Opini

Menyoal Polemik Kebakaran Pertamina

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Ummu Ahtar (Anggota Komunitas Setajam Pena)

wacana-edukasi.com, OPINI– Belum sepenuhnya tuntas penanganan Depo Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina, Plumpang akibat terbakar pada Jumat malam 3 Maret 2023. Kini kilang minyak Pertamina Dumai meledak dan terbakar di Pekanbaru pada Sabtu malam 1 april 2023. Bahkan juga dikabarkan kapal MT Kristin yang mengangkut BBM mengalami kebakaran di perairan kota Mataram, NTB. Kebakaran kilang minyak Pertamina terjadi untuk sekian kali. Tentu saja ada empati dan simpati pada korban terdampak. Namun di sisi lain peristiwa ini jelas memunculkan pertanyaan tentang profesionalisme Pertamina dalam mengelola bisnis besar dengan keuntungan besar bagi negeri ini.(money.kompas.com, 2/04/2023)

Sebagaimana respon ekonomi senior DR. Rizal Ramli menilai bahwa kasus kebakaran ini bukan lagi persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tetapi lebih kepada budaya perusahaan yang tidak beres. Pasalnya hanya dalam kurun dua tahun, 7 kilang minyak Pertamina mengalami kebakaran. Pembenahan perusahaan ini sangat dibutuhkan. Apalagi jika benar ada budaya perusahaan yang salah bisa jadi pembenahan itu pada sumber daya manusianya termasuk jajaran petinggi perusahaan. (politik.rmol.id,2/04/2023)

Akar Masalahnya adalah Rusaknya Sistem

Tentu saja hal ini bukan perkara mudah apalagi dalam sistem demokrasi kapitalisme lazim adanya persekongkolan berbagai pihak demi menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya.Konsep demokrasi Kapitalisme jelas tidak mengenal pembagian kepemilikan. Semua orang yang memiliki modal bebas menguasai apa saja. Termasuk sumber daya alam (SDA) yang sejatinya milik rakyat. Bahkan individu lazim menggandeng pihak swasta untuk mengelolanya.

Praktek seperti ini sah-sah saja bagi negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Bahkan lebih parah lagi, para kapital swasta tersebut legal menguasai SDA melalui UU Migas. Hal ini disebabkan sistem Demokrasi memperbolehkan manusia berdaulat atas hukum. Manusia bisa membuat, merevisi, dan menghapus UU sesuai pesanan.

Penerapan sistem politik inilah meniscayakan munculnya penyalagunaan perusahaan milik negara untuk kepentingan pihak tertentu. Alhasil para pejabat akan saling menutup kebrobokan masing-masing demi menjaga eksistensi kekuasaan mereka masing-masing.

Sungguh kondisi tersebut sangat berbeda jika pengelolaan migas berada di bawah sistem Islam bernama Khilafah. Khilafah adalah institusi yang menerapkan hukum syariat secara kaffah dalam aspek kehidupan. Termasuk bagaimana mengelola sumber daya alam berupa migas.

Islam Kaffah sebagai Solusi

Dalam Islam negara ditetapkan sebagai pihak pengelola SDA dengan profesional dan bertanggung jawab kepada rakyatnya dan Allah Ta’ala. Hal ini karena As Syari’ melaui lisan Rasulullah SAW memerintah kaum muslimin berserikat atas kekayaan alam. Diriwayatkan dari Abu Khurasyi dari sebagian sahabat Nabi berkata bahwa Rasulullah bersabda,”Kaum muslimin itu berserikat dalan tiga hal yaitu air, padang, rumput, dan api.(HR. Abu Dawud)

Di hadist yang lain yakni diriwayatkan dari Abidh bin Hamal al-Mazaniy,” Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah. Maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah satu seorang laki-laki yang ada dalam majelis,”Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) ‘air yang mengalir’. Akhirnya beliau bersabda,”(Kalau begitu) tarik kembali darinya.” (HR.Tirmidzi)

Dari kedua hadist ini maka dapat diambil hukum bahwa kekayaan alam adalah milik umat dan haram dikuasai swasta apabila jumlahnya melimpah. Syekh Taqiyyudin an Nabhani dalam kitabnya Nizmul Iqtishadiy dan Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Ajizhatul fil Daulah Khilafah merincikan pengelolaan kekayaan alam. Migas termasuk kekayaan alam (SDA) yang tidak bisa dimanfaatkan secara langsung rakyat. Sebab untuk menikmati hasilnya dibutuhkan proses pengeboran, penyulingan, dan sebagainya. Dibutuhkan tenaga ahli dan biaya yang besar.

Karena itu syariat menetapkan negara yang bertanggung jawab mengeksplorasi, mengelola, hingga mendistribusikannya kepada warga negara. Dalam hal ini Khilafah bekerja secara independen tanpa campur tangan dari pihak swasta sebagaimana pengelolaan BUMN dalam kapitalisme.

Dalam distribusinya Khilafah memiliki dua mekanisme secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung Khilafah bisa memberikan hasil migas berupa BBM secara khusus ke rumah-rumah warga, ke pasar-pasar secara gratis. Sehingga warga negara dapat menjangkaunya. Atau Khilafah bisa menjual BBM dengan harga dipatokan pada biaya produksi. Hasil penjualan ini dimasukkan pos kepemilikan umum Baitul Mal.

Selain itu Khilafah boleh menjual migas ke luar negeri ketika kebutuhan warga Khilafah sudah terpenuhi. Dalam hal ini khilafah boleh menjualnya dengan harga yang sangat tinggi. Keuntungan tersebut juga akan dimasukkan ke dalam pos kepemilikan umum Baitul Mal.

Kedua, secara tidak langsung yaitu Khilafah menjamin kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan warga negaranya dengan memanfaatkan dana dari pos kepemilikan umum Baitul Mal. Sehingga layanan publik bisa dinikmati oleh setiap warga negara secara gratis dan berkualitas. Dari dana tersebut juga Khilafah bisa mengalokasikan anggaran untuk biaya proses operasional produksi minyak dan gas. Mulai dari pengadaan sarana dan infrastruktur, riset, eksploitasi, pengolahan, hingga distribusi ke SPBU-SPBU. Dalam hal ini Khilafah mampu merawat depo-depo pertamina Khilafah secara berkala untuk meminimalisir kecelakaan kerja.

Demikianlah mekanisme Khilafah dalam mengelola kekayaan alam. Pemanfaatnya semua diatur oleh hukum syara’ bukan mengikuti kehendak dan kepentingan pihak tertentu. Sehingga rakyat bisa menikmatinya secara gratis dan depo-depo pertamina terjamin perawatannya. Oleh karena itu sepatutnya Umat Muslim dunia berfikir bahwa hanyalah Islam kaffah solusi terbaik untuk menuntaskan semua persoalan hidup. Sehingga Islam kelak akan memberikan rahmatan lil ‘alamin.

Wallahualam bisshawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 4

Comment here