Opini

Melahirkan Kembali Para Pelindung dan Pengayom Rakyat

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Ummu Rifazi, M.Si.

Wacana-edukasi.com, OPINI-– Komunitas mahasiswa yang tergabung dalam aliansi advokasi Universitas Terbuka (UT) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Universitas Ibn Khaldun (UIKA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pintu 1 Istana Kota Bogor pada hari Rabu, 14 Agustus 2024. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan mereka terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI-Polri. Perluasan kewenangan anggota Polri termuat dalam Pasal 14 RUU dan dinilai berpotensi menyebabkan terjadinya penegakan hukum tanpa batasan yang dapat mengancam keseimbangan dan fungsi institusi pertahanan serta keamanan negara (mediabogor.co, 14/08/2024).

Wajah Kelam Penegak Hukum Dalam Jeratan Sistem Bathil

Kekhawatiran yang diaspirasikan dalam aksi unjuk rasa tersebut sangat beralasan jika kita melihat rentetan ‘catatan kelam’ yang melibatkan aparat kepolisian negeri ini. Di sepanjang tahun 2019 – Mei 2024, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat 95 kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap ratusan korban dari berbagai kalangan seperti petani, buruh, akademisi, jurnalis hingga mahasiswa. Latar belakang peristiwa kekerasan tersebut terkait upaya aparat kepolisian meredam aspirasi rakyat yang berusaha mempertahankan sumberdaya kehidupannya.

Sebaliknya para penegak hukum ini justru menunjukkan keberpihakannya terhadap penguasa dan para pemilik modal. Di ranah bisnis, aparat kepolisian kerap kali berperan aktif dalam perlindungan keamanan wilayah maupun para pemilik modal seperti di perkebunan kelapa sawit maupun tambang, baik yang legal maupun ilegal. Bahkan keterlibatannya pun meluas ke sektor barang terlarang seperti narkoba dalam kasus Teddy Minahasa. Di ranah politik, aparat penegak hukum inipun berperan serta mengkampanyekan salah satu calon presiden dalam Pemilu 2024 lalu.

Perubahan visi dan misi para penegak hukum ini telah teramati dari tema HUT Bhayangkara 2024 “Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas.” Tema yang diusung ini semakin menunjukkan keberpihakan Polri kepada penguasa dan kapitalis (ylbhi.or.id/, 01/07/2024).

Miris rasanya melihat betapa dalam sistem bernegara hari ini, para penegak hukum yang seharusnya dapat menjalankan amanahnya sebagai penjaga keamanan dan pengayom rakyat, justru menebar rasa takut dan teror kepada masyarakat sipil. Penguasa negeri ini dan para pemilik modal telah menjadikan para penegak hukum ini sebagai perpanjangan tangan kekuatan keamanan politik, membungkam kritik dan bahkan menganiaya masyarakat yang berani menyuarakan aspirasinya karena dianggap ‘mengancam singgasana’ penguasa negeri ini. Rezim dan para kapitalis di negara ini telah memanfaatkan sistem demokrasi untuk melanggengkan kekuasaan mereka.

Sistem demokrasi bathil dengan asas kebebasannya telah membuka lebar pintu peluang terjadinya wewenang penegakan hukum tanpa batasan, kekuasaan tanpa batasan, perilaku bebas tanpa batasan dan aturan yang mudah dirubah-ubah berdasarkan kepentingan penguasa dan kapitalis. Semua hal yang tanpa batas tersebut bisa terjadi karena aturan sistem ini murni lahir dari pemikiran manusia yang seringkali membawa kepentingan tanpa batas.

Allah melarang pembuatan hukum atau aturan yang berasal dari pemikiran manusia semata . Hak pembuat hukum semata-mata milik Allah Azza wa Jalla sebagaimana firmanNya dalam QS An Nisa ayat 57 “ Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah”.

Dan ketika parlemen sebagai pembuat aturan ini dikendalikan oleh rezim, maka semua aturan yang dibuat dapat dipastikan hanya akan menguntungkan rezim semata. Alhasil sistem bathil ini telah merubah negara hukum menjadi negara kekuasaan berdasarkan ambisi rezim yang didukung para kapitalis. Sehingga satu-satunya cara yang harus dilakukan untuk menghentikan semua kedzaliman ini adalah dengan mengganti sistem bathil ini dengan sistem kehidupan yang shahih.

Para Penegak Hukum Amanah Dalam Sistem yang Shahih

Islam adalah satu-satunya sistem kehidupan yang shahih. Sistem paripurna ini berasal dari Yang Maha Menjaga yang akan mampu mencegah terbentuknya negara kekuasaan. Semua permasalahan kehidupan telah Allah siapkan solusinya sebagaimana firmanNya dalam QS An Nisa ayat 59 “ Kemudian jika kalian (rakyat dan negara) berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al Quran) dan Rasul (sunnah)”.

Hukum Allah yang termuat dalam Al Quran dan dijelaskan dalam as-sunnah tidak pernah memihak. Sehingga ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, maka terwujudlah keadilan dan kasih sayang tidak hanya bagi umat Islam saja namun bagi seluruh manusia dan alam semesta ini, rahmatan lil ‘aalamiin.

Kehidupan bernegara seperti ini akan melahirkan para insan yang akan menegakkan keadilan dan menyebarkan kasih sayang dalam kehidupan bermasyarakat. Individu-individu yang dipilih dan ditetapkan oleh negara sebagai aparat keamanan seperti polisi akan menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu baik terhadap penguasa, pejabat, maupun rakyat jelata.

Sistem kepolisian telah dikenal sejak berdirinya negara Islam pertama di Madinah di bawah kepeminpinan baginda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam. Dari hadis yang diriwayatkan Imam Al Bukhari dari Anas bin Malik ra berkata “Qais bin Sa’ad di sisi Nabi berkedudukan sebagai pejabat kepolisian.” Di masa Khulafaur Rasyidin, Amirul Mukminin Umar bin al Khattab pertama kali mengenalkan sistem patroli (Al-Uss) yang menjalankan peranannya berkeliling di malam hari untuk menjaga keamanan masyarakat dan mengungkapkan kejahatan.

Dengan meluasnya wilayah negara Islam dan situasi kondisi saat itu, maka keberadaan Departeman Kepolisian menjadi semakin penting. Pada masa Khilafah Bani Umayyah, para polisi yang dikenal dengan sebutan Asy-Syurthah merupakan pembantu pemerintah yang menjalankan amanahnya menjaga stabilitas keamanan, melindungi masyarakat sesuai syariat, melacak serta menangkap para pelaku kriminalitas maupun pemberontakan dalam negeri dan menegakkan hukum yang diputuskan para qadhi (hakim).

Tinta emas sejarah mencatat bahwa kondisi yang adil, aman dan tenang dalam riayah Islam ini bertahan selama 1300 tahun lamanya menaungi 2/3 dunia.

Masyaa Allah, allahummanshuril bil Islam, wallahu a’lam bisshowwab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 7

Comment here