Massa dari majelis pekerja buruh Indonesia menggelar demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja di gedung DPRD DIY. Juru bicara MPBI menilai UU Cipta Kerja akan menyengsarakan masyarakat, karena upah hanya ditentukan oleh satuan waktu (8/10).
UU Ciptaker ini mengundang para buruh untuk demo secara besar-besaran, darinkota besar hingga ke daerah -daerah. Aksi ini seharusnya tidak perlu terjadi jika saja DPR mendengarkan aspirasi rakyat.
Seyogianya, pemerintah dan DPR selaku wakil rakyat sekaligus pembuat kebijakan, mendengarkan apa yang menjadi aspirasi rakyat, termasuk membuat kebijakan yang pro rakyat.
Nur Salamah
Batam, Kepri
Views: 24
Comment here