Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat banyak warga Indonesia berpenghasilan di bawah Rp100 ribu per hari bermain judi online (judol). “Kita deteksi penghasilan orang yang main judi ini juga kebanyakan masyarakat dengan penghasilan di bawah rata-rata, misalnya Rp100 ribu per hari,” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah. Dikutip Cnnindonesia.com, Sabtu (26/08/2023)
Belum selesai perkara pinjaman online, datang lagi masalah judi online. Begitu mudah rakyat miskin terseret judi online demi mendapatkan harta dengan cara instan. Kondisi ini cerminan buruknya tatanan sistem ekonomi sekuler yang gagal mensejahterakan rakyat.
Kominfo sudah melakukan pemblokiran 5000 situs judi online, namun tidak cukup karena Pelaku/penyedia permainan sangat banyak. Negara membutuhkan komitmen kuat dan peralatan hebat dalam memberantas judi online yang telah mengakar ke seluruh Indonesia, salah satunya dengan menciptakan lapangan kerja.
Hari ini, pemerintah telah gagal menyediakan lapangan pekerjaan layak bagi rakyat, yang akhirnya membuat masyarakat lari kepada pekerjaan yang instan dengan bermain judi online. Jelas, perkara ini adalah tanggung jawab negara dalam memutus rantai permainan judi haram ini dengan cara menghapus semua penyedia tanpa meninggalkan jejak sedikitpun. Tentu, upaya ini wajib dibarengi dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Namun sayangnya, ini adalah negara berbasis sekuler yang tak sepenuhnya rakyat diperhatikan dengan sepenuh hati.
Berbeda dalam pengaturan Islam, di mana praktik perjudian itu diharamkan. Dalam negeri berdasarkan hukum Islam, segala fasilitas yang membawa kepada yang haram akan dihapuskan. Negara tidak akan membuka akses apa pun kepada rakyat untuk terlibat judi online, karena hal itu adalah perbuatan yang dilaknat Allah. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 90).
Islam memiliki solusi tuntas untuk mencegah terjadinya judi online yakni dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakatnya. Sehingga rakyat tidak akan terlibat dengan judi online.
Lalu, bagaimana dengan yang terlanjur terlibat? Islam akan memberikan sanksi yang memberi efek jera bagi pelaku judi, dalam Qanun Jinayah diatur jika taruhan dalam perjudian itu senilai dengan dua gram emas, maka pelakunya dapat dijatuhi cambuk sebanyak 12 kali, atau sama dengan penjara 12 bulan dan denda 120 gram emas. Wallahu’alam!
Oleh. Eva Ariska Mansur (Anggota Ngaji Diksi Aceh)
Views: 37
Comment here