Opini

Minimnya Mitigasi Kekeringan

blank
Bagikan di media sosialmu

Hal ini kembali pada kaedah status hukum industri dikembalikan pada apa yang dihasilkannya, negara harus memanfaatkan berbagai kemajuan sain dan teknologi untuk memberdayakan para pakar terkait berbagai upaya tersebut. sehingga air bersih bisa disalurkan kepada seluruh warga secara cuma-cuma.

Oleh: Watini Aatifah

wacana-edukasi.com, OPINI– Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisikia (BMKG) memprediksi puncak musim kemarau dan kekeringan di Indonesia akan terjadi pada minggu terakhir Agustus 2023 yang dipicu fenomena El Nino.

Imbas dari fenomena El Nino pertanian rusak, kekeringan hingga kelaparan. Sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat mengalami kekeringan hingga krisis air bersih. Sumur-sumur warga di desa mulai kering, aktivitas pertanian pun tak berjalan, untuk kebutuhan sehari-hari saja sulit untuk mendapatkan air bersih apalagi untuk aktivitas pertanian.

Selain itu, Krisis air bersih akibat musim kemarau mulai berdampak pada kesehatan warga. Salah satu penyakit yang mulai dialami warga terdampak adalah diare. Kondisi seperti ini yang dialami sebagian warga di kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor Adang Mulyana, mencatat tren penyakit diare mulai meningkat. Dinkes Kabupaten Bogor memprediksi hal ini terjadi karena warga kesulitan mendapat air bersih di tengah kemarau yang melanda, Sabtu (12/8/2023)

Bagaimana tidak, bantuan air bersih yang diberikan oleh pemerintah hanya cukup untuk kebutuhan satu, dua hari saja selebihnya warga mencari mata air dari berbagai sumber, namun sayangnya sungai-sungai pun tercemar akibat limbah pabrik sehingga air di dalamnya tidak bisa digunakan meski hanya untuk mencuci pakaian.

Sedangkan untuk mendapatkan air bersih melalui proses penyaringan melalui pipa-pipa yg diberikan oleh pemerintah biayanya cukup mahal.

Penggundulan hutan yang terjadi diberbagai tempat ini juga mengakibatkan kondisi tanah menjadi kering dan gersang sehingga sulit jika warga mencoba mencari mata air dengan penggalian sumur.

Kondisi seperti ini disebabkan oleh penerapan sistem kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Pengelolaan sumber daya alam yang tidak sesuai dengan aturan Allah maka yang terjadi hanyalah kerusakan demi kerusakaan. Kebijakan yang diambil bukanlah lagi atas kemaslahatan rakyat malainkan untuk kepentingan segelintir orang demi meraup keuntungan.

Tidak hanya aspek liberalisasi air bersih aspek deforestasi dan liberalisasi mata air oleh pebisnis AMDK juga berkontribusi terhadap dadurat kekeringan dan krisis air bersih di negeri ini.

Semuanya memiliki peluang besar dalam sistem kehidupan sekuler khususnya sistem ekonomi kapitalisme dan sistem politik demokrasi sebab sistem ekonomi kapitalisme memandang air dan hutan sebagai barang komersial. Sungguh Allah SWT telah mengingatkan kita dalam QS. Ar Rum ayat 41 yang artinya :

‘’Telah tampak kerusakan di daratan dan di lautan disebabkan oleh perbuatan tangan manusia supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)’’

Yang dimaksud kembali ke jalan yang benar disini adalah kembali kepada syariat Allah SWT dalam mengatasi persoalan kehidupan termasuk krisis air bersih dan darurat kekeringan. Dalam mengatasi kekeringan ini syariat Islam berjalan di atas prinsip-prinsip yang benar.

Hutan secara umum memiliki fungsi ekologis dan hidrologis yang dibutuhkan jutaan orang di dunia, begitu pula sumber-sumber mata air yang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, hutan sumber-sumber mata air, sungai,danau dan lautan secara umum menyangkut dengan harta milik umum. Sebagaimana ditegaskan oleh Rasulull SAW yang artinya:

‘’kaum muslim (Masyarakat) berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (gembalan ) dan api (HR.Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad,Baihaqi)’’

Itu artinya, air, (seperti sungai, mata air, laut danau), padang rumput yang luas, dataran, sabana, hutan, api dengan makna sumber enrgi seperti hutan kayu, tambang batubara, minyak dan gas; semuanya adalah hak milik umum. Barang-barang itu dan apa saja yang dihasilkan darinya adalah harta yang di miliki oleh seluruh individu rakyat secara bersama-sama. Setiap individu rakyat memiliki akses atau memanfaatkannya secara langsung, atau melalui aturan pengaturan tertentu yang dilakukan negara.

Tak hanya itu negara juga wajib hadir secara benar. Negara tidak berwewenang memberikan hak konsesi (pemanfaatan secara istimewa) terhadap hutan, sungai dan laut. Karena konsep ini tidak dikenal dalam Islam. Negara wajib hadir sebagai pihak yang diamanahi Allah SWT yaitu bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya terhadap pengelolaan harta milik umum. Rasulullah SAW menegaskan artinya:

”Imam ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya (HR Muslim)’’

Negara berkewajiban mendirikan industri air bersih perpipaan, sehingga terpenuhi kebutuhan air bersih setiap individu masyarakat kapanpun dan dimana pun berada dan status kepemilikannya adalah harta milik umum dan atau milik negara, dikelola oleh pemerintah untuk kemaslahatan kaum muslimin.

Hal ini kembali pada kaedah status hukum industri dikembalikan pada apa yang dihasilkannya, negara harus memanfaatkan berbagai kemajuan sain dan teknologi untuk memberdayakan para pakar terkait berbagai upaya tersebut. sehingga air bersih bisa disalurkan kepada seluruh warga secara cuma-cuma.

Demikian adalah sejumlah langkah yang tepat untuk menghentikan krisis air bersih dan darurat kekeringan keseluruhan konsep ini adalah aspek yang tergambar dalam sistem kehidupan Islam yakni khilafah Islamiyah. Wallahualam disowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 8

Comment here