wacana-edukasi.com– Tindakan kriminal dalam dunia digital yang terus meningkat harus secepatnya dilakukan pencegahan. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, kerja keras Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK dalam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) tidak bisa berdiri sendiri. Muncul berbagai modus dan bentuk baru kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme (kalbarterkini.pikiran-rakyat.com, 18/04/2022).
“Ini demi memberi kepastian hukum kepada para investor di dalam dan luar negeri dan membangun sistem keuangan Indonesia yang lebih kuat, berintegritas dan berkelanjutan,” sambungnya. Kemudian empat perintah beliau agar perang terhadap tindak kejahatan ekonomi (pencucian uang dan pendanaan terorisme) yang semakin masif, rumit dan kompleks, bisa semakin teratasi adalah yang pertama, kita perlu terus melakukan terobosan, transformasi digital yang mengadopsi regulatory technology.
Kedua, PPATK perlu terus meningkatkan layanan digital, mengembangkan platform-platform pelayanan baru, menyempurnakan layanan digital yang sudah dimiliki. Ketiga, seluruh kementerian dan lembaga termasuk PPATK sebagai vocal point dan financial inteligent unit, harus jeli dan mampu bergerak cepat. Dan keempat, lakukan antisipasi sedini mungkin di berbagai tingkatan untuk mencegah upaya yang dapat mengganggu integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan kita.
Istilah terorisme sebenarnya sudah jadi isu yang basi. Sejak awal mula kemunculannya, dengan tragedi Bom Bali serta drama penangkapan para penebar teror itu membuat khalayak berpikir bahwa “mereka ada dan nyata”. Namun seiring berjalannya waktu, isu ini bagaikan sajian yang diulang-ulang. Bahkan sengaja dimunculkan kala ada problem politik.
Lihat saat UU IKN disahkan dan aturan azan banyak menuai kritik, muncul isu lain diantaranya juru bicara BNPT Prof. Irfan Idris tiba-tiba menyampaikan bahwa tren teroris saat ini adalah menyusup di lembaga, partai politik, atau ormas. Kemudian akan menerapkan skema pentahelix demi mencegah terorisme dan radikalisme.
Kita tak lupa dengan dukungan DPR RI dalam upaya pemberantasan terorisme pada Tahun Anggaran 2022 untuk Densus 88 Anti Teror adalah Rp 1.500.656.745.000 atau 1,5 Triliyun. Dana yang sangat sangat besar. Jelas saja proyek menggiurkan ini harus selalu direfresh mengikuti arah opini politik elit di negeri ini. Harus selalu ada kambing hitam yang disiapkan kala kursi kekuasaan terancam. Maka dengan serius memerangi teorisme dan radikalisme, uang hutang pun akan lebih mulus diperoleh dari funding-funding internasional yang ada.
Islam tidak membenarkan aksi pembunuhan, pengeboman dan lain-lain. Dalam dakwah menyebarkan risalah kenabian, Islam telah memberikan contoh. Disisi lain negara tidak boleh memberi label radikal dan teroris pada dakwah menuju kebenaran melalui lisan, membantah ide-ide yang menyesatkan kaum muslim hingga memberikan contoh terbaik dalam beramar makruf nahi mungkar. Jelas tidak boleh mencurigai sesama muslim, membiarkan kesesatannya apalagi membuat drama aksi teror didanai dan lain-lain.
Zawanah
Pontianak-Kalbar
Views: 5
Comment here