Opini

Memberantas Tuntas Racun Kehidupan

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Iswahanik Karim, S.T.P.

wacana-edukasi.com, OPINI– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menempatkan Kecamatan Bogor Selatan, sebagai wilayah kecamatan dengan transaksi game online terlarang (baca: judi online) paling tinggi di Indonesia, melibatkan 3 ribu lebih pemain dengan perputaran uang 34 Milyar. Menyikapi tingginya kasus judi online (judol) ini, sosialisasi bahaya judol gencar dilakukan diantaranya lewat pemasangan spanduk di berbagai tempat yang strategis (radarbogor.id, 03/07/2024).

Judi Online Meracuni Kehidupan

Kehidupan yang diatur sistem sekuler kapitalis ini telah melahirkan berbagai tipikal masyarakat dengan perilaku yang cenderung ingin mencapai sesuatu dengan cara instan, bergaya hidup hedonis serba bebas yang cenderung menghalalkan segala macam cara untuk mendapatkan seluruh keinginannya, serta semangat kerja dan daya juang nyaris tidak ada. Karakter inilah yang membuat mereka mudah terpapar judi online yang dianggap sebagai cara instan untuk meraup cuan bernilai fantastis dalam waktu singkat.

Kehidupan setiap orang yang terpapar judol lantas berubah drastis. Mereka tak lagi menunjukkan dan menjalani kehidupan layaknya manusia normal. Mereka drastis melemah, bak orang minum racun. Marak diberitakan, pemain judol seringkali mengalami stres, depresi, mabuk, menggunakan narkoba, prostitusi, hingga nekat bunuh diri karena kekalahannya. Kekalahan yang dialami ketika melakukan judol tidaklah membuat mereka kapok, namun justru membuat mereka semakin penasaran untuk mendapatkan kemenangan lagi. Akhirnya ketika modal untuk bermain judol sudah habis, maka mereka mencari sumber pemasukan antara lain dengan cara menjual asetnya sendiri, terjerat pinjol, atau bahkan dengan kenekadan melakukan tindakan kriminal demi mendapatkan uang secara instan (liputan6.com, 19/07/2024).

Sebagaimana disampaikan di beberapa media, dampak buruk judol merebak seperti tingginya kasus perceraian, meningkatnya kriminalitas (pencurian, penipuan, penggelapan nasabah dll), hilangnya sumber daya manusia yang produktif, meningkatnya angka kemiskinan, dan berkurangnya perputaran uang karena aliran uang di sektor riil terganggu akibat tersedot oleh bandar judol yang ada diluar negeri. Dampak buruk yang terakhir ini akhirnya menyebabkan turunnya daya beli masyarakat yang akhirnya berimbas pada penurunan perekonomian negara secara signifikan (news.republika.co.id, 15/06/2024).

Cukupkah Hanya Mengatasi Efek Judol?

Terkait masalah judol ini, Pejabat (PJ) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melakukan berbagai upaya untuk mengatasinya, antara lain: 1) Memberikan akses kepada Pemkot Bogor untuk mendapatkan data pelaku judol yang dicatat PPATK. Data ini bukan langsung diperoleh dari akses judol, melainkan dari pinjaman online (pinjol) karena mereka yang kekurangan uang untuk judol langsung ditawari pinjol 2) Mengajukan Raperda tentang pinjol agar memiliki kerangka hukum yang kuat 3) Akan bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk memberikan fasilitas kredit yang mudah sebagai alternatif pinjaman yang lebih aman bagi masyarakat 4) Melakukan sosialisasi tentang bahaya judol (megapolitan.kompas.com, 04/07/2024).

Jika kita amati, langkah-langkah yang ditempuh pemerintah hanya fokus pada pelaku atau pengguna judol, sedangkan bandarnya atau situs-situs penyedia judol dan game online dibiarkan tumbuh subur. Padahal menurut pengamat, cara termudah menghanguskan judol sampai ke akarnya adalah dengan menelusuri aliran uang pengguna judol, sehingga bandarnya dapat ditangkap dan aktifitas judol dapat dihentikan secara total.

Namun tampaknya pemerintah justru sibuk mengatasi efek judol, dan bukannya menyelesaikan akar permasalahannya. Penyelesaian persoalan yang hanya fokus kepada individu-individu di dalam masyarakat ini dilandasi oleh teori sosiologi dari Barat. Teori ini mengatakan bahwa masyarakat adalah kumpulan individu yang hidup di dalamnya. Kondisi perorangan dalam teori ini diniscayakan beragam, sehingga penyelesaian persoalan pun diarahkan terhadap perorangan yang bersifat sangat teknis dan pragmatis, tidak berefek menjerakan sehingga persoalan tidak pernah tuntas terselesaikan.

Islam Memberantas Judi Online sampai ke Akarnya

Islam mendefinisikan masyarakat sebagai kumpulan individu yang memiliki perasaan, pemikiran dan aturan yang sama (Abdurrahman, Hafizh. Islam Politik Spiritual, 2000). Dengan adanya kesamaan ini, maka ketika terjadi pelanggaran, cara penyelesaiannya terhadap siapapun dan dimanapun akan sama.

Oleh karena itu, dalam menyelesaikan permasalan judol ini, langkah yang akan ditempuh negara yang menerapkan syariat islam diantaranya : 1) Melakukan edukasi pembinaaan dan penyadaran terhadap pelaku judol secara intensif terutama terkait Aqidah Islam. Pembinaan akan dilakukan untuk mengubah perasaan dan pemikiran yang ada di tengah masyarakat menjadi pemikiran dan perasaan Islami 2) Negara (dalam hal ini Menkominfo) memiliki otoritas untuk memblokir platform penyedia domain judi online, situs-situsnya, aplikasi-aplikasi penyedia judol, promosi-promosinya, dan semua akses yang terkait berikut rekening-rekeningnya atau bahkan hukuman berat bagi bandar judinya 3) Penegakan pilar-pilar syariat Islam pada tiga ranah yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan tatanan negara secara kaffah.

Pada pilar pertama, ketakwaan individu akan membentengi seseorang untuk memiliki kontrol diri di dunia maya termasuk judol. Pola pikir yang benar membuat individu muslim akan lebih menyibukkan diri untuk mengisi waktu luangnya dengan berkarya dan beribadah, daripada hanya berselancar di dunia maya.

Pilar kedua yaitu adanya kontrol dari masyarakat. Kita semua bisa selamat, jika dalam kehidupan terbiasa untuk saling menasehati dalam kebaikan. Jika kita membiarkan orang lain melakukan kesalahan, makai ibarat kita membiarkan seseorang melubangi kapal, sehingga semua penumpang di kapal tersebut akan tenggelam. Perumpaan ini sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits nomor 2493 yang diriwayatkan Imam Bukhari. Makna hadis tersebut dalam kehidupan saat ini adalah jika amar ma’ruf nahi mungkar tidak berjalan, maka para penumpang kapal yaitu seluruh lapisan masyarakat di negeri ini, tanpa pandang bulu, akan menanggung kerusakan akibat judol ini. Para penumpang ini tidak akan punya peluang sedikitpun untuk menyelamatkan diri, dan tinggal menunggu waktu ikut tenggelam bersama karamnya kapalnya. Tentunya kita semuanya tidak mau mengalami kebinasaan akibat judol ini bukan ?

Pilar ketiga adalah penegakan syariat Islam secara kaffah oleh negara. Jika dalam sistem kapitalisme judol masih dipertimbangkan dipertahankan ketika masih bisa mendatangkan keuntungan materi, syariat Islam justru telah secara tegas melarang semua bentuk perjudian baik, sebagaimana firman Allah ta’alaa dalam QS Al Maidah ayat 90. Hukumannya pun tegas dan menjerakan sebagaimana dijelaskan dalam Qonun Jinayah, yaitu berupa cambukan, penjara atau denda tergantung nilai uang yang dipertaruhkan.

Kesimpulannya, ketika sudah sangat jelas bahwa sistem sekuler kapitalisme batil ini memunculkan berbagai racun kahidupan termasuk judi online ini, masih patutkah kita mempertahankannya? Maasyaa Allah, wallahu a’lam bisshowwab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 9

Comment here