Opini

Maraknya Pornografi Anak, Negara Tidak Mampu Mengatasinya

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Susan Efrina (Aktivis Muslimah)

Wacana-edukasi.com, OPINI--Bareskrim Polri menangkap sebanyak 58 tersangka terkait kasus tindak pidana pornografi anak. Penangkapan ini berlangsung selama kurun waktu 6 bulan. Penangkapan kasus pornografi online anak ini di mulai dari Mei sampai November 2024 dengan sebanyak 47 kasus dan 58 tersangka.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak, yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Siber Polda jajaran dan Subdit jajaran.

Selain menangkap puluhan pelaku, kata Dani, pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran situs atau Web pornografi online, dengan jumlah mencapai 15.659 situs. “Dan telah melakukan giat preemtif atau himbauan sebanyak 589 link kepada masyarakat,” kata Dani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Adapun yang terbaru Polri menangkap tersangka inisial OS dengan modus operandi melakukan pencarian konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola wabsite secara mandiri. Serta kepolisian menemukan sebanyak 27 website pornografi yang masih aktif dan di kelola oleh tersangka, dengan kategori dewasa dan anak (sindonews.com, 13/11/2024).

Hal ini merupakan dampak dari lemahnya keimanan dan kebebasan perilaku serta berorientasi pada materi semata. Semua itu terjadi dari pangkal masalah sistem yang di anut oleh negara kita saat ini. Sistem sekulerisme yang telah mengadopsi nilai-nilai kebebasan. Individu dalam sistem ini berbuat sesuatu sesuai hawa nafsu menurut standar duniawi yang sifatnya sementara untuk meraih kebahagiaan sesaat.

Mengakui adanya Pencipta, tetapi tidak mengakui bahwa Pencipta juga ikut berperan dalam mengatur kehidupan. Melakukan perbuatan dengan menghalalkan semua cara demi meraih materi/keuntungan. Berlomba-lomba mendapatkan uang mesti melanggar syariat Allah, hingga mendorong terciptanya pekerjaan yang menimbulkan syahwat bagi semua kalangan termasuk anak-anak.

Negara dalam sistem sekuler tidak mampu memberikan jaminan kepada rakyatnya. Negara cenderung berpihak pada para pemilik modal demi mendapatkan keuntungan dari semua itu. Di samping sistem hukum yang lemah dan tidak mampu membuat jera para pelaku kejahatan. Sehingga kejahatan semakin hari makin marak terjadi.

Akibat dari sistem sekuler dan media yang bebas dalam melakukan penayangan juga turut andil dalam kasus pornografi ini. Kemajuan teknologi dan digitalisasi telah membuat industri media makin marak berkembang. Banyaknya aplikasi yang bermunculan yang dapat digunakan secara bebas oleh semua kalangan mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.

Dengan mudah mereka mengakses tayangan-tayangan tersebut tanpa ada batasan usia, yang tanpa mereka sadari telah masuk ke dalam lingkaran setan yang di buat oleh sistem ini. Maraknya kasus penayangan konten pornografi karena dibiarkan oleh penguasa untuk meraup keuntungan tanpa memedulikan masa depan dan kualitas generasi. Ini bukti bahwa negara telah mati fungsinya dalam melindungi anak-anak dari perbuatan kemaksiatan. Membiarkan media secara bebas beroperasi untuk menjalankan bisnis dalam tayangan-tayangannya.

Potret dari sistem sekuler telah menjadikan individu yang demikian buah dari sistem pendidikan yang mengabaikan pembentukan ketakwaan generasi. Sekulerisme telah menjauhkan kehidupan dari agama. Islam memiliki mekanisme pencegahan konten porno untuk menjaga akal, Islam mengatur aturan menutup aurat laki-laki dan perempuan, menjaga pandangan dan aturan, menjaga interaksi lawan jenis. Sistem Islam akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang akan menguatkan keimanan, sehingga akan menutup rapat akses konten porno.

Khilafah memiliki sistem keamanan digital yang mampu melindungi generasi dari pemikiran (konten) rusak dan merusak. Keberadaan media dalam negara Islam sebagai salah satu bagian yang tidak lepas dalam kehidupan masyarakat dan tegak di atas prinsip-prinsip aturan Islam baik secara langsung mau pun tidak langsung. Negara berkewajiban memperhatikan tayangan yang bersih dari konten pornografi.

Keamanan yang di bangun oleh negara Islam akan memberikan perlindungan terhadap generasi, sehingga menjauhkan generasi dari melihat/menonton tayangan yang rusak dan merusak. Sistem keamanan ini mampu menutup celah bagi para pelaku untuk tidak membuat konten serta tidak memproduksi konten yang rusak dan merusak. Begitu juga dengan sistem pendidikan Islam mampu membentuk generasi berkepribadian Islam dan mampu mewujudkan rahmatan Lil alamiin.

Karena pendidikan Islam memiliki visi dan misi yang jelas yaitu mencetak generasi yang cemerlang dengan pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan Islam. Kurikulum yang berlandaskan akidah Islam akan lahirlah generasi yang kuat, tangguh dan tinggi akhlaknya serta memiliki ketakwaan pada Allah Swt. Generasi Islam takut untuk melakukan perbuatan kemaksiatan, karena mereka tahu bahwa semua perbuatan yang dilakukan akan dipertanggungjawabkan kelak di hari kiamat.

Pendidikan dalam Islam akan menjadikan generasi tumbuh menjadi individu yang kuat secara mental dan emosional, serta memiliki komitmen yang tinggi untuk menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya. Inilah sistem yang mampu memberikan jaminan perlindungan anak dari segala kemaksiatan. Maka itu, marilah kita bersama-sama untuk mewujudkan sistem Islam agar generasi kita terhindar dari pornografi dan porno aksi.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Al-Ma’idah [5]: 50).

Wallahualam bissawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 8

Comment here