Opini

Meningkatnya Pinjol Saat Ramadan

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ummu Azmi (Aktivis Muslimah)

wacana-edukasi. Com, OPINI– Ramadan merupakan bulan yang penuh dengan keberkahan. Ramadan juga merupakan bulan yang penuh dengan ketakwaan. Bagaimana tidak, seluruh umat Islam di berbagai penjuru dunia melaksanakan puasa wajib di bulan ini. Puasa yang diharapkan dapat menahan diri bukan hanya dari hal-hal yang membatalkan puasa, tapi juga dari segala hal yang dilarang oleh Allah Swt.. Karena, di bulan ini, amalan-amalan kebaikan akan dilipatgandakan.

Akan tetapi, ternyata bukan hanya kebaikan saja yang banyak dilakukan individu demi meraih pahala di bulan Ramadan, namun juga hal lain pun diduga akan meningkat, yaitu pinjaman online. Seperti dikutip dari tirto.id (5/3/2024), pertumbuhan utang pada perusahaan P2P lending atau pinjaman online (pinjol) diprediksi akan meningkat pada saat Ramadan sampai Lebaran 2024 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memprediksi penyaluran pinjaman online (pinjol) pada saat momentum Ramadan 2024 ini akan melonjak. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyampaikan bahwa pendanaan di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending saat Ramadan ditargetkan oleh asosiasi dapat tumbuh sebesar 12%. (finansial.bisnis.com, 3/3/2024)

Begitu banyaknya masyarakat yang meminjam uang melalui pinjaman online menyebabkan adanya dugaan kenaikan selama Ramadan hingga Idul Fitri. Apakah fenomena ini dibenarkan dalam syariat Islam?

*Riba dan Tuntutan Hidup*

Datangnya bulan yang istimewa ini membuat umat Islam bersemangat dalam beribadah. Namun, bulan yang seharusnya dipenuhi oleh ketaatan dan juga aktivitas yang bermanfaat, ada saja individu yang melakukan maksiat. Sangat disayangkan sekali jika keistimewaan bulan yang penuh berkah ini diisi oleh aktivitas yang Allah Swt. larang, seperti melakukan aktivitas riba.

Lalu, bagaimana Allah akan memberikan keberkahan jika riba merajalela?

Allah Swt. berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kalian beriman. Apabila kalian tidak melakukannya maka yakinlah dengan peperangan dari Allah dan Rasul-Nya. Apabila kalian bertobat, kalian berhak mendapatkan pokok harta kalian. Kalian tidak menzalimi dan juga tidak dizalimi.” (QS Al-Baqarah [2]: 279).

Jika mengharapkan keberkahan dalam bulan Ramadan ini, seharusnya menambah kebaikan, agar Allah Swt. rida. Sungguh sayang, riba yang nyatanya haram, tetap dilakukan oleh umat Islam. Bahkan, pinjaman online yang di dalamnya ada riba, diprediksi meningkat selama Ramadan.

Ada beberapa hal yang membuat pinjaman online diproyeksi mengalami kenaikan selama bulan Ramadan. Pertama, pelaku UMKM membutuhkan modal untuk memenuhi permintaan pasar. Pelaku UMKM ini lebih memilih pinjol karena prosesnya lebih mudah dibandingkan dengan meminjam melalui bank atau lembaga pembiayaan lainnya. Meskipun, melalui pinjol akan mungkin memiliki bunga yang lebih besar dibandingkan dengan bank.

Belum lagi, jika telat membayar, peminjam akan ditagih oleh orang yang mungkin saja bisa melakukan intimidasi. Dampaknya, peminjam akan mungkin merasa tertekan, sampai ada yang melakukan bunuh diri.

Kedua, pinjol juga dijadikan sebagai jalan instan bagi masyarakat yang ingin memenuhi kebutuhan hidup, maupun gaya hidup. Hidup ditengah gempuran harga yang semakin tinggi, menjadikan pinjol sebagai solusi praktis demi memenuhi kebutuhan hidup. Tidak hanya itu, pinjol juga ternyata digunakan untuk memenuhi gaya hidup. Apalagi, Lebaran akan tiba, keinginan untuk membeli hal-hal yang baru seolah menjadi sesuatu yang harus dipenuhi.

Hal-hal tersebut seakan menjadi pembenaran atas memilih pinjol. Masyarakat seolah lupa bahwa riba yang ada dalam pinjaman online merupakan hal yang telah Allah haramkan. Haramnya riba telah Allah Swt. firmankan di dalam Q.S. Al-Baqarah: 275,
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Sistem ekonomi kapitalisme ini menjadikan masyarakat berada dalam aktivitas riba. Dalam kapitalisme, banyak transaksi yang mengandung riba. Dampaknya, terjadi kerusakan pada individu dan juga masyarakat.

Lalu, bagaimana solusinya agar harta dan hidup menjadi berkah tanpa riba?

*Solusi Islam*

Islam memberikan solusi ketika melarang atau mengharamkan riba. Untuk masyarakat yang perlu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sistem Islam akan memberikan kesejahteraan dalam hal perekonomian. Kesejahteraan ekonomi ini berupa terpenuhinya kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan, untuk setiap individu. Dan juga, kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier pun terwujudkan.

Selanjutnya, masyarakat dalam sistem Islam, akan mendapatkan pendidikan melalui sistem pendidikan dan dakwah yang dilaksanakan oleh negara, sehingga masyarakat akan hidup dengan tidak berlebih-lebihan. Ramadan akan disambut dengan memperbanyak amal saleh, bukan dengan gaya hidup yang konsumtif, yang membuat pembengkakan pada pengeluaran rumah tangga.

Selanjutnya, tradisi mudik akan difasilitasi dengan transportasi publik yang memudahkan masyarakat untuk melakukan silaturahim, tanpa harus membeli kendaraan baru ketika akan mudik. Sementara itu, kebutuhan modal usaha untuk UMKM akan dipenuhi dengan sistem pinjaman nonribawi atau bahkan hibah dari baitulmal.

Dengan berbagai solusi yang Islam berikan, masyarakat akan terhindarkan dari aktivitas riba. Kebutuhan masyarakat akan terpenuhi dan pengusaha dapat berbisnis dengan tenang. Dan juga, Allah Swt. akan memberikan keberkahan bagi umat Islam. Begitulah indahnya hidup dalam sistem Islam. Maka, berjuanglah untuk menegakkan kembali syariat Islam di muka bumi ini. Wallahualam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 8

Comment here