Opini

Menyoal Ekspor Pasir Pantai

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Irawati Tri Kurnia

(Aktivis Muslimah)

wacana-edukasi.com, OPINI– Pada hari Senin 25 Mei lalu Pemerintah mengeluarkan peraturan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut, sehingga melegalkan ekspor pasir. Aturan ini diklaim sebagai upaya untuk menyehatkan ekosistem laut (www.kupastuntas.co, Senin 29 Mei 2023) (1).

Juru bicara Kementerian dan Perikanan (KKP) Wahyu Muryadi menjelaskan bahwa sedimentasi menyebabkan alur laut dan biodiversitas terganggu, sehingga terjadi pendangkalan. Tidak hanya itu, Pemerintah juga menyatakan bahwa biodiversitas akan mendapatkan double impact. Yang pertama adalah berupa penyehatan lingkungan biota laut. Yang kedua rezeki penerimaan negara.

Dalam laporan yang dikeluarkan negara pada bulan April 2022, Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) mengungkapkan bahwa penggunaan sumber daya pasir meningkat tiga kali lipat dalam 20 tahun terakhir. Angkanya setara dengan 50 metrik ton diekstrasi per tahunnya.

Namun di balik potensi keuntungan, ada harga yang harus dibayar, yaitu Kerusakan Ekosistem. Para ahli dan akademisi mengingatkan hal ini. Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Parid Ridwanuddin mengatakan bahwa PP tersebut akan beresiko mengurangi pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia (www.bbc.com>indo, Rabu 31 Mei 2023) (2). Sebab sedimen pasir yang dikeruk dapat merusak ekosistem pantai dan menimbulkan abrasi. Menurut catatan Walhi, ada sekitar 20 pulau-pulau kecil di sekitar Riau, Maluku, dan kepulauan lainnya yang sudah tenggelam.

Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi Rignola Djamaludin mengatakan, dirinya tidak bisa memahami kebijakan pemerintah tersebut. Pengerukan sedimen menggunakan alat berat berpotensi merusak ekosistem laut. Begitu pula lingkungan di sekitar perairan tersebut. Kualitasnya akan turun karena bahan-bahan alamiah yang dibutuhkan untuk keseimbangan ekosistem akan hilang terkuras. Selain itu, pengerukan sedimen juga berpotensi mengubah kontur dan profil dasar perairan, yang pastinya akan mengubah dinamika oceanografinya. Apalagi pada wilayah yang ada pada pulau kecil.

Cara pandang kapitalisme yang hanya mengedepankan keuntungan materi, membuat pemerintah menjadi abai terhadap potensi kerugian ini. Jangankan menghentikan, pemerintah malah justru melanjutkan kebijakan tersebut. Mereka hanya memberikan janji akan menghentikan program tersebut jika menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kelangsungan hidup di wilayah perairan. Pemerintah juga mengklaim memastikan pasir yang dikuras tidak di pesisir pulau-pulau kecil, terutama yang terancam tenggelam.

Sejak tahun 2003 lalu, kebijakan ekspor pasir laut sudah dilarang melalui Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003. Larangan ekspor itu pun dipertegas pada 2007. Ekspor pasir menyebabkan Pulau Nipah dan Sebatik sempat hilang. Karena pasir yang ada dikeruk untuk dijual ke Singapura. Karena itu proyek sedimentasi yang diklaim sebagai penyehatan ekosistem sejatinya hanya kebijakan yang memuluskan kepentingan ekonomi para kapitalis.

Hal ini sangat berbeda dengan sistem Khilafah dalam membuat kebijakan tentang pengelolaan lingkungan. Sebagai institusi yang menerapkan syariat Islam kafah, Khilafah senantiasa menetapkan kebijakan berdasarkan nash-nash Syariat.

Terkait pengelolaan lingkungan, Allah SWT memerintahkan agar manusia memanfaatkan sesuai kebutuhan mereka. Allah berfirman :
“Dan kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan kami tumbuhkan padanya segala sesuatu yang menurut ukuran. Dan kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan-keperluan hidup. Dan (Kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.” (QS. Al-Hijr : 19-20).
Selain itu, manusia juga dilarang berbuat kerusakan di muka bumi, agar kelestarian lingkungan tetap terjaga. Allah SWT berfirman :
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.” (QS Al-‘Araf : 56).
Dari dalil-dalil inilah, Khilafah membuat kebijakan mengatur pemanfaatan kekayaan lingkungan, termasuk pengelolaan sedimentasi laut.

Sebagaimana diketahui, sedimentasi laut adalah proses pengendapan di laut, di mana material-material dipindahkan oleh kekuatan air laut. Sedimentasi ini bisa terjadi karena beberapa hal, seperti karena perubahan arus laut, yang mengendapkan material-material ke dasar laut, maupun adanya pasang surut air laut. Hal ini berlangsung berulang-ulang dalam jangka waktu yang lama.

Jika proses sedimentasi tidak menimbulkan kerusakan ekosistem dan mengganggu aktivitas sosial ekonomi, maka Khilafah akan membiarkan hal tersebut. Namun jika proses sedimentasi merusak ekosistem dan mengganggu aktivitas sosial ekonomi warga, semisal berasal dari penggerusan di garis pantai, maka Khilafah akan melakukan tindakan khusus. Yakni akan melakukan pengendalian proses abrasi yang terjadi dengan metode coastal engineering (Teknik pantai, merupakan salah satu cabang teknik sipil yang menangani konstruksi di pesisir, serta perkembangan wilayah pesisir itu sendiri. Pengaruh hidrodinamis dari ombak, pasang laut, gelombang badai, tsunami, lingkungan air laut yang asin merupakan tantangan yang umum ditemui oleh rekayasawan pantai. Wikipedia) atau yang lain.

Untuk menentukan sedimentasi menimbulkan kerusakan atau tidak, diperlukan kajian khusus oleh para ahli dan akademisi. Sebab dinamika wilayah pantai dan daerah pesisir dangkal sangat beragam. Hasil dari kajian inilah yang digunakan Khilafah dalam membuat kebijakan pengelolaan sedimentasi.

Seperti inilah peran Khilafah dalam mengelola sedimentasi laut di daerah pesisir. Prinsip pengelolaan tidak didasarkan pada keuntungan ekonomi semata, sebagaimana dalam sistem kapitalisme saat ini. Melainkan pengelolaan yang mengedepankan kelestarian lingkungan hidup dan kebutuhan manusia. Karena itulah Khilafah akan selalu melindungi manusia, kehidupan dan alam semesta.

Wallahu’alam Bishshawab

Catatan Kaki :
(1) https://kupastuntas.co/2023/05/29/dilarang-sejak-2007-jokowi-terbitkan-pp-izinkan-ekspor-pasir-laut
(2) https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0wv9q3q941o

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 37

Comment here