wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Kasus tindak pidana penyelundupan orang terus terjadi. Masalah ini ada karena bercokolnya sistem ekonomi kapitalis pada negeri ini. Penerapan sistem ekonomi kapitalisme di negeri ini telah menyebabkan penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pengusaha kapitalis.
Akibatnya, terjadi kemiskinan struktural. Alih-alih berusaha menyejahterakan, penguasa justru membebani rakyat dengan aneka pungutan. Pemerintah juga gagal mewujudkan harga pangan yang terjangkau oleh rakyat. Akhirnya, kebutuhan hidup melangit, sedangkan sumber penghasilan sulit dicari, atau bahkan tidak ada.
Kondisi demikian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan. Mereka melakukan bujuk rayu sehingga banyak warga yang mengambil langkah instan, yaitu menerima tawaran bekerja di luar negeri, padahal itu hanya kedok dari perdagangan orang. Bukannya mendapatkan penghasilan besar, para korban justru dipekerjakan secara tidak manusiawi, tanpa upah, seperti perbudakan. Jika berusaha melarikan diri, mereka diancam akan dibunuh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong beserta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, PPNS keimigrasian dan staf intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan kegiatan press release penyerahan tersangka atas nama (HCG) dan pelimpahan berkas perkara pada kasus tindak pidana penyelundupan Manusia sebagaimana diatur pada pasal 120 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau pada hari Senin (11/12).
Modus operandi dari kasus tersebut adalah tersangka hendak Menyelundupkan Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 3 orang agar bisa masuk ke Malaysia (Serawak) untuk selanjutnya berangkat ke Kamboja menjadi admin Judi Online atau Scamming dengan berbekal surat pengantar/Appointmen Medical Check up di rumah sakit yang ada di Kuching, akan tetapi setelah di periksa kebenarannya, surat tersebut telah dibatalkan atau Aspal.
Untuk menghentikan kasus penyelundupan manusia dan sejenjisnya mmbutuhkan dukungan sistem. Dukungan tersebut hanya ada dalam sistem Islam (Khilafah). Sistem politik Islam memosisikan penguasa sebagai raa’in (pengurus) dan mas’ul (penanggung jawab) sehingga tidak akan bersikap lepas tangan.
Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam ash-Shultaniyah menyebutkan salah satu kewajiban pemimpin dalam Islam ialah memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap segenap rakyatnya agar mereka merasa aman dari berbagai macam gangguan dan ancaman, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Khilafah akan melarang pengiriman rakyatnya ke luar negeri sebagai tenaga kerja yang murah dan minim perlindungan. Khilafah akan membuka lapangan pekerjaan di dalam negeri secara massal sehingga setiap laki-laki yang mampu akan mendapatkan pekerjaan. Sedangkan kaum perempuan tidak wajib bekerja sehingga mereka kembali ke tugas utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah. Anak-anak juga tidak perlu bekerja karena kebutuhan mereka sudah dipenuhi oleh orang tua atau walinya dan negara.
Selain itu, Khilafah akan menerapkan sistem sanksi yang efektif sehingga pelaku kejahatan perdagangan orang akan jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Khilafah tidak akan segan-segan menghukum warga negara asing yang menjadi pelaku Penyelundupan dan perdagangan orang. Khilafah tidak akan takut dengan sindikat perdagangan orang internasional. Mereka akan diberantas dengan kekuatan militer.*
Halimah
Kuburaya-Pontianak
Views: 8
Comment here