negeri yang sungguh berlimpah akan sumber daya alam. Tetapi kesejahteraan dan menikmati kekayaan alam sendiri hanya tinggal mimpi.
Maka selama kita masih ada dalam periayahan sistem ekonomi kapitalis maka selama itu pula kesejahteraan rakyat sulit didapatkan.
Maka paradigma kapitalis dalam pengelolaan migas harus diubah menjadi pengelolaan berdasarkan konsep Islam yang hanya bisa terlaksana hanya dalam sistem pemerintahan Islam. Maka seorang pemimpin dalam Islam akan melakukan tahapan sebagai berikut :
Pertama pemimpin akan mengembangkan infrastuktur yang mampu mengelola migas sehingga mampu mengelola migas secara mandiri dan kuat. Karena untuk melakukan pengelolaan migas ini butuh teknologi tigggi dan juga para ahli dibidangnya.
Swasembada energi tentunya akan berdampak pada kemakmuran, kekuatan energi serta diplomasi.
Kedua pemimpin dalam Islam ketika mendistribusikan hasil pengeloalaan migas ( BBM ) tanpa mengambil keuntungan sedikit pun sehingga BBM bisa dinikmati masyarakat dengan harga murah. Ataupun ketika mengambil keuntungan dalam biaya pengelolaan energi maka hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk jaminan kebutuhan yang lain seperti kesehatan, pendidikan ,keamanan dll.
Maka seperti itulah bukti pengurusan pemimpin yang bertanggungjawab atas rakyat yang dipimpinnya. Sesuai sabda Rasulullah SAW : ” Imam ( Khalifah) adalah ra’in ( pengurus rakyat ) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya ” ( HR. Bukhari ).
Sudah saatnya kita mencampakkan sistem yang kufur ini menuju sistem yang diridai Allah yaitu Khilafah Islamiyah.
Wallahu a’lam
Views: 20
Comment here