Surat Pembaca

Menyoal Penanganan Tata Kota dan Rutilahu

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menargetkan bangunan 7.000 Rutilahu (Rumah tidak layak huni) pertahun. Selain itu juga memperhatikan bagaimana supaya masyarakat luas merasakan taman kota di kawasan ruang terbuka hijau.

Lebih lanjut, Pemkab Bandung juga merencanakan untuk membenahi alun-alun Ciparay dan alun-Alun Majalaya. Termasuk penataan kawasan lapangan Upakarti.

Pemkab Bandung ingin merubah Lapangan Upakarti seperti Gedung Sate Bandung dan kawasan Gasibu Bandung. Untuk merealisasikan perencanaan tersebut, Pemkab bandung mendapatkan aliran dana dari Kementrian perhubungan.

Perubahan tata ruang dan penanganan Rutilahu itu dilakukan karena kondisi tata ruang Kota Bandung terlihat semakin tak beraturan. Hal itu terjadi lantaran perkembangan Kota yang tidak terkendali dan menyalahi tata ruang.

Sementara program Rutilahu merupakan upaya Pemkab Bandung untuk memenuhi kebutuhan perumahan dan pemukiman yang sehat dan nyaman bagi masyarakat kurang mampu.

Jika kita cermati, perubahan tata ruang kota serta program Rutilahu merupakan celah bagi para korporasi untuk berinvestasi. Bukan semata-mata muncul sebab kepedulian terhadap kenyamanan kota ataupun kesejahteraan rakyat miskin. Penataan kembali tata ruang kota tidak serta-merta menjadikan kenyamanan bagi masyarakat, namun bisa saja akan berakibat buruk bagi kelangsungan hidup. Sebab lingkungan yang terlihat cantik dan indah belum tentu memberikan ketenangan lahir maupun batin bagi masyarakat. Karena pada realitasnya hari ini, negara memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk mengelola sumber daya alam, yang pada akhirnya merusak lingkungan, dan rakyat kecil yang menanggung akibat dari kerusakan lingkungan tersebut begitu pula program rutilahu yang dilakukan tentunya membutuhkan modal besar.

Pada akhirnya para korpoasi juga yang akan bermain di belakangnya. Tidak ada yang salah dengan niat baik untuk kembali menata lingkungan. Namun, sungguh disayangkan jika program tersebut tak menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya.

Seharus nya tatanan Kota harus sesuai Tuntunan agama. Tata ruang sebuah wilayah memang bermanfaat untuk mempercantik wilayah tersebut. Namun ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penataan ruang publik tersebut.
Pengelolaan tata ruang dalam Islam begitu luar biasa. Lahan yang digunakan adalah lahan yang produktif, yang tidak ditempati atau tidak dimiliki oleh individu masyarakat dan pengelolaannya dikembalikan kepada negara. Sehingga lahan tersebut dikelola sesuai penataan tata ruang negara.

Adapun jika lahan milik pribadi maka harus dengan seizin yang memiliki lahan atau ada kompensasi dari pemilik pemilik lahan tanpa paksaan. Begitupun dalam sistem Islam pengelolaan tata ruang kota tidak boleh mengambil daerah atau wilayah resapan air, mengambil alih fungsi lahan, mengeksploitasi lahan dan lain sebagainya yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan serta mengundang bencana.

Sebagaimana firman Allah Swt.

“Berapalah banyaknya kota yang kami telah membinasakannya. Yang penduduknya dalam keadaan zalim, maka (tembok-tembok) kota roboh dan menutupi atap-atapnya. Dan berapa banyak pula sumur yang telah ditinggalkan dan istana yang tinggi tidak ada penghuninya” (QS. Al- Hajj: 45)

Maka, terbukti bahwa pengelolaan tata ruang dalam Islam membuat negara ataupun wilayah negara begitu terlihat indah dan modern serta tertata rapih. Maka dari itu pemerintah seharusnya bisa menerapkan sistem Islam yang memberikan aturan secara rinci tentang penggunaan lahan untuk kenyamanan dan keindahan kota sampai pelosok desa. Hanya Islam solusi nyata permasalahan umat.

Imas Nengsih

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 26

Comment here