Surat Pembaca

Mengapa Banyak PHK di Saat Resesi Ekonomi?

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Salah satu karyawan PT Duta Palma Nusantara yang bekerja selama 4 tahun di kebun Ceria Prima 2 Bagian operator Genset. Ia merasa pemecatan sepihak yang dilakukan atas dirinya merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan tidak prosedural (jppos.com, 20/01/2023).

Kepada awak media Kusnadi, pengurus serikat pekerja Pelikha (Pejuang Lintas Khatulistiwa) Bengkayang menceritakan kronologi yang dialaminya bahwa keputusan pihak manajemen perusahaan dengan memberhentikan dari perusahaan merupakan sebuah kebijakan tidak sesuai serta melanggar hak asasi pekerja dan cacat prosedur.

“Dalam hal ini kita seharusnya mengacu pada peraturan perundangan yang sudah di tetapkan Salah satunya, adalah perusahaan dilarang mem-PHK buruh yang memiliki ikatan perwakilan dengan buruh lainnya di dalam satu perusahaan tersebut. Hal itu tercantum dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan. Huruf g. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,” ujarnya.

PHK besar-besaran terjadi di berbagai sektor, khususnya saat pandemi dan pascapandemi. PHK sebagai dampak resesi ekonomi sudah di depan mata. Kelesuan ekonomi terjadi akibat kenaikan harga bahan bakar dan pangan, inflasi yang tidak terkendali, kenaikan suku bunga, dan resesi yang mengancam.

Dalam sistem Islam, negara mendorong setiap orang untuk bekerja, khususnya para lelaki yang berkewajiban menafkahi keluarganya. Negara akan memfasilitasi penciptaan lapangan pekerjaan di berbagai sektor yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat.

Negara secara langsung bertanggung jawab dan memberi jaminan kepada setiap individu rakyat dalam hal sandang pangan papan keamanan kesehatan termasuk pendidikan. Negara juga akan mendistribusi kekayaan tidak boleh ada penimbunan uang emas dan perak serta modal dan tidak boleh mengelola harta secara haram contohnya mengembangkan riba.

Alfiyah Ummi Syafiq
Pontianak-Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 6

Comment here