wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA — Pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin di Kabupaten Bandung masih menjadi polemik. Masih banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan, apalagi kalau tidak mempunyai jaminan kesehatan. Masyarakat yang tidak mempunyai jaminan kesehatan harus memakai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Tetapi sayangnya, kabar tidak mengenakan tersiar di media massa. Pasalnya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tersebut akan dihapus bagi pengguna pelayanan kesehatan. Sebagaimana dilansir dari PIKIRAN RAKYAT – sejak 1 Januari 2023, masyarakat miskin di Kabupaten Bandung kesulitan mengakses pelayanan kesehatan.
Bahkan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi mengaku, menerima banyak keluhan mengenai hal tersebut. Oleh karena itu, dewan meminta klarifikasi dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Rumah sakit mengeluh, tidak bisa mengakses SKTM karena diperintahkan untuk dihentikan oleh pemerintah. Ada gejolak di masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan memakai SKTM, tapi mentok tidak bisa.” kata Fahmi, Minggu 15 Januari 2022.
Penghapusan SKTM itu merupakan imbas dari ambisi Pemkab Bandung dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Pada November 2022, Pemkab Bandung menyatakan bahwa kepesertaan JKN-KIS telah mencapai 96,41 persen.
Artinya, Penghapusan SKTM tersebut supaya masyarakat Kabupaten Bandung menggunakan layanan kesehatan dengan kepesertaan JKN-KIS.
Akan hal tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyangkal bahwa pelayanan kesehatan menggunakan SKTM dihentikan. Meskipun begitu baik ada atau tidak adanya SKTM rakyat tetap mengalami kesulitan. Masih banyak masyarakat yang tidak dilayani meskipun menggunakan SKTM maupun JKN-KIS. Ada beberapa rumah sakit yang menelantarkan pengguna JKN-KIS atau BPJS kesehatan walaupun tidak semua rumah sakit seperti itu.
Masyarakat miskin dalam sistem kapitalisme tidak bisa berharap banyak dalam pelayanan kesehatan. Tidak ada pihak yang benar-benar meriayah mereka. Baik itu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Karena sejatinya mereka hanya berpihak kepada pihak yang mengurus jasa layanan kesehatan yaitu swasta.
Artinya, dengan penghapusan SKTM semua masyarakat akan menggunakan layanan kesehatan yang tidak gratis. Ini diartikan ada asas manfaat didalamnya.
Dalam sistem kapitalisme tidak ada makan gratis semua berbayar. Negara juga yang seharusnya benar-benar meriayah rakyatnya salah satunya dalam hal kesehatan, tetapi hanya sebagai regulator yang hanya mempasilitasi, selainnya diserahkan kepada pihak swasta. Maka keadaan seperti ini akan semakin mempersulit rakyat dan akan menggembungkan pihak korporasi.
Rakyat seharusnya mendapatkan pelayanan dalam berbagai aspek tak terkecuali dalam hal kesehatan. Seharusnya pelayanan kesehatan diberikan secara gratis karena itu adalah hak setiap warga negara tak terkecuali, baik itu rakyat miskin maupun orang berada.
Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Daulah Islamiyyah yang menorehkan sejarah dimana rakyatnya teriayah dengan baik . Salah satu contohnya dimasa pemerintahan Khalifah Abdul Aziz, tidak ada seorang pun yang mau diberikan zakat karena sudah merasa mampu. Berbeda dengan sistem saat ini begitu banyak rakyat miskin yang tidak semua mendapatkan keadilan. Padahal kalau kita melihat dalam Pancasila sila ke lima yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Islam adalah sebuah ad-diin yang lengkap dan sempurna. Selain mengatur hal-hal individual seperti makanan, minuman, pakaian dan akhlak. Mengatur hal-hal Ubudiyah (ibadah) dengan Allah SWT seperti sholat, zakat, puasa, haji, doa, dzikir dan dakwah, Islam juga mengatur aspek sosial pemerintahan seperti sistem ekonomi,politik dan pemerintahan, pendidikan, sosial dan pidana.
Islam bukan hanya akidah ruhiyah tapi juga akidah politik. Aspek politiknya terlihat dari pengaturan dan pemeliharaan syariah Islam atas urusan umat. Islam pernah jaya dan menjadi mercusuar selama berabad-abad lamanya.
Negara akan menyediakan layanan kesehatan, sarana dan prasarana pendukung dengan visi melayani kebutuhan rakyat secara menyeluruh tanpa diskriminasi. Penguasa-rakyat, kaya-miskin, laki-laki atau perempuan, Muslim maupun non Muslim semua mendapatkan pelayanan dengan kualitas yang sama.
Negara berfungsi sebagai pelayan masyarakat dan tidak menjual layanan kesehatan kepada rakyatnya. Negara tidak boleh mengkomersilkan hak publik sekalipun ia seorang yang mampu membayar. Layanan kesehatan berkualitas dijamin ketersediaannya oleh negara.
Wallahu’alam bishshawab
Sumiati
Views: 8
Comment here