Surat Pembaca

Mantan Napi Jadi Caleg, Yakin?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Mimi Husni (Aktivis Muslimah)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 19 Agustus 2023 bahwa telah menemukan data nama sebanyak kurang lebih 15 mantan narapidana kasus korupsi dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif. Daftar bacaleg mantan napi koruptor tersebut akan mencalonkan diri pada pemilu 2024 di tingkat DPR, DPD, dan DPRD. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh ICW, dapat dibuktikan bahwa hingga saat ini partai politik di Indonesia masih memberikan peluang kepada mantan narapidana kasus korupsi. Bahkan sangat disayangkan yaitu sikap yang ditunjukkan oleh pihak KPU yang menutupi status hukum mereka (voaindonesia.com, 26/08/2023).

Media sosial juga tak kalah panas dalam perdebatan ini, terutama menjelang pemilu 2024. Banyak pertanyaan yang muncul di dunia media sosial, termasuk kegunaan SKCK (Surat Keterangan Catatan Polisi). UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 240 ayat 1 huruf g, menyatakan orang yang terpidana korupsi untuk mendaftar menjadi calon anggota DPR dan DPRD, namun dengan syarat harus mengungkapkan kepada masyarakat bahwa mereka adalah calon anggota DPR dan DPRD. dikenakan sanksi hukum dan telah menjalani masa hukuman penjara (cnnindonesia.com, 22 Agustus 2023). Yakin?

Persoalan banyaknya mantan narapidana koruptor yang mendaftar menjadi calon legislatif 2024 adalah kemunafikan demokrasi. Karena demokrasi didasarkan pada teori pemerintahan yang bersih dan transparan, maka pemimpinnya dipilih langsung oleh rakyat dan merupakan pemimpin yang dipilih oleh Tuhan. Namun kenyataannya, demokrasi justru melindungi mantan narapidana korupsi. Tuduhan pemberantasan korupsi terus beredar di masyarakat, namun kenyataannya justru sebaliknya. Bagi terpidana kasus korupsi, hukumannya dikurangi, bahkan setelah hukuman penjaranya dibebaskan, mereka masih diperbolehkan mendaftar sebagai calon.

Aturan buatan manusia sebenarnya memiliki kelemahan, jika terdapat kepentingan terhadap aturan tersebut, maka aturan pun akan mudah diubah atau bahkan dihilangkan. Karena kebenaran dan kesalahan bisa menjadi ambigu jika dilihat dari hukum manusia, kebaikan bisa jadi salah dan sebaliknya. Maka tidak heran jika dalam sistem yang ada saat ini pemberantasan korupsi hanya sekedar ilusi. Oleh karena itu, tidak mungkin mempunyai pemerintahan yang bersih saat ini.

Islam telah menetapkan konsep keadilan, dimana khalifah atau penguasa harus memenuhi salah satu syarat penguasa yaitu adil, karena keadilan penguasa sangatlah penting. Keadilan dalam Islam diartikan sebagai orang yang menghormati hukum Allah, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi masyarakatnya. Untuk menciptakan pemerintahan yang berintegritas, tidak cukup hanya memilih seorang pemimpin yang memiliki dasar yang tidak bercela, saleh, dan setia. Karena betapapun bersihnya, jika masuk ke dalam sistem yang kotor lama kelamaan akan menjadi kotor. Jadi yang utama adalah membersihkan sistem pemerintahan terlebih dahulu, termasuk penggantian sistem penggeraknya.

Sistem Islam adalah sistem pemerintahan yang bersih dan adil. Mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang bersih diatur langsung oleh Allah SWT. Dalam sistem Islam, orang yang bersih, jujur, dan lurus diperbolehkan menduduki jabatan penguasa, pejabat, dan pegawai. Jika terbukti melakukan korupsi atau tindak pidana lainnya, maka ia tidak diperbolehkan atau bahkan dilarang menjabat di pemerintahan. Segala anggaran yang masuk dan keluar pejabat juga berada di bawah pengawasan seorang khalifah/penguasa. Jika korupsi terdeteksi, maka akan diungkapkan dan akan diumumkan kepada khalayak umum, harta benda akan disita dan didenda. Hukumannya bisa berupa penjara, pengasingan atau bahkan kematian. Mengingat adanya sanksi hukum yang berat, hal ini akan menjadi efek jera dan bentuk penebusan dosa. Mekanisme sistem ini tidak dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem lain selain sistem Islam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 18

Comment here