Opini

Maraknya Aborsi, Bukti Rusaknya Generasi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Sumariya (Aktivis Muslimah)

Wacana-edukasi.com, OPINI-– Beberapa waktu lalu diberitakan ada sepasang kekasih berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi karena melakukan aborsi di Pegadungan, Kalideres. DKZ diketahui telah mengandung delapan bulan. Keduanya menjalin hubungan gelap karena RR sudah memiliki istri. (Kompas.com, 30/8/2024).

Tindak aborsi juga dilakukan mahasiswi di Kota Palangka Raya. Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan aborsi yang dilakukan oleh seorang mahasiswi berinisial MS (22) bersama mahasiswa berinisial KAD (21) tahun di Kota Palangka Raya, (borneonews.co.id, 30/8/2024).

Betapa memprihatinkan nasib generasi dan masyarakat saat ini, sekalipun tindak aborsi dipandang sebagai tindakan amoral nan keji, faktanya perbuatan tersebut tetap saja terjadi bahkan marak di negeri ini. Maraknya aborsi menandakan rusaknya generasi dan darurat pergaulan bebas.

Banyak faktor yang menyebabkan rusaknya generasi sehingga secara sadar bahkan nyaman terarus dalam pergaulan bebas, diantaranya sekularisasi, rusaknya tata pergaulan, interaksi laki-laki dan perempuan tidak ada batasan karena mindset liberal menjadi dasar berpikir dan bersikap generasi hari ini. Menurut mereka sah-sah saja menjalin hubungan bahkan melakukan zina, sebab semua itu bagian dari kebutuhan biologis dan hak mereka.

Pergaulan bebas juga semakin merajalela karena sistem pendidikan saat ini gagal mencetak generasi mulia. Pendidikan saat ini membuat generasi terjebak pada standar materi hingga nilai-nilai akhlak sudah tidak lagi menjadi pertimbangan, akhirnya generasi tidak hidup dalam lingkungan pendidikan yang mengajarkan mereka baik dan buruk sesuai tuntunan agama. Alhasil, generasi tidak lagi memandang pergaulan bebas, zina, aborsi sebagai tindak kemaksiatan, karena bagi mereka hai semacam itu adalah urusan pribadi.

Parahnya, secara sadar negara ini pun memfasilitasi pergaulan bebas. Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 103 ayat (1) dan ayat (4), menjadi buktinya. Di kalangan remaja, banyak terjadi kasus penyakit menular seksual (PMS) akibat perzinaan. Alih-alih melarang perzinaan, negara ini justru membuat aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. Selain itu, negara juga gagal memberikan sanksi jera kepada pelaku aborsi. Mereka hanya dihukum penjara sekian tahun atas tindak aborsinya. Namun, mereka tidak dihukum karena melakukan perzinaan maupun terlibat dalam pergaulan bebas.

Pergaulan bebas juga semakin marak akibat banyaknya tayangan yang menjerumuskan. Konten yang mengumbar aurat, adegan pemicu syahwat, hingga adegan suami istri menjadi tontonan yang biasa hari ini. Bahkan, video porno juga mudah diakses oleh siapapun, padahal tayangan-tayangan yang demikian merupakan pemicu seseorang senantiasa berfantasi terkait seksual.

Berbagai faktor penyebab pergaulan bebas yang menjadi pintu perzinaan dan aborsi hanya merupakan efek dari sistem kehidupan yang mempengaruhi masyarakat hari ini. Sistem sekularisme kapitalisme telah menjadikan masyarakat hidup dalam kondisi tidak menggunakan aturan syariat sebagai hukum. Mereka menggunakan standar kepuasan capaian materi dalam memenuhi keinginan mereka, sehingga terwujud pergaulan bebas, perzinaan, dan aborsi yang jelas-jelas dilarang Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak dianggap sebagai kemaksiatan, mereka justru menganggapnya sebagai sarana pemenuhan kepuasan jasadiyah.

Sangat berbeda dengan sistem Islam. Islam mengharamkan perzinaan karena telah dijelaskan dalam QS. Al Isra ayat 32:

“Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”.
(QS. al-Isra: 32)

Maka segala sesuatu yang menghantarkan perzinaan, seperti pergaulan bebas juga diharamkan. Keharaman ini akan menuntun negara berupaya menutup semua celah melalui berbagai aspek. Hal tersebut dilakukan karena negara dalam sistem Islam adalah negara sebagai pengurus (raa’in) dan pelindung (junnah) umat, sehingga negara akan bersungguh-sungguh menjaga rakyatnya dalam segala macam marabahaya, termasuk pergaulan bebas yang menjadi celah perzinaan dan berujung aborsi.

Dalam negara Islam, akan menerapkan sistem pergaulan Islam yang akan menjaga kesucian masyarakat. Sistem pergaulan Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan di ranah publik sebatas ta’awun dan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka wajib terikat dengan hukum-hukum larangan berkhalwat, larangan ikhtilat, larangan tabarrujz, ghadhul bashar dan lainnya.

Sementara di ranah privat, mereka wajib terikat dengan hukum syariat yang berkaitan dengannya. Negara Islam juga menerapkan sistem pendidikan Islam yang memiliki kurikulum yang berbasis akidah Islam. Hasil dari pendidikan Islam adalah masyarakat yang memiliki kepribadian Islam. Masyarakat terbiasa untuk berpikir (aqliyah) dan bersikap (nafsiyah) sesuai dengan Islam. Dengan demikian, pergaulan bebas otomatis menjadi hal tabu di kalangan masyarakat karena mereka memahami perbuatan tersebut termasuk kemaksiatan yang berhak untuk diingatkan.

Selain itu, negara Islam juga akan memastikan sanksi yang diberikan kepada pelaku kemaksiatan akan mendapatkan hukuman setimpal. Seperti pelaku zina, mereka akan mendapat hukum zina bukan penjara. Bagi pezina muhsan (yang sudah menikah) mereka akan dirajam, sementara bagi pezina ghairu muhsan (yang belum menikah) mereka akan dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Hukum zina akan membuat masyarakat tidak mau melakukan pergaulan bebas dan membuat pelaku zina juga jera.

Negara Islam juga menata media agar menginformasikan kebaikan dan ketakwaan. Aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan tayangan rusak dan merusak akidah Islam, sehingga masyarakat tidak memiliki gambaran untuk berbuat kemaksiatan termasuk melakukan aborsi.

Semua aturan ini sangat realistis untuk diterapkan asalkan tiga pilar yang akan menjaga umat, yakni individu bertakwa, masyarakat yang Islami, dan negara Islam (Daulah Khilafah) saling bekerja sama dalam kebaikan dan ketaatan pada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.

Wallahu a’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here