Opini

Menteri Korupsi dalam Pusara Demokrasi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Heti Suhesti (Aktivis Dakwah)

wacana-edukasi.com, OPINI– Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menambah deretan daftar menteri yang terlibat kasus korupsi setelah lima menteri pemerintahan Jokowi menjadi tersangka kasus korupsi.

Diantaranya Idrus Marham (Mensos), Imam Nahrawi (Menpora), Edhy Prabowo (menteri KP), Juliari Batubara (Mensos), Johnny G. Plate (menkominfo) Dan deret ke enam yang kasus nya saat ini sedang diproses terkait perkara di Kementerian Pertanian RI Tahun 2021 yaitu Syahrul Yasin Limpo

keterlibatan Syahrul dalam kasus rasuah ini semakin menguat ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Syahrul dan kantor Kementan. Tim penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen, uang senilai miliaran rupiah, dan 12 pucuk senjata api. (Tirto.id, 6/10/23).

Uniknya kasus korupsi tersebut menyeret pimpinan KPK dalam kasus pemerasan dalam penanganan perkara kasus korupsi kementan. Penyelidikan kasus dugaan pemerasan tersebut terungkap dengan panggil Polda Metro jaya atas ajudan Syahrul dan sopirnya.

Selain kasus tersebut, terdapat dua menteri lagi yang masuk daftar penyidik yaitu Budi Karya Sumadi menteri perhubungan Indonesia atas dugaan suap pada pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di sejumlah daerah. dan Dito Ariotedjo Menteri Pemuda dan Olahraga terlibat atas kasus korupsi Johnny G. Plate atas kasus proyek infrastruktur di Kemenkominfo.

Korupsi dalam Pusara Demokrasi

Korupsi dalam sistem Demokrasi seolah menjadi suatu keniscayaan, pasalnya para menteri berafiliasi dengan partai politik dimana terjadi politisasi jabatan menteri menjadi faktor kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang yang berujung tindak pidana korupsi.

Sebagaimana temuan serta rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Kemenko Polhukam, Perihal yang dianggap memicu keterkaitan ini antara lain ongkos besar partai politik dan minimnya keterbukaan soal audit laporan keuangan partai politik terhadap masyarakat. (bbc.com, 7/10/23)

Selain itu, maraknya menteri yang korupsi juga karena lemahnya kontrol dan pengawasan presiden bahkan menunjukkan bahwa tidak adanya peran presiden dalam pengawasan sebagai penanggung jawab utama atas bawahannya yaitu pembantu presiden.

Kemudian selain presiden, DPR sebagai lembaga legislatif yang memiliki salah satu tugas dan fungsi sebagai _controlling_ terhadap pemerintah termasuk menteri. Namun tugas ini pun tumpul dan tak berfungsi. Alhasil terjadilah tren korupsi di kalangan menteri.

Dampak Sekularisme

Mahalnya ongkos politik dan lemahnya pengawasan hanyalah dampak dari akidah yang melahirkan sistem Kapitalisme-Demokrasi yaitu Sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan dan pemerintahan. Dari pemisahan agama ini terciptalah orientasi kehidupan hanya sebatas materi semata.

Maka para menteri yang mereka diangkat oleh presiden untuk membantu tugas presiden dalam mengurus semua aspek kehidupan masyarakat nyatanya telah banyak yang mangkir. Faktanya hajat hidup masyarakat telah banyak diabaikan, hak-hak masyarakat banyak yang terenggut dan kebijakan yang diterapkan tak sedikit mendzalimi rakyat.

Kekuasaan justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan partai tak jarang juga untuk memperkaya diri dengan membuka banyak peluang dan kesempatan bagi para asing dan aseng atas nama investasi berkedok pembangunan infrastruktur dan lainnya yang ujungnya merugikan rakyat.

Sekulerisme telah mengakar bahkan menjadi kanker. Keberadaannya menumbuh suburkan seonggok daging namun telah menghabisi seluruh tubuh hingga kering kerontang. Hanya demi kepentingan dan keuntungan segelintir orang namun mengorbankan rakyat banyak.

Inilah hakikat dari Sekularisme menafikan peran agama dan menjujung tinggi materi dimana mengurusi rakyat hanyalah alat untuk mendapatkan manfaat dan kepentingan pribadi menjadi hakiki yang tak terelakkan lagi. Maka selamanya pemberantasan korupsi hanyalah ilusi, menteri bahkan pejabat lainnya tak ada yang suci dari korupsi karena dasar sistem yang telah mencetak pola tersebut terbentuk.

Menteri yang korup dengan rakyat yang menanggung beratnya beban hidup telah menjadi bukti nyata dari kegagalan sistem pemerintahan yang diterapkan negeri saat ini. Maka tak ada sedikitpun harapan akan kebaikan dari sistem Kapitalisme-Demokrasi.

Islam Solusi Nyata

Islam yang berperan sebagai agama sekaligus aturan kehidupan telah memberikan kekuasaan kepemimpinan kepada manusia dengan aturan yang baku dari sumber yang diyakini kebenarannya yaitu al-qur’an dan sunnah yang berasal dari Al-khaliq sang penciptaan dan Al-mudabbir sang pengaturan alam semesta, manusia dan kehidupan ini ialah Allah SWT.

Maka akidah Islam menjadi landasan setiap perbuatan umat Islam dan tujuan hidupnya hanya menggapai ridha Allah SWT. Dua prinsip tersebut sudah mampu meminimalisir dan mencegah baik rakyat biasa maupun penguasa melakukan tindakan pidana korupsi.

Selain itu, ketakwaan setiap muslim juga terbentuk dari sistem pendidikan yang menciptakan individu termasuk penguasa yang amanah akan muncul dari dalam diri.

Ditambah aspek eksternal dimana Khalifah akan mengawasi semua pejabat maupun pegawai negara termasuk menghitung kekayaan sebelum menjabat dan sesudah menjabat. Apakah ada kenaikan kekayaan yang signifikan dan tak wajar maka akan ditindak tegas jika didapati korupsi.

Hukuman bagi tindak pidana korupsi adalah hukuman yang diputuskan berdasarkan kebijakan khalifah. Khalifah bisa memberikan hukuman penjara, pengasingan bahkan hukuman mati dan lainnya yang akan mengedepankan keadilan dan mampu memberikan efek jera pada pelaku tersebut.

Inilah gambaran dari sistem Islam yang telah diterapkan selam kurang lebih 13 abad lamanya dan telah terbukti mampu memberikan solusi nyata atas segala permasalahan dan juga mampu memberikan sanksi yang tegas atas segala tindak kejahatan yang bersifat pencegah dan penebus dosa. Wallahu a’lam…

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 4

Comment here