Oleh: Melani (Aktivis muslimah)
Wacana-edukasi.com, OPINI– Presiden Prabowo Subianto disebut “Gelisah” karena masih banyak anak yang belum mendapat makan bergizi gratis (MBG). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan butuh anggaran mencapai Rp. 100 triliyun untuk memberi makan gratis ke 82.9 juta penerima manfaat.
Hal ini diungkapkan Dadan, usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subiyanto bersama beberapa Mentri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jum’at (17/1/2025). Rapat yang dibahas terkait dengan program MBG.(NBC Indonesia.17/1/2025).
Makan bergizi gratis merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subiyanto dalam kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun lalu, sebelumnya program ini bernama makan siang bergizi (MSG). Penggantian nama ini menurut Danil Anzar Simanjuntak tidak akan mengubah tujuan utamanya, yaitu memberikan makan sehat untuk anak Indonesia.
Kegelisahan Presiden Prabowo Subiyanto terhadap masih banyaknya anak yang belum mendapat makanan bergizi gratis mengindikasikan lemahnya pemerintah dalam program yang sedang masa uji coba. Masalah yang terjadi di lapangan bukan hanya kualitas makanan, akan tetapi juga pada anggaran yang dikeluarkan mengalami pembengkakan. Sehingga pemerintah pun berinisiatif untuk menambah anggaran, maka pemerintah meminta kepada pemerintah daerah dan BUMN untuk urunan demi kelancaran program tersebut.
Sumber daya alam termasuk komponen vital dalam mendukung anggaran penerimaan negara di luar sektor pajak, berperan penting dalam sektor pendidikan, kesehatan dan lainnya. Pendapatan PNBP November 2024 mencapai 211.78 triliun, 101.98 persen dari target (APBNkita.12/2024).
Melalui pengelolaan sumber daya yang melimpah tentunya pemerintah dapat mengambil keuntungan dari pengelola sumber daya tersebut untuk program makan bergizi gratis (MBG) untuk memenuhi 82.9 juta penerima manfaat.
Selanjutnya pemerintah melalui Peraturan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, termasuk upah minimum bagi provinsi baru di Indonesia.
Penetapan upah minimum regional kepada rakyat justru menambah sulit pekerja, karena tiap pekerja, mempunyai tanggungan jumlah keluarga yang berbeda-beda, kondisi ini justru semakin mempersulit keluarga dalam mengalokasikan pendapatannya, terutama masalah kebutuhan pangan, kalau pun ada kenaikan tentu tidak banyak menutupi kebutuhan hidup yang terus merangkak naik.
Banyaknya anak-anak yang belum terpenuhi kebutuhan gizinya dan tingginya kasus stunting, ditengah masyarakat berkaitan dengan kebijakan upah murah pada sektor ketenagakerjaan. Ketika upah murah tentunya daya beli masyarakat rendah. Masyarakat tidak mampu membeli makanan yang berkualitas karena upah yang diperoleh harus dibagi dengan kebutuhan lainnya.
Apa yang terjadi saat ini tidak lepas dari akar pada sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan pada negeri ini. Dalam satu dekade negeri ini telah mengalami kurang lebih empat kali perubahan peraturan pengupahan, berubah-ubah terhadap variabel pengupahan di sinyaril lebih berpihak pada pengusaha. Hal ini menunjukan bahwa pemerintah tidak mempunyai rumusan yang pas dalam menentukan pengupahan.
Sistem kebijakan pengupahan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Permasalah stunting pada dasarnya terletak pada tanggungjawab orang tua terhadap anak. Orang tua tidak sanggup memunuhi kebutuhan pokok dengan baik jika pendapatan tiap bulannya kurang. Tentu saja kebutuhan gizi ideal keluarga.
Dalam Islam pemenuhan gizi masyarakat yang cukup merupakan kebutuhan dasar yang akan dijamin kebutuhannya. Hal tersebut terjadi karena diterapkannya sistem ekonomi Islam. Negara mempunyai sumber dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Ada sumber daya alam yang akan dikelolah oleh negara dan hasilnya akan dikembalikan lagi kepada rakyat.
Pemerintah dalam Islam tidak akan tinggal diam terhadap nasib rakyat, akan memastikan rakyatnya tidak ada yang kelaparan. Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khathab, memanggul gandum dan daging sendiri, setiap malam berkeliling kota. Khalifah Umar takut amanah yang diemban akan dimintai pertanggung jawabannya di hadapan Allah SWT.
Guna mencegah stunting pemerintahan Islam menjamin bahan pokok yang beredar dalan masyarakat adalah bahan pangan halal dan thoyyib. Menyediakan tenaga ahli gizi sebagai tenaga yang siap terjun memastikan bahan pangan yang tersedia layak dikonsumsi serta keberadaan tenaga ahli akan dilibatkan dalam kebijakan negara.
Sumber daya alam yang melimpah akan dikembangkan dalam industri pengolahan pangan dengan mengatur jenis komoditas apasaja yang boleh diolah dan tidak. Mendorong terciptanya produk makanan sehat dan halal, menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung tumbuhnya industri pertanian.
Sistem pengupahan Islam tidak mengenal upah minimum regional. Upah yang diberikan berbasis kinerja. Negara bertanggung jawab dengan memastikan ijarah berjalan sesuai dengan akad yang telah disepakati oleh majikan dan pekerja, mendapatkan upah yang adil dan layak adalah hak pekerja. Penetapan besaran upah kerja, waktu kerja merupakan akad yang diberlakukan berdasarkan keridhaan kedua belah pihak.
Hanya dengan penerapan Islam kaffah, negara mampu mensejahterakan rakyat, aturan yang di terapkan berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah. Memastikan ketersediaan pangan yang cukup memadai , ikut bertanggung jawab dalam pengawasan dalam sistem pengupahan yang diterapkan ditengah-tengah masyarakat, hingga memastikan tidak ada rakyat menderita stunting.
Views: 7
Comment here