Oleh: Fitriyah Agustina (Aliansi Penulis Rindu Islam)
Wacana-edukasi.com, OPINI-– Keadilan di suatu negara bisa terlihat dari penegakan hukum di dalamnya. Bagaimana suatu hukum itu bisa diterapkan dengan sempurna, tanpa pandang bulu. Lembaga Survei Indonesia (LSI), mengatakan bahwa masyarakat menilai 41,6 persen penegakan hukum dalam 100 hari kepemimpinan Presiden Prabowo, berjalan positif. Antara, 9 Februari 2025. Ini menggambarkan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak baik baik saja. 41,6 persen merupakan angka yang sangat kurang dan jauh dari kata sempurna, dibawah 50 persen. Apalagi baru baru ini ada fenomena No viral no justice, menunjukkan bahwa peradilan di negeri ini sedang bermasalah.
Kasus pagar bambu yang mencuat beberapa hari lalu, dimana pagar bambu sudah ada sejak lama, namun baru viral ketika ada yang mengangkatnya ke media sosial. Penegak hukum pun bukannya cepat bertindak malah saling tuding dan berdalih kalau hal tersebut bukan wewenangnya. Sebagaimana kita ketahui bahwa di negeri ini pelanggaran hukum dianggap hal biasa ketika tidak ada yang mengetahuinya, dan tidak ada piihak yang melaporkannya. Namun saat banyak yang mengetahui dan memviralkannya, para penegak hukum baru akan memprosesnya namun kadang kala juga lamban.
Kepada seluruh jajarannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar segera merespon cepat berbagai aduan dari masyarakat, jangan sampai menunggu viral di media sosial. Pada kesempatan itu Kapolri juga menyampaikan agar para jajarannya juga membuat akun untuk melayani pengaduan. Liputan6. com, Jumat (31/1/2025).
Ini bukti bahwa selama ini memang penegakan hukum di negeri ini semakin parah. Penegak hukum seharusnya segera bertindak ketika nyata terjadi pelanggaran disana. Bukan malah menunggu masalah viral di media sosial dan diperdebatkan banyak orang, baru aparat penegak hukum bergerak. Seolah adanya pembiaran dan ketakutan ketika seorang yang melanggar hukum mempunyai kekuatan kekuasaan.
Hukum harus berlaku bagi siapa saja warga negara. Apakah itu pejabat dengan segala kekuasaanya, konglomerat dengan segala kekayaannya ataukah seorang rakyat jelata dengan segala keterbatasannya. Hukum harus adil, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Yaitu hukum yang lebih berpihak kepada semua warga negara. Siapapun dia kalangan manapun, orang kaya, pejabat atau rakyat jelata, ketika terjadi pelanggaran maka harus ditindak tegas.
Begitu pula pada kasus 3 warga Rempong yang ditetapkan sebagai tersangka karena menolak PSN. Mereka melakukan penyerangan kepada petugas PT Makmur Elok Graha (MEG). Mereka bertiga dianggap mempengaruhi warga lainnya untuk melakukan penolakan PSN. Tempo, 7 Februari 2025. Mereka hanyalah warga negara yang menuntut haknya, agar tanah mereka tidak tergusur oleh program pemerintah. Ketika aduan mereka tidak didengar, maka segala cara mereka lakukan.
Inilah fakta bahwa jikalau hukum buatan manusia banyak kekurangan. Manusia pada dasarnya makhluk yang lemah.Dan keberadaannya sebagai makhluk sosial, membutuhkan sesamanya. Ketika diberi wewenang membuat suatu hukum maka akan menimbulkan keburukan bagi mereka sendiri. Akan banyak kepentingan yang ada disitu. Sehingga menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi jika uang sudah mengalahkan segalanya. Para penegak hukum yang mempunyai keimanan yang lemah akan mudah tergiur dengan materi dan gemerlapnya uang. Maka hukum bisa dibeli dan hukum akan lebih berpihak kepada orang yang mempunyai kekuasaan dan kekayaan.
Dalam Islam semua perbuatan manusia semuanya terikat dengan hukum syara’. Islam bukan hanya agama, melainkan sebuah ideologi. Karena Islam memiliki ciri yang khas yang berbeda dengan ideologi yang lainnya. Dimana kedaulatan hukum berada di tangan syara’. Hanya Allah lah sebagai Asyar’i yaitu yang berhak membuat hukum. Sehingga semua perbuatan manusia baik yang mengatur hubungannya dengan sang Khalik (hablum minallah) atau hubungannya dengan manusia yang lainnya ( hablum minannaas) harus sesuai dengan syariat Allah. Karena Allah yang lebih mengetahui hakikat manusia apa yang baik dan buruk buat manusia.
Namun jika manusia yang diberi hak untuk membuatnya aturan atau hukum maka akan terjadi kerusakan dan dapat membuat kerugian bagi dirinya. Penegakan hukum yang sesuai dengan tuntunan Islam yakni sesuai dengan syariat, tentu akan membawa kemaslahatan buat manusia. Yang akan memberikan keadilan bagi semua warga negara, apapun mereka, Muslim ataupun non Muslim.
Terbukti dimana ketika zaman kekhalifahan Umar bin Khotob, seorang Yahudi yang telah diberi keadilan oleh Kholifah Umar dengan tetap berhak atas tanahnya karena akan digusur gubernur untuk pelebaran masjid. Sebagaimana juga Hadist Rasulullah, Dari Aisyah ra, beliau menceritakan, bahwa Rasulullah SAW bersabda ; “Demi Allah jika Fatimah binti Muhammad yang mencuri maka Aku sendiri yang akan memotong tangannya”. (HR Bukhari dan Muslim)
Sebagai umat Islam tentunya kita berharap dan merindukan jika semua aspek kehidupan kita sesuai dengan apa yang telah Allah syariatkan. Selain membawa kebahagiaan dan keadilan juga bernilai pahala.
Views: 1
Comment here