Oleh : Dite Umma Gaza (Pegiat Dakwah)
Wacana-edukasi.com, OPINI– Diberitakan oleh republika.co.id (03-11-2024), Farah Nahlia, Anggota Komisi I DPR, mengemukakan bahwa judi online adalah musuh seluruh lapisan masyarakat dan negeri ini. Ia menambahkan, harus ada jihad dari semua rakyat untuk menyelamatkan peradaban bangsa.
Pengungkapan kasus judi online baru-baru ini membeberkan keterlibatan mantan pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital. Yang sangat mengecewakan adalah keterlibatan oknum aparat. Mereka yang seharusnya melindungi masyarakat, malah ikut terlibat dalam meracuni masyarakat dengan judi online. Farah menambahkan, penyakit judi ditengah masyarakat ini sudah ada sejak lama.
Persoalan-persoalan dalam hidup banyak menjangkiti pemain judi, baik yang online maupun offline. Persoalan tersebut antara lain gangguan finansial, stress, kesehatan yang memburuk, dikucilkan dalam pergaulan, dan bermasalah dengan pihak yang berwenang.
Dampak merugikan yang lain adalah kebocoran data, pencurian data diri, dan kasus pidana pencucian uang. Dampak ini kadang tidak dihiraukan oleh para pelaku judi online. Padahal bisa sangat merugikan pelakunya.
Judi di Era Sekulerisme Kapitalisme
Pemberantasan judi seyogianya didukung oleh aparat negara. Namun, potret di negeri ini sungguh miris. Aparat justru menyalahgunakan wewenangnya untuk mengumpulkan pundi-pundi uang dengan tujuan memperkaya diri sendiri. Mereka tidak bekerja sendiri, tapi didukung oknum pemegang kewenangan di negeri ini.
Pejabat negara secara sistemik menjadi pelindung situs-situs judi yang sangat merusak masyarakat. Dengan kewenangannya mereka memelihara situs haram tersebut dan memperoleh keuntungan besar.
Merebaknya judi online di negeri ini juga disebabkan oleh sistem hukum yang kurang tegas atau bisa dikatakan lemah. Bisa diyakini bahwa judi tidak akan diberantas, karena ada kepentingan berbagai pihak disana. Dari sini terlihat bahwa masalah yang sebenarnya adalah karena penerapan sistem hidup sekulerisme kapitalisme yang dianut di negeri ini.
Sistem sekularisme liberalisme mendorong masyarakatnya menghalalkan semua upaya untuk memperoleh harta sebanyak-banyaknya. Sistem ini tidak mengajarkan cara yang baik, dan berkah dalam mencari nafkah.
Sistem kapitalisme menghasilkan masyarakat yang materialistis. Masyarakat tidak berpikir jernih, dan hanya mengambil jalan pintas untuk menghasilkan uang. Oleh karena itu, sangat tidak mengherankan jika para pejabat negara menjadi mafia perjudian.
Sistem Islam yang Terbaik
Sangat berbeda tatkala Islam diterapkan sebagai sistem kehidupan. Dalam Islam ditetapkan bahwa segala bentuk perjudian adalah haram. Allah subhanallahu wa ta’ala berfirman dalam surat Al-Maidah : 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS. Al-Maidah: 90)
Penggalan surat Al-Maidah diatas harus dipahami dan ditaati oleh siapapun. Selain menetapkan hukum perjudian, Islam juga menutup celah terjadinya judi. Mekanisme yang dianut Islam ada tiga pilar.
Pilar pertama adalah ketakwaan. Negara dan individu yang bertakwa sudah pasti akan menjalankan segala perintah, dan menjauhi larangan-Nya. Ketakwaan menjadi kontrol pribadi seorang hamba untuk menjauhi kemaksiatan.
Pilar kedua adalah kontrol masyarakat. Kontrol pribadi seseorang untuk tidak melakukan perjudian adalah buah dari ketakwaan. Islam memerintahkan agar masyarakat melakukan kontrol dengan ber-amar ma’ruf nahi mungkar. Perintah ini menghasilkan masyarakat yang mempunyai pemahaman yang benar dan qana’ah.
Pilar ketiga adalah penerapan sistem hukum yang tegas. Sistem hukum yang tegas akan mencegah oknum-oknum yang mencoba menyebarkan judi, termasuk judi online. Masyarakat akan bergerak melakukan Amar ma’ruf nahi mungkar. Perjudian akan semakin tidak dapat ruang publik karena Islam memerintahkan negara untuk memberikan sanksi kepada pelaku judi. Di dalam hukum Islam sanksi bagi pelaku judi adalah 40 kali cambuk. Ada juga yang berpendapat hukuman cambuknya adalah 80 kali.
Apabila hukum Islam diterapkan dan sanksi dijalankan secara tegas, bisa dipastikan judi maupun judi online tidak akan sulit diberantas, apalagi dipelihara oleh pejabat negara. Jika hukum Islam diterapkan, niscaya akan menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
Hukum Islam akan sangat efektif dan efisien jika dijalankan oleh negara. Kejahatan dengan mudah dikendalikan, termasuk judi. Ditambah dengan sistem pendidikan Islam yang akan menghasilkan kepribadian Islam pada generasinya.
Sistem pendidikan Islam berdiri di atas aqidah Islam yang senantiasa menghadirkan kesadaran hubungan hamba dengan Allah.
Generasi yang mendapat pengajaran sistem pendidikan Islam, bisa dipastikan menjadi sumber daya manusia yang amanah, taat, dan tidak mungkin menyalahkan wewenangnya. Mereka tidak akan memelihara kemaksiatan, dan mendulang keuntungan pribadi. Selain itu dari sistem pendidikan Islam ini juga akan membentuk masyarakat yang memiliki budaya amar ma’ruf nahi mungkar.
Negara yang bisa menjalankan perintah syariat seperti ini tidak lain hanyalah daulah khilafah. Dengan demikian, kehadiran daulah khilafah menjadi kebutuhan mendesak bagi umat, karena tidak hanya mampu mengentaskan perjudian, tetapi juga segala bentuk kemungkaran. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban semua umat untuk memperjuangkan tegaknya khilafah, seperti yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw.
Views: 11
Comment here