Oleh: Novitasari (Aktivis Muslimah)
Wacana-edukasi.com, OPINI-– “Ma… Pa… Aku tidak meminta untuk dilahirkan ke dunia ini.” Jika bayi kecil itu sudah bisa berucap, Mungkin itulah ucapan yang akan dilontarkan bayi-bayi malang itu. Malang nasibnya karena harus merasakan tindakan tidak manusiawi orang tuanya sendiri.
Fakta Bidan Menjual Puluhan Bayi
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bayi oleh dua perempuan yang berprofesi sebagai bidan berinisial JE (44) dan DM (77). “Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kami diketahui dari kegiatan kedua pelaku tersebut telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi. Terdiri dari bayi laki-laki 28, dan bayi perempuan 36 serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin,” kata Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12).
Kedua bidan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 83 dan Pasal 76 F UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Miris, Orangtua mengetahui sindikat penjualan bayi mereka.
“Orang tua kandungnya ini memang ingin menjual tapi dengan perantara bidan-bidan ini, karena dia (pelaku) kan punya jaringan,” kata Tri. Tri juga membeberkan baik DM maupun JE memanfaatkan bayi atau anak yang lahir di luar pernikahan untuk selanjutnya ditawarkan dengan modus adopsi secara ilegal
(CNNIndonesia.com, 14/12/2024).
Akar Permasalahan
Kasus jual beli bayi bukan kali ini saja terjadi. Berita di atas hanyalah salah satu dari sekian banyak kasus jual beli bayi yang terungkap. Faktanya masih banyak hal serupa yang tidak dibeberkan oleh media. Berulangnya kasus sejenis menunjukan adanya problem yang sistematis.
Terjadinya kasus ini melibatkan banyak faktor. Di antaranya adanya problem ekonomi/kemiskinan. Salah satu alasan utama yang membuat orangtua tega menjual anaknya adalah tekanan ekonomi yang mencekik. Sebagai informasi, Menurut data dari La Strada International, 60 persen dari korban perdagangan anak atau manusia yang dilaporkan di Eropa berasal dari latar belakang kemiskinan ekstrem.
Belum lagi maraknya seks bebas yang mengakibatkan banyak terjadi KTD (kehamilan tidak diinginkan). Gaya hidup bebas yang dilakukan para remaja semakin menambah buram potret negeri ini. Tidak sedikit kasus remaja putri yang mengalami KTD di negeri ini. Hal ini lalu dimanfaatkan dan dijadikan lahan bisnis oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Tumpulnya hati nurani dan adanya pergeseran nilai kehidupan juga bisa menjadi salah satu dari sekian banyak faktor jual beli bayi. Bayi yang seharusnya memiliki nilai yang tinggi berupa anugerah bagi orangtua seakan berubah menjadi sebuah nilai yang rendah, berupa menjadi musibah dan beban bagi mereka pada saat ini.
Belum lagi tumpulnya hukum dan abainya negara dalam mengurusi urusan rakyat. Inilah faktor yang sangat menentukan mengapa kasus jual beli bayi bisa terjadi di negeri ini. Semua hal tersebut sangat berkaitan erat dengan sistem kehidupan yang sekuler kapitalistik dalam seluruh aspek kehidupan. Pemisahan agama dari kehidupan ini sudah dengan jelas merusak setiap rongga-rongga kehidupan.
Kentalnya orientasi atas materi/harta telah mematikan hati nurani bidan yang seharusnya berperan dalam membangun keluarga. Mereka malah bekerja sama dengan para sindikat penjual bayi untuk melancarkan aksi mereka. Dengan keberadaan para sindikat penjual bayi ini membuat praktek jual beli bayi sulit diberantas.
Aparat penegak hukum atau negara seolah kalah dengan keberadaan sindikat yang mencari keuntungan materi. Tentu saja hal ini membutuhkan kesungguhan negara untuk menyelesaikan akar masalahnya dan membuat sistem sanksi yang tegas.
Sistem Islam sebagai Solusi
Rasulullah SAW., bersabda pada hadits tentang orang tua yang menelantarkan anaknya,
“Seseorang dikatakan telah cukup berbuat dosa bilamana menelantarkan orang-orang yang menjadi tanggungannya,” (H.R. Abu Daud dan Nasa’i).
Islam membangun manusia menjadi hamba yang beriman dan bertakwa sehingga perilakunya sesuai dengan hukum syara’. Setiap individu akan mendapatkan edukasi dan diberi pemahaman tentang hukum syara’. Apa saja yang termasuk wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram. Serta konsekuensi dari pelanggarannya.
Pada kasus kali ini mereka sudah mengerti bahwa praktek jual beli bayi adalah haram hukumnya, para pelakunya akan diberi sanksi yang tegas dan menjerakan. Mereka tidak akan berani melakukan perbuatan tercela tersebut, orangtua akan senantiasa menjaga anak-anak mereka dari segala macam ancaman dan bahaya yang mengintai.
Ini adalah buah dari sistem pendidikan Islam dan juga penerapan sistem kehidupan sesuai dengan Islam termasuk sistem pergaulan dalam Islam. Islam akan senantiasa mengontrol pergaulan para remaja. Mereka akan dengan maksimal dipersiapkan untuk menjadi generasi yang tangguh dan penuh dengan ilmu pengetahuan, sehingga generasi emas akan hadir kembali di tengah-tengah umat. Generasi inilah yang memberikan ide/pemikiran-pemikiran yang mustanir (cemerlang).
Selain itu jaminan negara atas kesejahteraan individu per individu akan menjaga diri rakyat dari perbuatan mencari harta dengan cara yang haram. Islam akan memperbaiki tatanan kehidupan yang sudah sangat rusak ini. Nantinya Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang ada pada negeri ini akan disetting dan diperbaharui untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Maka dengan cara ini setiap individu akan tercukupi kebutuhannya.
Jikapun ada kasus tindak pidana atau penyimpangan yang terjadi di tengah umat, maka Islam memiliki sistem sanksi yang tegas. Hal itu juga akan mampu mencegah berulangnya tindak kejahatan serupa karena sanksi memiliki efek yang menjerakan.
Demikianlah Islam mempunyai cara yang jitu untuk memecahkan permasalahan perdagangan bayi. Bukan hanya menyelesaikan tetapi juga melakukan berbagai upaya pencegahan yang efektif. Maka, tidak ada pilihan lain selain melakukan perjuangan untuk kembali melanjutkan kehidupan Islam.
Views: 5
Comment here