Opini

Menakar Akses Gas bagi Masyarakat

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Lulu Nugroho (Muslimah Revowriter Bandung)

Wacana-edukasi.com, OPINI–Presiden Prabowo melalui Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, menyampaikan agar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membiarkan para pengecer berjualan gas melon kembali. Hal ini sebagai respon atas polemik kelangkaan penjualannya. Baru 4 hari kebijakan baru ini diberlakukan, namun sangat besar kesulitan yang ditimbulkan (Liputan6.sctv, 4-2-2025).

Maka gerak cepat Presiden patut mendapat apresiasi, sebab kisruh distribusi gas melon semakin tak terkendali, hingga menyebabkan seorang lansia di Tangerang, tewas, akibat kelelahan mengantre gas. Kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 Kg ini, benar-benar melelahkan. Warga membutuhkan waktu lebih dari sehari berburu elpiji dari satu pangkalan ke pangkalan lainnya.

Ratusan tabung gas elpiji 3 Kg telah terjual dalam sekejap, masih belum memenuhi kebutuhan warga. Sementara pangkalan tak dapat memastikan, kapan pasokan berikutnya akan datang. Warga mulai merasakan kehilangan gas melon. Antrean panjang pun mengular di berbagai wilayah di tanah air. Bahkan ada warga yang terpaksa bolos kerja agar bisa berdiri dalam antrean. Di Lebak, warga mulai beralih ke kayu bakar, sebagai upaya agar kompor tetap menyala untuk memproses makanan

Sebenarnya kebijakan ini memang sudah diberlakukan awal Februari 2025. Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan penjualan gas Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 Kg hanya ke agen resmi dari Pertamina tidak lagi di pengecer. Tujuannya untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran, memperbaiki tata kelola penyediaan elpiji 3 Kg, dan mencegah adanya oknum pengecer yang menaikkan harga.

Perubahan pola distribusi ini mengakibatkan beban masyarakat semakin berat. Mereka kini harus mengeluarkan biaya dan tenaga ekstra, untuk menuju pangkalan. Tidak hanya itu, pedagang gorengan, warung nasi, dan usaha kecil yang menggunakan elpiji 3 Kg ini, terancam gulung tikar. Bisa jadi wirausaha akar rumput akan kehilangan mata pencaharian, menjadi pengangguran dan terperosok ke jurang kemiskinan.

Sejak gas melon (sebutan akrab bagi elpiji 3 Kg) menjadi barang langka, maka harganya kini menjadi lebih variatif. Ada yang di kisaran 20 ribuan. Bahkan mencapai 50 ribuan ke atas, di Balikpapan. Munculnya spekulan akhirnya tak dapat lagi dielakkan.

Maka penguasa harus bergegas memperbaiki urusan rakyat dan mencarikan solusi hakiki, agar problematika seputar gas, tidak terus berulang. Pemerintah perlu mengevaluasi pula kebijakan ini, agar tetap fokus pada urusan rakyat dan mengedepankan kesejahteraan mereka. Sejatinya negara bertanggung terhadap seluruh urusan rakyat, baik yang kaya maupun yang miskin.


Islam Menjamin Kebutuhan Gas Terpenuhi

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Setiap warga berhak mendapatkan elpiji dengan mudah dan murah. Saat didapati harga beragam di pasaran, maka negara mengirim polisi (syurthah) dan petugas pengadilan (qadi hisbah) ke pasar-pasar, untuk melihat situasi di sana, mempelajari perkara, memastikan persediaan dan permintaan (suply and demand) stabil, tidak ada penimbunan (iftikar) atau penipuan harga (ghaban fakhisy).

Ketika terjadi permintaan tinggi sementara persediaan terbatas, maka negara akan menyuplai barang dan jasa dari tempat lain. Sebagaimana dahulu Khalifah Umar bin Khaththab pernah meminta bantuan dari wali (gubernur) di wilayah Irak, saat kemarau panjang di Syam yang membuat produksi berkurang.

Sedangkan apabila terjadi pelanggaran, maka khalifah akan memberlakukan ta’zir sehingga tidak lagi terdapat praktik curang yang menyusahkan rakyat.
Dari Abu Hurairah radhiyallâhu ’anhu. bahwa Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam bersabda,
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Muttafaqun ’Alayh dll.)

Maka fungsi kepemimpinan dalam Islam adalah sebagai pelindung rakyat dengan menegakkan hukum Allah. Penguasa menjamin terpenuhinya hak setiap warga, orang perorang, melalui pengaturan kepemilikan. Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum dikelola negara untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk beragam layanan publik. Negara tidak boleh menguasainya, begitu pun individu atau kelompok tertentu.

Dalam Islam setiap warga, baik kaya maupun miskin, boleh mengakses hasil pengolahan sumber daya alam (SDA). Tidak melabeli sebuah produk tertentu ‘khusus untuk rakyat miskin’. Sebab hak setiap warga negara, sama, kaya atau miskin, muslim maupun nonmuslim. Tidak pula terjadi liberalisasi energi, karena migas termasuk kepemilikan umum.

Seluruh institusi negara pun memberlakukan syariat, menerapkannya di dalam kehidupan bernegara dan mencegah kemaksiatan melalui mekanisme persanksian yang bersifat jawabir (penebus) dan zawajir (pencegah).

Penerapan Islam kaffah meniscayakan keadilan dan kesejahteraan bagi setiap individu. Inilah kepemimpinan terbaik, yang berpijak pada sumber hukum Allah, yang akan mengelola urusan rakyat dengan sebaik-baik pengurusan. Allahumma ahyanaa bil Islam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here