Surat Pembaca

Menimbang Urgensi Hunian Millenial

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Lathifah Masniary Lubis, S.E. 

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA- – Presiden Joko Widodo meresmikan hunian milenial untuk Indonesia yang terletak di Samesta Mahata Margonda, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis, 13 April 2023. Dalam sambutannya, Kepala Negara mengapresiasi terlaksananya pembangunan hunian yang memiliki konsep Transit Oriented Development (TOD).

Selain terintegrasi dengan transportasi publik, Presiden Jokowi juga menyebut hunian milenial tersebut memiliki desain yang cukup baik serta memiliki fasilitas yang dapat mendukung kegiatan sehari-hari. Kehadiran hunian tersebut juga akan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang dapat menyebabkan kemacetan (www.suarakalbar.co.id 15/04/2023).

Lebih lanjut, Presiden memerintahkan jajarannya untuk membangun hunian milenial tidak hanya di Jabodetabek, tetapi juga dibangun di berbagai daerah di Tanah Air, utamanya yang memiliki tingkat kemacetan tinggi. Selain itu, hunian berkonsep TOD ini juga akan dibangun di lahan-lahan yang tidak dimanfaatkan dengan baik.

Memiliki rumah yang layak adalah salah satu kebutuhan dasar setiap orang, bukan hanya untuk kaum milenial. Belum terpenuhinya kebutuhan rumah ada banyak faktor, di antaranya dan memang menjadi faktor utama saat ini karena harga rumah yang mahal.

Ini terjadi karena dalam sistem kapitalis, kebutuhan rumah menjadi tanggung jawab individu. Negara abai atas kondisi rakyat yang lemah dan miskin. Pun kebijakan menyediakan rumah untuk para milenial ini patut diduga akan menguntungkan pihak tertentu terutama para pengusaha swasta real estate perumahan, karena memang kaum milenial saat ini merupakan pangsa pasar yang sangat menggiurkan hingga dapat jadi sasaran yang tepat bagi mereka untuk mendulang cuan. Para milenial ini nantinya pun akan menggantungkan diri pada pinjaman dari pasar finansial yang berbasis riba hingga mereka akan terjerumus dalam jerat hutang dan dosa.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tidak menjalankan fungsi pelayanan yang semestinya. Baik ditataran konsep maupun di tataran implementatif sesungguhnya pemerintah mengkomersialkan pelayanan perumahan.

Disisi lain, islam sebagai ideologi mempunyai konsep dan mekanisme dalam memenuhi kebutuhan perumahan rakyat. Pemenuhan kebutuhan rumah oleh para kepala keluarga dan para wali keluarga menjadi mudah dalam sistem Khilafah. Karena Negara Khilafah tidak hanya berperan sebagai regulator, namun Khilafah juga memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh dalam tata kelola perumahan sehingga memfasilitasi setiap orang untuk mudah memenuhi kebutuhan perumahan baik melalui usaha individu maupun dengan pemberian Negara.

Tentunya harus dipenuhi prasyarat: hunian layak (pantas dihuni manusia), nyaman (memenuhi aspek kesehatan), harga terjangkau, dan syar’i. Negara tidak dibenarkan mengalihkan tanggung jawabnya kepada operator, baik kepada badan usaha, bank-bank, maupun pengembang perumahan. Hal ini karena akan menghilangkan kewenangan negara yang amat penting, yaitu terkait fungsinya sebagai pelayan rakyat.

Sumber pembiayaan pembangunan perumahan diambil dari baitulmal dan pembiayaan bersifat mutlak. Sumber-sumber pemasukan maupun pintu-pintu pengeluaran sepenuhnya berdasarkan ketentuan syariat. Bahkan, negara Khilafah dibolehkan memberikan tanah miliknya kepada rakyat miskin secara cuma-cuma untuk dibangun rumah.

Demikian juga lahan-lahan yang dimiliki negara, bisa langsung dibangunkan rumah untuk rakyat miskin. Hal ini dibenarkan selama bertujuan untuk kemaslahatan kaum muslim. Namun, negara melarang penguasaan tanah oleh korporasi, karena hal itu akan menghalangi negara dalam proses penjaminan ketersediaan lahan untuk perumahan.

Khilafah juga mengelola industri bahan bangunan yang bersumber dari bahan tambang yang berlimpah. Negara mengolah barang tambang agar dihasilkan semen, besi, aluminium, tembaga, dan lain-lain menjadi bahan bangunan yang siap pakai. Dengan demikian, individu rakyat mudah menggunakannya baik secara gratis maupun membeli dengan harga murah.

Rakyat miskin yang memiliki rumah namun tidak layak huni dan mengharuskan renovasi, maka negara harus melakukan renovasi langsung dan segera tanpa melalui operator (bank-bank penyalur maupun pengembang) dan tanpa syarat rumit. Sehingga hasilnya bisa langsung dirasakan rakyat miskin.

Sebagaimana peradaban Islam pernah mencapai kegemilangannya, saat itu masyarakat dalam kondisi makmur. Tentunya kesejahteraan itu dibarengi dengan terpenuhinya kebutuhan rumah yang layak huni bagi rakyatnya.***

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 8

Comment here