Surat Pembaca

Maraknya Miras, Perlu Hukuman yang Tegas

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Miris! Permasalahan miras di negeri ini seakan tak pernah kunjung usai. Baik penikmat, pedagang maupun pembuat miras kian hari tak pernah berkurang.

Seperti yang diwartakan cnnIndonesia.com, baru-baru ini telah dilakukan penggerebekan produksi rumahan minuman keras beralkohol (miras) jenis ciu di Ruko Bojong, Jalan Pemda Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan pihaknya menemukan 50 dus air mineral berisi ciu. Dalam satu dus tersebut berisi 24 botol. Selain itu ada juga barang hasil produksi baik dalam kemasan jeriken dan botol-botol air mineral 600 ml (cnnindonesia.com, 5/11).

Mengapa Masih Banyak Miras?

Setidaknya ada beberapa faktor yang menyebabkan miras masih marak di masyarakat.
1. Faktor individu
Dari sisi individu, terjadi karena lemahnya pemahaman masyarakat akan bahaya miras. Terlebih lagi walaupun masyarakat Indonesia mayoritas Muslim, namun telah terjadi lemahnya keimanan mereka. Mereka kurang memahami bahwa miras yang notabene sama dengan khamr adalah haram bagi muslim. Atau, adakalanya mereka tahu bahwa miras haram, namun mereka masih meminumnya, masih memperjualbelikannya.

2. Faktor masyarakat
Masyarakat saat ini hidup dalam sistem kapitalis sekular yang mengantarkan mereka pada budaya individualis juga hedonis. Mereka lebih mementingkan diri mereka sendiri, tanpa memperhatikan orang lain. Bila ada kasus miras pun, mereka menganggap biarlah tak perlu ikut campur urusan orang lain. Sehingga budaya saling mengingatkan antar sesama sudah semakin memudar.

3. Faktor negara
Negara memiliki peranan yang sangat strategis. Karena, negara adalah pengambil kebijakan yang diterapkan di tengah masyarakat. Ia bisa berkuasa dengan diterapkannya undang-undang. Ia bisa melarang tegas bahwa miras adalah haram. Ia pun bisa bertindak tegas kepada para peminum, penjual juga pembuat miras.

Dalam sistem kapitalisme, benar miras diperlakukan sebagai barang yang dilarang. Namun sifat pelarangannya ini tidak tegas. Karena, selama ini masih diperbolehkan dengan ketentuan yang berlaku. Ketidaktegasan ini memicu masyarakat untuk tetap berkecimpung dalam miras. Sanksi yang diberikan pun belum membuat jera para peminum, menjual bahkan pembuat miras.

Islam Mengharamkan Miras

Islam diturunkan Allah dengan seperangkat aturannya. Tak hanya mengatur hubungan manusia dengan penciptanya dan hubungan manusia dengan manusia lainnya. Islam juga mengatur hubungan manusia dengan diri mereka sendiri. Diantaranya mengatur makanan, minuman, pakaian dan akhlak. Dalam hal minuman, Islam dengan tegas melarang khamr. Miras termasuk kategori khamr.

Dalam Surah Al-Maidah ayat 90 Allah berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Karena itu, sejatinya sebagai seorang Muslim, hendaknya memahami bahwa miras termasuk hal yang dilarang Allah. Kita wajib menaatinya. Miras bukan hanya masalah individu, tetapi meminum miras, memproduksi dan memperjualbelikannya adalah sesuatu yang termasuk kategori kejahatan. Bahkan dalam sebuah hadis Nabi Saw. bersabda,

“Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barang siapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (HR. ath-Thabrani)

Islam juga bersikap sangat tegas mengenai miras. Hukumnya haram, dan pelakunya dianggap telah melakukan dosa besar serta dikenakan hukuman had berupa dicambuk/dipukul 40 atau 80 kali cambukan.

Karena itu, diperlukan ketegasan dalam masalah miras ini. Negara harus tegas memberikan sanksi yang bisa membuat pelaku jera.

Tini Ummu Faris

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 5

Comment here