Opini

Maraknya Kekerasan terhadap Balita

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Srie Parmono

Wacana-edukasi.com, OPINI– Realita yang sangat mengerikan mengancam balita. Berbagai kasus kekerasan menimpa balita di tempat-tempat penitipan anak (day care). Beberapa kasus yang terjadi, di antaranya adalah kasus kekerasan terhadap balita cukup meningkat di Bali. Berdasarkan data Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD), Provinsi Bali telah mencatat pada tahun 2023 angka kasus kekerasan terhadap anak telah mencapai 396 kasus.

Adapun kasus dominan yang menimpa anak, seperti kekerasan seksual, kekerasan fisik, psikologis, konflik pengasuhan dan berbagai kekerasan dalam bentuk lainnya. Menurut data kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, data nasional mencatat sejak 1 Januari 2024 hingga saat ini, ada 16.8332 anak yang menjadi korban kekerasan.

Jika ditinjau dari jenis kelamin, ada 3.497 korbanlaki-laki dan 14.186 korbannya adalah anak Perempuan. Salah satu kejadian terbaru adalah yang melibatkan seorang influencer palembang yang anaknya mengalami kekerasan oleh pengasuhnya. Banyaknya kasus kekerasan terhadap anak tentulah bukan hal yang sepele, tetapi sebuah masalah yang harus dituntaskan dari akarnya, agar tidak ada lagi korban bqlita lain.

Kasus kekerasan pada anak bukan kejadian yang baru, tetapi kerap kali terjadi dan berulang. Tentu saja ini menjadi catatan kelam bagi negeri ini. Negeri yang mayoritas muslim tapi jauh dari islam. Tentu saja perlu kita dalami penyebab di dunia yang katanya modern, tetapi harkat hidup manusianya tidak meningkat. Apa sebenarnya akar masalahnya sehingga berlarut-larut tak kunjung tuntas?

Menurut keterangan KPAI ada beberapa penyebab maraknya kekerasan pada anak, diantaranya adalah budaya patriaki, penelantaran anak, pola asuh, rendahnya kontrol anak, mengangap anak sebagai aset orang tua, kurangnya kesadaran melaporkan anak sebagai korban kekerasan, pengaruh media dan maraknya pornografi, kekerasan dan merosotnya moral. Menurut KPAI kasus penyokong kekerasan pada anak disebabkan oleh sistem yang diterapkan saat ini, yaitu sistem sekuler. Mari kita cermati permasalahan ini satu persatu.

Cara pandang dan berperilaku yang tidak menjadikan Islam sebagai standar dasar dalam mendidik anak mengakibatkan anak tumbuh jauh dari ketakwaan. Saat ini sistem sekulerisme menjadi puncak gunung es dan permasalahannya tak kunjung usai. Budaya patriaki memberi peran hanya pada perempuan yang berkewajiban mendidik dan membesarkan anak. Sementara suami hanya berperan sebagai pencari nafkah, sehingga lepas tangannya ayah pada hal ini pun dianggap wajar oleh masyarakat.

Ditambah lagi penelantaran, pola asuh, rendahnya kontrol anak dan merosotnya moral yang terjadi di tengah-tengah masyarakat disebabkan cara pandang sekuler. Orang tua menelantarkan pendidikan anak dikarenakan kesibukan bekerja. Orang tua tidak memahami tanggung jawab pengasuhan dan pengawasan terhadap anak. Belum lagi abai disebabkan faktor perceraian yang tumbuh secara masif.

Tentu saja semua itu membutuhkan sebuah perangkat hukum yang mendukung untuk mencegah dan memberi efek jera. Diperlukan aturan hukum untuk mengurangi kekerasan pada anak.

Dalam pandangan Islam, mengatasi permasalahan keamanan dan perlindungan anak adalah hal sangat penting. Menurut pandangan Islam ,anak adalah aset berharga pemberian Allah swt. yang memiliki kedudukan dan fungsi sangat penting dalam membangun peradaban manusia. Negara harus hadir menciptakan generasi gemilang. Tentulah ini adalah tugas berat, sementara generasi telah banyak menjadi korban kekerasan, bahkan menjadi pelaku kekerasan itu sendiri.

Negara dalam Islam hadir sebagai pelindung, baik secara fisik, psikis, intelektual, moral, ekonomi, maupun sosial atau pergaulan lingkungan di sekitar. Semua terjamin dengan keamanan dan pemenuhan semua hak-hak kebutuhan sandang pangan dan papan. Negara akan mampu menjaga nama baik dan martabatnya serta melindunginya dari kekerasan dan kejahatan.

Islam memeberikan semua itu berupa jaminan penjagaan, di antaranya keluarga sebagai hal yang paling mendasar. Pertama, ayah dan ibu bekerja sama untuk mampu menciptakan lingkungan yang nyaman, misalnya pendidikan, pengasuhan, gizi yang cukup dan menjaga serta membentuk keimanan dan ketakwan yang kuat kepada Allah Swt.

Peran penting berikutnya yang berpengaruh selajutnya adalah lingkungan masyarakat. Lingkungan sangat berperan menciptakan suasana yang baik penuh kenyamanan dalam kontrol yang saling bersinergi. Terjadi juga penyuasanaan amar makruf nahi mungkar, sehingga penjagaan masyarakat berfungsi dengan baik.

Hal penting terakhir adalah kehadiran negara sebagai kunci utama untuk mewujudkan sistem yang kuat dimulai dari pendidikan, sosial, dan keamanan yang menjamin dalam melindungi generasi. Negara mejalankan fungsinya dengan memberi jaminan pemenuhan kebutuhan berupa sandang pangan dan papan, begitu juga pendidikan, kesehatan, dan keamanan setiap anak.

Negara pun memberikan sanksi tegas dan berat yang diterapkan secara menyeluruh sehingga memberi efek jerahl dan penebus dosa. Tidak ada tumpang tindih antara hukum yang satu dengan yang lain. Kejahatan harus dihukumi tanpa memakan waktu yang lama, sehingga pihak korban dapat merasa puas dengan hukum yang di berikan tersebut.

Dengan begitu, tidak ada lagi kasus yang belum diusut dan pelaku yang belum mendapatkan hukuman. Hukum dalam Islam langsung ke pokok permasalahan dan penyelesaian, sehingga tidak adalagi kasus kejahatan berulang atau kebal hukum. Jadi ada tiga fungsi yang harus bersinergi yaitu keluarga yang bertakwa, masyarakat yang bertakwa, dan negara yang bertakwa dilandasi dengan keimanan kepada Allah Swt.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 24

Comment here