Surat Pembaca

Menyoal Logo Halal

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com–Publik di Twitter beramai-ramai mengkritik logo halal baru nasional. Setelah Kementerian Agama menetapkan label halal yang baru berlaku. Penetapan label halal yang berlaku nasional tertuang dalamKeputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Dengan berlakunya aturan ini, ada perpindahan otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Perubahan desain ini menjadi bagian dari beralihnya wewenang sertifikasi halal ke BPJPH.

Banyak pihak yang kecewa sekaligus berspekulasi atas perubahan logo label halal dan menjadikannya label nasional yang langsung dibawahi kemenag. Kekecewaan tersebut termasuk datang dari Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub, beliau mengingatkan agar penetapan logo ini tidak tiba-tiba jadi, perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen. Sebab, logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Begitu pula dikalangan masyarakat ada yang berpendapat bahwa logo tersebut terlalu mengedepankan seni dengan logo yang berbentuk wayang, ada juga yang menyarankan agar jangan sampai perubahan bentuk menjadikan alat untuk mengkerdilkan MUI, terlebih MUI lantang mengoreksi kebijakan pemerintah.

Hidup dalam negara kapitalisme sulit memang membedakan produk yang halal dan haram jika tidak memakai logo tersebut. Padahal bagi seorang muslim mengkonsumi, produk yang halal adalah bagian dari ibadah, sedangkan mengkonsumsi produk yang haram merupakan dosa. Maka sebagai negara yang mayoritas muslim, ditengah maraknya produk yang terbuat dari barang yang diharamkan syariat Islam, tentu label halal merupakan label yang sangat dibutuhkan. Karena label halal menjadi sebuah jaminan kehalalan sebuah produk. Kendati masih ada juga produk yang sudah berlabel halal namun ternyata belum memenuhi syarat halal.

Berbeda dengan negara Islam yang sudah pasti sebelum produk sampai kepada rakyat diseleksi terlebih dahulu kehalalannya. Karena asas negara Islam ialah aqidah bukan manfaat. Sehingga tanpa logo halal pun sudah terjamin kehalalannya. Oleh karena itu pemerintah tentunya selain menyeleksi ketat kehalalan suatu produk, pemerintah juga harus mempermudah regulasi bagi para produsen untuk mendapatkan label halal tersebut. Agar tidak terjadi kasus penjiplakan label halal yang baru karena sulitnya regulasi mendapatkan label yang baru.

Iim muslimah
Serang, Banten

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 8

Comment here