Opini

Marak Prostitusi Online, Islam Solusi Hakiki

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Sumariya (Aktivis Muslimah)

wacana-edukasi.com, OPINI– Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, ada lebih dari 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis, praktek prostitusi dan pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 tahun hingga 18 tahun. Menurut Ivan, frekuensi transaksi yang terkait dengan tindak pidana tersebut mencapai 130.000 kali, dengan nilai perputaran uang mencapai Rp127.371.000.000.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, data-data dari PPATK ini seharusnya bisa menjadi petunjuk bagi aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi pelaku yang memperdagangkan dan juga pembelinya, (Kompas.com, 26/7/2024).

Kemiskinan, sempitnya lapangan kerja, gaji yang pas-pasan hingga sulitnya menjangkau kebutuhan pokok, menjadikan kehidupan masyarakat makin sengsara. Situasi ini mendorong sebagian mereka mencari pundi-pundi rupiah dengan cara yang tidak dibenarkan termasuk menjual anak dalam bisnis prostitusi. Mereka tidak peduli lagi dampak dari transaksi gelap yang mereka jalankan, apakah merusak masa depan generasi, merusak kehidupan masyarakat, hingga besarnya dosa yang harus mereka tanggung dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

Inilah cara pandang hidup sekuler (sekulerisme) yang memisahkan peran agama dalam mengatur kehidupan. Cara pandang kehidupan ini tidak bisa dimungkiri telah tertanam di sebagian besar benak masyarakat. Orang yang memiliki cara pandang sekuler ini, memiliki tujuan hidup hanya sekedar mencari kesenangan materi (jasadiyah) semata. Tidak peduli apakah tingkah lakunya bertentangan dengan Islam, baik dalam menjalankan transaksi ekonomi, berkeluarga, maupun hal lainnya.

Sebagaimana dalam kasus ini, orang tua yang memiliki cara pandang sekuler liberal, tega menjual anaknya atau membiarkan anaknya terlibat dalam prostitusi online untuk mendapatkan uang. Kerusakan yang tampak nyata ini seharusnya menjadi evaluasi bagi masyarakat, khususnya umat Islam. Umat Islam harus menyadari bahwa di bawah kepemimpinan kapitalisme yang menempatkan akal manusia sebagai pembuat aturan, negara tidak akan mampu melindungi rakyatnya dengan perlindungan yang nyata. Kasus prostitusi online yang kini sampai merambah ke kalangan anak, menunjukkan lemahnya hukum sanksi negeri ini. Selain itu, juga membuktikan ketidakseriusan pemerintah dalam memberantas bisnis haram ini, sebagaimana narkoba dan judi online. Belum lagi mindset masyarakat sekuler kapitalis tertuju hanya untuk meraih kenikmatan jasadiyah (fisik) sepuas-puasnya.

Alhasil, anak-anak pun berada dalam lingkungan yang tidak aman karena mereka berpotensi menjadi korban. Hal ini semakin diperparah dengan fakta lepas tangannya negara dari tanggung jawabnya mengurus rakyatnya dan melindungi generasi. Negara yang mengabaikan aturan agama dalam kehidupan hanya mencukupkan diri dengan membuat regulasi perlindungan anak yang tidak menyentuh akar persoalan. Salah satu diantaranya adalah mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Di sisi lain, negara justru membiarkan paham sekuler liberal dijadikan pandangan hidup masyarakat. Penerapan sistem ekonomi kapitalisme juga gagal menyejahterakan rakyatnya, sehingga dengan didukung oleh cara pandang hidup yang salah mereka mencari uang dengan berbagai macam cara.

Satu-satunya sistem kehidupan yang mampu dan terbukti melindungi anak-anak, hanyalah sistem Kaffah, di bawah institusi Khilafah Islam. Islam menjadikan negara sebagai raa’in (pengurus) rakyat yang juga wajib memberikan perlindungan dan keamanan rakyat, termasuk anak-anak. Khilafah akan menutup segala pintu yang bisa menjerumuskan anak pada kemaksiatan dan kejahatan. Syariat mengatur bahwa anak-anak berhak mendapatkan orang tua yang solih dan sholihah dan yang paham akan hakikat kehidupan.

Peran ibu, sebagai pendidik generasi wajib mengajarkan anak bahwa tujuan hidup yang hakiki adalah meraih ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selain itu juga memahamkan bahwa semua itu menuntut keterikatan manusia terhadap seluruh aturan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini didukung dengan penerapan sistem pendidikan Islam yang bertujuan membentuk kepribadian Islam warga negaranya, sehingga siapapun akan berpikir beribu-ribu kali untuk melakukan kemaksiatan.

Adapun kebutuhan pokok, seperti sandang, pangan, dan papan anak-anak akan ditanggung oleh walinya, yaitu ayah mereka. Jika ayah mereka meninggal, maka kewajiban nafkah akan jatuh kepada sanak saudara. Dari aturan ini, anak-anak akan mendapat jaminan hidup dari keluarga. Khilafah akan menjamin lapangan pekerjaan bagi setiap individu laki-laki agar mereka bisa bekerja dengan gaji yang layak dan menghidupi keluarganya.

Negara Khilafah menjamin pelayanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan gratis bagi seluruh rakyatnya, sehingga kepala keluarga tidak perlu memikirkan biaya atas segala bentuk pelayanan tersebut. Selain itu, sistem pergaulan dalam Khilafah akan menjaga kesucian dan kemuliaan warga negaranya. Sistem pergaulan Islam akan menghapus praktek perzinaan dan praktik haram lainnya, sebagaimana yang marak terjadi saat ini dengan berbagai modus, baik praktek prostitusi offline maupun online. Khilafah juga akan menindak tegas oknum-oknum yang masih melakukan eksploitasi kepada anak-anak. Mereka akan diberi sanksi sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan, sehingga akan mencegah terjadinya prostitusi dalam segala bentuknya.

Demikianlah Khilafah melindungi anak-anak dari berbagai praktek kejahatan dan kemaksiatan, sebagaimana yang terjadi saat ini.

Wallahu a’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here