Surat Pembaca

Maraknya Judi Online

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Damae Mafazaa

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Sungguh miris, dilansir dari detiknews.com, Rabu 3 Juli 2024, ada sebanyak 60 orang dari lingkungan DPR RI diduga terjerat judi online. Dua dari 60 diantaranya berstatus diduga anggota DPR. Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menyampaikan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). “Yang pasti hanya ada dua anggota DPR dan statusnya terduga. Kita akan klarifikasi. Lalu anggota, dalam arti bukan anggota DPR ya, orang yang bekerja di lingkungan DPR sebanyak 58,” kata Adang.

Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta data pemain judi online di lingkungan DPR dibuka secara transparan ke publik. Hal ini menyusul temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan ada ribuan anggota DPR dan DPRD yang terjerat judi online. Disebutkan pula keterbukaan data di publik penting supaya tak ada kesalahpahaman. Ia tak ingin pengungkapan data itu justru menjadi fitnah.

Begitu banyak problematika umat saat ini yang melanda Indonesia. Salah satu diantaranya adalah judi online ( judol ), yang tidak hanya menyerang masyarakat umum. Bahkan banyak petinggi negara pun tak lepas dari keterlibatan judol. Ironisnya, pemangku kebijakan yang harusnya menjadi contoh malah ikut mengambil peran dalam permainan judol. Maraknya judol saat ini seakan menjadi virus yang candu bagi pelakunya.

Efek buruk dari judol yang tak hanya memiskinkan pelakunya, namun juga dapat merusak mental. Bahkan pula bisa mengakibatkan terjadinya kriminalitas yakni pembunuhan. Seakan tak mampu mencegah maraknya judol saat ini. Bak iming-iming kaya mendadak, hanyalah sebuah khayalan belaka. Masyarakat yang teracuni judol seolah tak mampu keluar dari kubangan tersebut.

Jika kita lihat fakta saat ini, susahnya masyarakat Indonesia mencari pekerjaan. Ditambah beban pajak yang semakin naik dengan pendapatan yang kecil membuat masyarakat mengalami krisis ekonomi. Inilah akibat dari sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Kebebasan kepemilikan membuat sekelompok orang tertentu yang hanya bisa menikmati kekayaan. Prinsip hidup yang hanya bertumpu pada materi mengajarkan setiap orang hanya fokus mengejarnya. Ini pulalah yang menjadikan setiap orang bergaya hidup materialistis. Membuat orang bersikap individualis untuk mengambil kesempatan ditengah kesempitan masyarakat.

Meski banyak kerusakan yang diakibatkan oleh judol ini, namun pemerintah seolah tak kuasa melawannya. Jaringan judol yang terorganisir bahkan sampai internasional semakin membuat pemerintah tak berdaya. Kebijakan yang dibuat pemerintah pun juga tidak menyentuh akar masalahnya. Bahkan hukuman yang dibuat tidak membuat efek jera bagi para pelakunya. Inilah gambaran sistem kapitalisme yang diemban saat ini. Kerusakan demi kerusakan pun tak bisa dibendung bak api yang menyulut tak kunjung padam.

Sudah saatnya bagi kita kaum muslim di Indonesia mencampakkan sistem kapitalisme saat ini dengan sistem Islam yang berasal dari Allah SWT. Judi atau judi online dalam Islam jelas haram hukumnya. Serta dosa bagi para pelakunya. Allah SWT berfirman “Hai orang-orang yang beriman, sungguh ( meminum ) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” ( TQS. Al Maidah (5): 90-91 )

Syaikh Abdurrahman Al-Maliki di dalam Nizham al-Uqubat fi al-Islam menjelaskan bahwa kadar sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat kejahatan. Karena itu pula pelaku kejahatan perjudian yang menciptakan kerusakan begitu dahsyat layak dijatuhi hukuman yang berat seperti dicambuk, dipenjara bahkan dihukum mati. Hukum yang tegas ini adalah bukti sistem Islam berpihak kepada rakyat dan memberikan perlindungan kepada rakyat.

Rakyat juga akan didorong untuk mencari nafkah yang halal, tidak bermalas-malasan apalagi mengundi nasib di perjudian. Negara juga kan menjamin kehidupan rakyat seperti pendidikan yang layak hingga ke jenjang yang lebih tinggi. Membuka lapangan kerja seluas-luasnya serta jaminan kesehatan yang memadai dan gratis. Dengan perlindungan hidup yang paripurna dalam sistem Islam maka kecil peluang rakyat terjerumus kedalam perjudian.

Wallahu alam Bishawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 14

Comment here