Surat Pembaca

Menyoal Adanya Sawit Tak Berizin

blank
Bagikan di media sosialmu

wacan-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha di industri kelapa sawit yang melanggar peraturan. Ia menegaskan, hasil audit BPKP tersebut juga menemukan banyak perusahaan sawit yang belum memiliki berbagai izin seperti izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan hak guna usaha ke depan.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan bahwa jika perusahaan, ia meyakini karena mereka punya kekuatan biaya, advokasi, dan teknologi untuk mendaftarkan. Namun, yang patut untuk dipikirkan pemerintah adalah bagaimana membantu jutaan petani. “Kalau korporasi ini ada 2.200 korporasi dari Aceh sampai Papua. Kalau petani gimana? Totalnya dari 6,87 juta hektare ada paling tidak 3,5 juta petani. Bagaimana mengaturnya? karena bukan hanya petani yang dalam kawasan hutan yang harus self-reporting, tetapi semua”.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Heronimus Hero mengatakan daerah produksi atau penghasil kelapa sawit di Provinsi Kalbar bakal mendapat kucuran dana bagi hasil untuk pemerintah provinsi dan kabupaten masing – masing minimal Rp1 miliar dari pemerintah pusat (https://www.suarakalbar.co.id/2023/06/pemerintah-bakal-tindak-tegas-perusahaan-sawit-tak-berizin/ dan
https://sawitindonesia.com/kalbar-dapat-dana-bagi-hasil-sawit-minimal-rp1-miliar/).

Negara tidak boleh hanya mengambil peran sebagai regulator, yaitu sekadar membuat regulasi, lantas menyerahkan pengelolaan pada swasta. Akibatnya banyak perusahaan sawit yang abai terhadap kewajibannya. Seperti belum mengurus atau tidak memiliki izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan hak guna usaha ke depan. Negara mestinya hadir sebagai raa’in (pengatur) atas berbagai aktivitas pemanfaatan alam.

Pemanfaatan alam boleh dilakukan oleh individu maupun negara. Individu boleh memanfaatkan alam yang terkategori kepemilikan individu, misalnya sawah, sumur, tambang dengan deposit kecil, dan lain-lain. Sedangkan kepemilikan negara seperti tanah yang di-hima (dilindungi) negara maka tidak boleh dimanfaatkan oleh siapa pun, misalnya hutan lindung. Namun saat ini hutan lindung telah beralih fungsi menjadi hutan sawit yang jor-joran. Sehingga merusak keseimbangan lingkungan. Padahal manfaat bagi masyarakat hanya recehannya saja. Keuntungan terbesarnya bagi para korporasi.

Sistem Islam mempunyai strategis pertanian yang memilki tiga peran utama, yaitu memenuhi ketersediaan pangan bagi rakyat (peran ketahanan pangan), menjadi sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar (peran ekonomi) dan juga menjamin kemandirian negara (peran politik keamanan). Dengan tiga peran inilah negara akan bisa tegak mandiri dan berdaulat serta mampu melawan dominasi negara-negara kapitalis yang menguasai perkebunan sawit selama ini.

Islam juga telah menggariskan prinsip-prinsip dasar ekonomi menyangkut masalah kepemilikan, pengelolaan, dan distribusi yang bertumpu pada prinsip keadilan hakiki, berbeda dengan kapitalisme yang menuhankan prinsip kebebasan dan meraih keuntungan semata.

Dengan didukung adanya prinsip kemandirian politik yang mencegah dan mengharamkan intervensi apalagi penguasaan asing atas umat Islam melalui jalan apa pun. Memungkinkan negara secara berdaulat mampu menjamin tercukupi kebutuhan setiap individu.***

Dedah Kuslinah
Kuburaya, Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 4

Comment here