Surat Pembaca

Liberalisasi Pada Aturan Alat Kontrasepsi

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja (Tempo.co/ 01/08/2024).

Aturan yang ditandatangani pada Jumat (26/7/2024) merupakan kebijakan yang tak masuk akal dan salah kaprah. Walaupun bermunculan berbagai pembelaan dari aparat negara tentang di sahkan nya Peraturan Pemerintah ini tetaplah peraturan ini jelas sekali mengarah pada perilaku bebas yang dilegalkan. Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja dapat dimaknai sebagai “kebolehan” dari negara akan terjadinya pergaulan bebas di kalangan pelajar dan remaja. Jika kita lihat sekarang saja banyaknya kasus pernikahan anak usia dini yang semakin lama semakin meningkat di picu oleh kehamilan yang tidak diinginkan. Nah, bayangkan saja jika aturan ini benar adanya dan disalahgunakan oleh para remaja maka bisa dipastikan kasus pezinahan akan merebak dan sangat dimungkinkan akan membuka kasus amoral lainnya.

Kewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada generasi, masyarakat, negara bahkan peradaban manusia. Meski diklaim aman dari persoalan kesehatan, namun akan menghantarkan kepada perzinahan yang dalam pandangan agama Islam sebagai agama yang dianut oleh mayoritas penduduk negri ini hukumnya haram.

Pentingnya pendampingan bagi pelajar dan remaja, dalam hal edukasi dan konseling mengenai kesehatan reproduksi harus dilakukan oleh negara. Hal ini dilakukan pastinya melalui pendekatan norma agama. Karena dengan nilai keimanan yang kuat akan menjadi benteng bagi pelajar dan remaja dari perilaku perzinaan.

Dengan disahkannya aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Negara ini juga menerapkan sistem pendidikan sekuler, yaitu pemisahan aturan agama dari aturan kehidupan sehingga menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan. Dan ini sangat disayangkan, maka Peraturan Pemerintah ini harus segera direvisi agar negeri ini tidak terkena kehancuran moral.

Dalam aturan Islam negara wajib membangun kepribadian Islam pada setiap individu warganya. Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem islam secara kaffah termasuk dalam sistem pendidikannya. Negara akan benar-benar merancang kurikulum pendidikan yang membentengi para peserta didiknya dengan aturan yang sesuai dengan agama. Untuk mencegah ketertarikan antar lawan jenis proses belajar mengajarkan pun dipisahkan antara pelajar laki-laki dan perempuan. Nuansa keimanan pun akan selalu ditumbuhkan sehingga rasa takut kepada Allah jika melakukan perbuatan yang berdosa akan timbul.

Begitu juga penerapan sistem sanksi yang sesuai dengan Islam. Para pelajar dan remaja hendaknya sudah diberitahu akan sanksi yang akan mereka terima bila melakukan perzinaan. Sanksi berupa jilid yang di saksikan oleh masyarakat umum bagi pezina yang belum menikah dan berupa rajam bagi pezina yang sudah menikah. Jika hal ini benar-benar disampaikan dalam proses pendidikan dan diterima dengan nuansa keimanan maka bisa dipastikan akan bisa mencegah perilaku liberal bagi pelajar dan remaja. Tentunya generasi yang ada akan tumbuh menjadi generasi berkwalitas yang beriman dan bertaqwa. Generasi seperti inilah yang akan mencetak peradaban yang mulia sebagaimana pada masa Rosulullah dan sahabat.

Imro’atun Dwi P, S.Pd.
Aktivis Muslimah

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 31

Comment here