Oleh: Meitya Rahma, S.Pd.
Wacana-edukasi.com — Dunia medsos beberapa minggu lalu diramaikan dengan kepulangan Habib Riziq Shihab (HRS) yang mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Antusiasme masyarakat adalah bentuk kerinduan umat akan sebuah keadilan. Selama ini yang dirasakan masyarakat adalah kezaliman.
Selain masyarakat yang antusias menyambut, ada juga masyarat yang khawatir jika nanti HRS bisa memimpin arah perjuangan umat untuk menghentikan kezaliman, menegakkan keadilan. Beberapa pihak yang sedang resah dengan kehadiran HRS ini berusaha mati-matian untuk memutus ketakziman masyarakat terhadap HRS. Perang argumen di medsos pun dilakukan. Hal ini terjadi ketika HRS dijuluki tukang obat oleh Nikita Mirzani dan Abu Janda. Penghinaan terhadap HRS melalui vidio ini viral di medsos. Melihat ini semua hanya istigfar yang bisa diucapkan. Begitu mudah mengucapkan kata kata yang menghina seorang ulama. Mengejek atau melecehkan ulama dan orang-orang saleh, tentu bertentangan dengan perintah mencintai dan memuliakan mereka. Sebagaimana dalam sebuah hadist disebutkan :
“Allah Ta’ala berfirman di hadits Qudsi, “Siapa memusuhi wali-Ku maka Aku nyatakan perang terhadapnya.” (HR. Al-Bukhari)
Dalam hadist ini jelas bahwa Allah menyatakan perang terhadap orang yang menghina para ulama. Siapa yang diperangi Allah, pasti akan celaka dan binasa dan bersiaplah mendapatkan balasan dunia akhirat.
Menghormati orang alim adalah anjuran yang harus kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Setiap muslim seharusnya, menghormati dan memuliakan para ulama tanpa berlebih-lebihan atau merendahkan.
Jika penghinaan terhadap ulama ini tidak ditindak tegas oleh negara, maka generasi kita akan menganggap sebagai sesuatu yang wajar, boleh dilakukan. Maka jadilah nanti generasi yang tidak beradab, generasi yang su’ul adab kepada para ulama. Akan semakin rusak pulalah generasi kita nanti, mereka tak lagi mendengarkan nasihat para ulama. Moral generasi akan semakin bobrok. Apa yang dilakukan oleh NM, AJ ini juga termasuk penghinaan terhadap para ulama, pencemaran nama baik. Namun, yang dilakukan para aparat penegak hukum tidak menindak tegas.
Di satu sisi, Gus Nur, Ustaz Ali Baharsyah, aktivis KAMI misalnya, yang segera diproses hukum dengan tuduhan ujaran kebencian. Ini salah satu bukti bahwa belum adilnya sistem hukum di negeri ini. Peraturan negeri ini terlalu banyak berpihak pada segilintir orang yang memiliki kepentingan. Wajar kiranya jika para penghina ulama dan pemerkusi ulama bebas seperti kebal terhadap hukum. Tak diberi sanksi dan tidak di proses hukum. Negara sekuler memang menempatkan agama (Islam) sebagai ibadah ritual, aspek yang lain (sistim ekonomi, uqubat, sosial) tidak diterapkan.
Ketika pelecehan ulama ini dibiarkan saja nantinya akan berimbas pada anggapan generasi kita bahwa menghina ulama sesuatu yang biasa. Alhasil ketika para ulama, tokoh agama, memberikan nasihat pada generasi muda mereka akan meremehkan para ulama. Menjadi semakin bobroklah moralitas negeri ini ketika generasi muda tak mengindahkan apa kata para ulama.
Menjaga kehormatan ulama merupakan sebuah langkah negeri ini untuk menciptakan generasi yang bermartabat, generasi yang faqih fiidin. Karena generasi yang memiliki moral baik, generasi faqih fidin merupakan aset bangsa.
Views: 5
Comment here