Opini

Maraknya Generasi Terjangkiti Sifilis

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Erdiana Ismail

wacana-edukasi.com, OPINI– Penyakit sifilis merupakan penyakit infeksi menular seksual (IMS), melalui kontak seksual dengan sesesorang yang terinfeksi, berupa bakteri Treponema Pallidum, yang masuk melalui luka di vagina, penis, anus, bibir, atau mulut rahim.

Berdasarkan data dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat tercatat 3.186 pasien terjangkit sifilis sepanjang data 2018-2022. Jabar di peringkat kedua setelah Provinsi Papua sebanyak 3.864 pasien. Setelah Jabar data menunjukkan provinsi DKI Jakarta 1.897 pasien lalu Papua Barat 1.816 pasien, Bali 1.300 pasien dan Banten 1.145 pasien (radarjabar.14/06/2023).

Dari data Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Sukabumi, pada periode Januari-Mei 2023 terdata 67 kasus infeksi menular seksual (IMS) Kepada Republika, Senin (12/6/2023), Kepala Bidang P2P Dinkes Kota Sukabumi Wita Darmawanti mengatakan, dari total kasus IMS, 30 di antaranya merupakan penyakit sifilis (Rejabar.com,13/6/2023).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2020-2022, kasus sifilis di Bandung terus meningkat seiring peningkatan pemeriksaan yang dilakukan oleh sejumlah fasilitas kesehatan. Beliau mengatakan, pada tahun 2020 ada 11.430 terjangkit sifilis (300 orang positif). Tahun berikutnya 2021 meningkat 12.228 terjangkit sifilis (332 orang positif). Mirisnya di tahun 2022 dua kali lipat yang terjangkit 30.311 (881 orang positif). Dengan kata lain positif sifilis/ positivity rate sebesar tiga persen. (cnnindonesia.com,17/06/2023).

Kasus penyakit sifilis diatas, kian hari kian meningkat banyak yang tertular penyakit mematikan serta belum ditemukan obatnya. Mirisnya yang kena penyakit sifilis ini kebanyakan generasi muda usia produktif. Diusia produktif inilah interaksi pergaulan bebas sering terjadi kontak hubungan fisik/badan sesama anak muda, untuk memenuhi kebutuhan interaksi dalam hudupnya.

Sedangkan penyakit sifilis muncul diakibatkan dari pergaulan bebas berganti-ganti pasangan diantara manusia, termasuk generasi yang sedang berkembang dan berinteraksi. Interaksi pergaulan secara alami memang dibutuhkan oleh manusia agar saling mengenal antar individu, masyarakat bahkan bangsa antar negara demi keberlangsungan peradaban manusia di muka bumi.

Tentunya interaksi pergaulan antar manusia butuh tahnik, aturan, tata cara agar menjaga kehormatan harkat martabat manusia yang mulia. Bila tatanan pergaulan dilanggar pasti ada resiko, dampak buruk menimpa manusia apapun alasannya dan dari sudut mana pun.

Fakta berjangkitnya sifilis justru dari tatanan interaksi pergaulan bebas yang melanggar batas pergaulan alami. Pergaulan generasi saat ini terlanjur bebas didukung aturan yang memisahkan kehidupan dengan agama. Agama tidak boleh dibawa ke dalam pergaulan antar individu. Setiap individu memiliki hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang. Individu dibalik hak asasi manusia ini bebas melakukan interaksi sesuai selera individu masing-masing untuk memenuhi kebutuhan, hasrat keinginan demi kepuasan di ranah privasi.

Pergaulan bebas

Maraknya pergaulan bebas (liberalisasi pergaulan) membawa malapetaka besar pada kehidupan masyarakat. Berkembang pesat merajalelanya interaksi pergaulan ini didasari hak asasi manusia demi kepuasan, kebahagian individu. Mulailah penularan infeksi melalui kontak seksual dengan seseorang yang terinfeksi karena berganti-ganti pasangan seksual.

Artinya budaya pergaulan bebas sudah menjadi hal yang biasa, lumrah ibarat pepatah mengatakan : “Bak sayur tanpa garam, bila pergaulan tanpa hubungan sek itu terasa hampa”. Maka secara alami nya penyakit sifilis mudah berkembang biak menularkan melalui berganti-ganti pasangan sek bebas. Sekalipun dalam keluarga yang sah dalam ikatan pernikahan bisa terjangkiti, apabila salah satu pasangannya suka jajan (suka sek bebas diluar pasangan yang sah dengan dalih variasa hidup). Inilah buah dari aturan kebebasan pergaulan bebas atas nama hak asasi manusia dalam sistem liberalisasi.

Apalagi jika legalisasi elgebete disahkan makin parah penyakit kelamin yang tiada obatnya merajalela. Akibat pola pergaulan bebas yang menyimpang (elgebete), karena ini merupakan penyakit menular dalam masyarakat, perlakuan sek menyimpang, justru butuh solusi agar tidak menular dan berkembang. Obatnya bukan dikasihani, atau sudah kodrat atau suratan takdir dari sananya, namun butuh solusi agar penyakit sembuh dan persoalan tuntas tanpa menimbulkan permasalahan baru.

Hal ini terjadi karena negara abai dalam menyelesaikan, menuntaskan permasalahan yang terjadi. Seakan negara tak berdaya untuk mengambil tindakan terhadap pelaku sek bebas. Alasannya perbuatan, interaksi semacam ini masuk ranah pribadi manusia yang dilindungi kuat undang-undang negara. Bahkan agama pun tidak bisa campur tangan menyelesaikan pergaulan bebas ini. Sehingg memperparah kondisi masyarakat terhadap penyakit ini dalam naungan aturan manusia yang memisahkan agama dengan kehidupan.

Pandangan Islam

Islam memandang persoalan sifilis ini adalah suatu penyakit yang muncul dari pergaulan bebas akibat manusia meninggalkan aturan Sang Maha Pengatur. Manusia telah membuat aturan sendiri menurut hawa nafsunya sesuai hak asasi, yang diperkuat, dilindungi undang-undang atas nama hak asasi manusia.

Sesungguhnya Islam secara sempurna telah memiliki aturan dari Sang Maha Kuasa, demi keselamatan dunia akhirat makhluk-Nya yaitu manusia. Ada beberapa hal aturan Allah berupa nizhomul ijtima’ (sistem pergaulan) untuk menyelamatkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan selama hidup di dunia saling berinteraksi seperti :
1. Wajib menutup aurat secara sempurna bagi perempuan (Q.S al-Ahzab 59 berupa gamis/baju/jilbab dan Q.S an-Nur 31 sebagai penutup kepala berupa kerudung/khimar).
2. Dilarang tabaruj (tampil beda sehingga mengundang syahwat).
3. Ikhtilat (bercampur baur laki-laki dan perempuan tanpa hajat syar’i pada tempat umum yang dibolehkan islam).
4. Menundukkan pandangan/khudul basyor (Q.S an-Nur 30). Karena dari pandangan menjadi kunci pintu masuknya setan ke dalam diri manusia hingga berani berlaku maksiat, keji, dosa.
5. Dilarang berzina. Bahkan mendekatinya pun dilarang sebagaimana FirmanNya surat al-Isro’ ayat 32 :
“Janganlah kamu mendekati zina karena zina itu perbuatan keji.”

Demikian aturan Allah yang pasti sesuai fitrah manusia dan mengandung unsur preventif/zawajir/pencegahan aturan buat manusia dalam pergaulan normalnya antara laki-laki dan perempuan mendekati saja sudah tidak boleh dan dihitung perbuatan maksiat, berdosa hukumnya diakhirat dimasukkan ke dalam neraka.

Di dunia pun ada sanksi atau iqob bagi pelaku zina muhshon dengan 100 kali dera, sedangkan ghoiru muhshon 80 kali dera (Q.S An-Nur ayat 2). sebagai tindakan hukuman mengandung unsur efek jera/zawabir takut melakukannya sebagai wujud implementasi keimanan yang melekat dalam diri manusia.

Dengan sendirinya pelanggaran, penyimpangan, penyakit dari perbuatan maksiat, perbuatan keji dan munkar bisa segera teratasi. Namun semua aturan Allah tersebut bisa ditunaikan secara sempurna apabila ada institusi daulah (negara) yang menerapkan secara total, menyeluruh satu kesatuan yang disebut dengan khilafah mulai dari atas yaitu pemimpin negara (kholifah), serta rakyat/umat/warga negara memiliki kesadaran, butuh menerapkan aturan Allah secara utuh. In syaa Allah keberkahan di langit dan di bumi tercurah tak terhenti. (Q.S An-Nur 55).

Kunci tuntas serta solutif dengan menerapkan aturan-Nya secara sempurna hingga tuntas pula persoalan penyakit (sifilis), penyimpangan sek, sek bebas, pergaulan/interaksi antara laki-laki dan perempuan sesuai fitrahnya. Institusi negara pun berdaulat penuh menunaikan tugas dan kewajiban sesuai aturan Allah yang pasti tanpa berubah, tanpa ditawar oleh harta, tahta, manusia. Sehingga rakyat, umat ikhlas menerima perlakuan, putusan hukum karena kedaulatan ada di aturan Allah. Wallahu ‘alam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 12

Comment here