Oleh : Wirda Ummu Afzan ( Anggota Ngaji Diksi Aceh)
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– MOODPusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kalimantan Selatan melaporkan, luas total sementara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalsel mencapai 163,15 hektare, laporan ini adalah data terbaru yang diinput Sabtu (24/6) kemarin. Dikutip kumparan.com, (25/06/2023)
Kebakaran lahan yang parah juga terjadi di kawasan suaka margasatwa di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Diperkirakan, 10 hektare habitat gajah Sumatera ini musnah terbakar sejak pertengahan Juni lalu. Dikutip www.com.id, (22 Juni 2023)
Kebakaran hutan terus terjadi di beberapa wilayah ini, telah berulang kali terjadi setiap tahun, bahkan lebih parah. Akibatnya merusak habitat hewan-hewan dan mengancam ekosistem alam. Padahal hutan adalah paru-paru dunia yang dibutuhkan oleh puluhan jiwa
Selain itu, kebakaran hutan juga bisa membahayakan jiwa manusia, dengan kabut asap yang menyebar ke udara, menyebabkan infeksi saluran pernafasan, sesak, batuk, dan iritasi mata. Kabut asap juga mempengaruhi kendaraan di jalan, mengangu penerbangan pesawat karena jarak pandang yang terbatas.
Kebakaran yang berdampak pada kesehatan dan mengancam nyawa ini, sistem sekularismelah penyebabnya. Sekularisme telah melahirkan hukum yang tumpul terhadap penguasa, namun tajam terhadap rakyat kecil. Sehingga pemilik modal yang berkuasa tetap hidup sejahtera walaupun upaya mereka menebang pohon-pohon demi mengeksploitasi sumber daya hutan, telah merusak kelestarian hutan, dan menimbulkan malapetaka kebakaran hutan.
Hal ini sekaligus membuktikan, bahwa negara yang diatur oleh sekularisme telah gagal menjamin keamanan bagi manusia, bahkan hewan, dan alam tempat manusia bergantung sebagai sumber penghidupan, dan paru-paru dunia.
Padahal, Islam menetapkan bahwa negara pihak yang paling bertanggung jawab menjaga kelestarian fungsi hutan. Rasulullah bersabda “Imam itu adalah laksana penggembala, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakannya)” (HR. Imam Bukhari dan Imam Ahmad).
Karena itu, seharusnya negara sepenuhnya bertanggung jawab dalam pengelolaan hutan, termasuk pemulihan fungsi hutan yang sudah rusak. Jika ternyata masih terjadi pembakaran hutan, maka negara wajib menangani secepatnya. Negara harus tegas menindak pengusaha dan penguasa yang terbukti terlibat dalam eksploitasi hutan dengan cara merusak alam. Karena kewajiban pemerintahlah memperhatikan urusan rakyatnya, demi kemaslahatan umat. Wallahu a’lam bishshawab
Views: 9
Comment here