Opini

Maraknya Pemurtadan dalam Sistem Kapitalisme

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Nurlela

wacana-edukasi.com– Publik kembali digegerkan dengan adanya berita dugaan tindakan pemurtadan atau keluar dari agama Islam secara massal oleh warga di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Ketua MUI Sumut Dr.H.Maratua Simanjuntak, mengakui telah mendapatkan laporan terkait berita menghebohkan ini, namun Maratua belum dapat memastikan berapa banyak jumlah warga Langkat yang murtad. Kendati demikian, Maratua menegaskan telah menindaklanjuti laporan dari salah satu warga yang mengaku ada anggota keluarganya yang murtad. Sementara itu ketua Bidang Dakwah MUI Sumatera Utara menyebutkan ada dua faktor penyebab pemurtadan massal, diantaranya faktor eksternal yakni ada kelompok yang secara masif mengajak warga untuk keluar dari agama Islam dan faktor internal yakni karena lemahnya keimanan masyarakat. (Poskota.co.id, 26/05/2022)

Menindaklanjuti dugaan adanya tindakan pemurtadan secara sistematis di kabupaten Langkat Sumatera Utara tiga lembaga yakni LADUI MUI Sumut, PAHAM Sumut, dan TPUA Sumut, dalam surat pernyataan sikapnya yang diterima Portibi.id via pesan whatsapp, mengutuk keras tindakan pemurtadan secara sistematis dan terorganisir yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak pelaku pemurtadan dan para pendukungnya, dan meminta agar kasus pemurtadan tersebut diusut. (Portibi.id, 13/05/2022)

Peristiwa pemertadan di Kabupaten Langkat Sumatera Utara (Sumut), bukanlah kali pertama terjadi di negeri yang mayoritas muslim ini. Peristiwa ini terus berulang dan kasusnya bak fenomena gunung es, karena kasus yang tidak terungkap bisa jadi lebih banyak dibandingkan kasus yang terungkap.

Berulangnya peristiwa pemurtadan di negeri ini menjadi hal yang wajar mengingat sistem yang diterapkan negeri ini adalah sistem kapitalisme demokrasi dengan asasnya pemisahan agama dari kehidupan (sekuler).

Sekularisme yang menjadi asas berdirinya sistem ini telah menghilangkan peran agama dalam kehidupan. Agama hanya dipahami sebatas ibadah ritual semata dan tidak boleh mengatur kehidupan manusia, akibatnya keimanan dalam diri seorang muslim menjadi lemah sehingga mudah dibujuk atau dirayu baik melalui pemenuhan kebutuhan ekonomi seperti bantuan sosial, maupun melalui pernikahan.

Sistem kapitalisme juga begitu menjunjung tinggi kebebasan (liberalisme), salah satunya adalah kebebasan beraqidah menjadikan masyarakat bebas berpindah-pindah agama, bahkan tidak beragama sekalipun (ateis).

Sungguh miris, mengingat negeri ini adalah negeri dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, seharusnya penguasa negeri ini menjalankan tugasnya sebagai pelindung yakni melindungi umat dari segala hal yang bisa merusak akidah.

Namun sayang, penguasa seolah menutup mata atas terus berulangnya kasus pemurtadan, dan hal ini semakin menunjukkan bahwa penguasa di negeri ini gagal dalam menjalankan perannya sebagai junnah yakni pelindung umat.

Berbeda dengan Islam, Islam memandang keberadaan aqidah bagi seorang muslim bagaikan harta yang sangat berharga. Akidah memiliki posisi yang amat penting. Akidah menjadi pembeda antara muslim dan non muslim, karena akidah Islam adalah keyakinan seorang muslim bahwa Allah tidak hanya sebagai Sang Pencipta namun juga meyakini Allah sebagai Sang Pengatur, yakni yang berhak mengatur seluruh aspek kehidupan manusia baik perbuatan yang terkait hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, maupun hubungan manusia dengan manusia yang lain.

Tidak hanya itu, akidah Islam akan menjadi standar yang jelas bagi masyarakat dalam melakukan suatu perbuatan sehingga masyarakat akan terhindar dari segala bentuk kemaksiatan.

Karenanya Islam akan melakukan berbagai upaya untuk menjaga aqidah umat, diantaranya :

1. Islam akan membangun sistem pendidikan yang berlandaskan pada akidah Islam yang memadukan antara ilmu dan amal, bukan memisahkan antara ilmu dan amal (sekularisme), sehingga akan tercipta ketaqwaan individu di tengah tengah masyarakat.

2. Negara akan menghilangkan segala sesuatu yang bisa merusak akidah umat, baik berupa tsaqofah yang merusak seperti demokrasi, pluralisme, liberalisme, moderasi agama, maupun ritual-ritual yang berbau kemusyrikan.

3. Negara akan memberikan sanksi tegas yang mampu memberikan efek jera kepada orang-orang yang berusaha menodai agama atau meninggalkan agama Islam. Jika meninggalkan agama Islam (murtad) dilakukan dengan sengaja atau tanpa paksaan, dan setelah diberikan peringatan selama tiga hari namun tidak berubah maka Islam akan memberikan sanksi hukuman mati kepada pelaku yang meninggalkan agama Islam tersebut.

Rasulullah SAW bersabda :

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ

“Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.” (HR Bukhari).

Inilah upaya Islam dalam menjaga akidah umat kerusakan. Begitu pentingnya keberadaan akidah pada diri seorang muslim sehingga Islam akan terus berupaya untuk menjaga nya.

Jelaslah bahwa maraknya peristiwa pemurtadan saat ini disebabkan karena kaum muslimin tidak memiliki institusi yang berfungsi sebagai junnah (perisai/pelindung) untuk menjaga aqidah, pemersatu umat, dan menjalankan syarat Islam secara Kaffah. Karenanya wajib bagi kaum muslimin untuk mendirikan institusi tersebut yakni khilafah. Karena hanya dengan adanya khilafah akidah umat akan terlindungi dari segala hal yang bisa merusak.

Wallahu’alam

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 26

Comment here