Opini

Minimnya Sentuhan Kasih Pada Kaum Difabel

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Irawati Tri Kurnia

(Aktivis Muslimah)

wacana-edukasi.com, OPINI– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempermudah akses keuangan bagi penyandang distabilitas dan difabel (www.cnbcindonesia.com, Selasa 15 Agustus 2023).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hal itu dilakukan karena saat ini penyandang disabilitas dalam membuat tabungan, asuransi hingga kredit dari perbankan. Padahal, menurutnya, penyandang disabilitas juga berkontribusi pada perekonomian nasional. Sebab mayoritas mereka merupakan bagian dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Upaya untuk melatih kemandirian ekonomi penyandang disabilitas memang harus dilakukan. Terutama bagi mereka yang laki-laki karena harus mencari nafkah untuk keluarganya. Hal ini wajib dilakukan oleh negara. Tapi sayangnya negara dengan paradigma kapitalisme tidak menjalankannya peran ini dengan benar. Karena orientasinya adalah meraih keuntungan sebesar-besarnya, bukan semata untuk kesejahteraan rakyat.

Negara kapitalisme dalam mengurus rakyatnya, selalu berhitung untung rugi. Jika negara seperti ini mengklaim telah mengurus disabilitas dengan memberi modal, ini hanya bentuk eksploitasi terselubung di balik dalih pemberdayaan ekonomi. Modal yang diberikan pada kaum disabilitas tentu tidak akan diberikan secara gratis, namun akan ada cicilan sekecil apa pun. Padahal sebuah usaha tidak selamanya mendapat keuntungan.

Ironisnya lagi, kapitalisme juga memberikan kesempatan yang sama bagi pengusaha besar untuk berlaga di pasar yang sama dengan UMKM. Mereka, baik pengusaha besar dan UMKM ada di medan pasar yang sama. Tentu ini persaingan yang tidak adil. Ibarat laga pertandingan tinju, kelas berat lawan kelas bulu, jelas kelas bulu akan kalah. Walau pemerintah memberikan suntikan modal, itu sebatas pencitraan semata. Mereka berlepas tangan terhadap nasib kaum difabel dan memaksa mereka menanggung beban hidupnya sendiri.

Sangat berbeda dengan kebijakan dalam Islam. Di mana negara wajib memberikan pelayanan pada rakyatnya tanpa terkecuali, termasuk kaum difabel. Dan yang bisa mewujudkannya hanya Khilafah sebagai institusi negara penerap Islam kafah. Ini karena Islam memandang mereka adalah golongan yang tidak bisa bekerja secara optimal, dan memang membutuhkan bantuan dan perhatian. Sehingga Khilafah selalu hadir sebagai penjamin kesejahteraan mereka. Tanggung jawab ini tidak akan diserahkan pada swasta seperti negara kapitalisme saat ini. Inilah konsep dasar yang membedakan negara Khilafah dan negara kapitalisme. Allah SWT berfirman :
“Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu, makan (bersama-sama mereka) di rumaj kamu atau di rumah bapak-bapakmu…” (QS An Nur : 61).

Dalam negara Khilafah, jaminan kesejahteraan adalah hak setiap individu rakyat, termasuk mereka yang disabilitas. Wujud kesejahteraan tersebut, setiap individu rakyat dipenuhi semua kebutuhan pokok mereka yang meliputi sandang, pangan, papan; dan kebutuhan dasar publik mereka seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan.

Dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok, maka akan dilihat para penyandang disabilitas masih mampu bekerja ataukah tidak, memiliki sanak keluarga atau tidak. Jika mereka masih mampu bekerja seperti membuka usaha misalnya, Khilafah akan memberikan modal gratis dari Baitul Mal dan pendampingan.

Khilafah tidak akan mengeksploitasi usaha mereka atas nama pembangunan ekonomi negara, sehingga mereka tidak akan merasa terbebani dengan pembayaran modal; sehingga fokus untuk mengembangkan usaha mereka. Atau semisal para penyandang disabilitas ini mempunyai kemampuan di bidang perkantoran, pertanian, dan sebagainya; maka Khilafah akan memfasilitasi untuk memaksimalkan potensinya. Fasilitas harus membuat mereka nyaman dan aman ketika bekerja.

Khilafah mendorong masyarakatnya agar tidak memandang sebelah mata penyandang disabilitas. Suasana ini akan mendorong para penyandang disabilitas untuk lebih bersemangat dalam berlomba meraih kebaikan dalam kehidupan umum. Namun jika para penyandang disabilitas sudah tidak mampu bekerja atau tidak mungkin bekerja, maka kewajiban ini beralih kepada sanak saudara mereka. Jim mereka tidak memiliki keluarga, maka jaminan kebutuhan pokok bagi penyandang disabilitas ditanggung oleh negara secara mutlak.

Hal di atas pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khaththab ketika masa kepemimpinannya dalam memimpin negara Khilafah. Khalifah Umar pernah mengunjungi Sa’id bin Yarbu’ Al-Makhzumi sembari menghiburnya disebabkan hilang penglihatannya dan berkata kepadanya,
“Janganlah kamu tinggalkan shalat Jumat di masjid Rasulullah” Maka dia berkata,” Aku tidak memiliki penuntun!” Khalifah Umar menjawab, “Kami akan mengutus kepadamu orang yang akan menuntun kamu.”
Lalu Khalifah Umar mengirim seorang hamba sahaya dari tawanan perang untuk menjadi penuntunnya.

Contoh lainnya adalah Khalifah Umar pernah memberi seorang pelayan dan 5 unta zakat, dan memberi sesuatu untuk kemaslahatan seorang pejuang dari Syam yang ingin pergi ke Yaman. Dia adalah seorang yang tangan kanannya buntung sebab tertebas ketika jihad di perang Yarmuk. Sementara untuk jaminan kebutuhan dasar publik seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan; para penyandang disabilitas tidak akan dibedakan dengan orang normal lainnya. Selama mereka warga Daulah Khilafah, mereka akan mendapatkan kebutuhan dasar publik tersebut secara gratis dan berkualitas.

Dalam teknisnya, Khilafah akan menyediakan layanan istimewa karena kondisi disabilitas memang membutuhkan ekstra. Contohnya Khilafah bisa membuat sekolah dan rumah sakit khusus Difabel. Khilafah memberikan santunan berupa alat bantu untuk kekurangan fisik mereka. Misalnya alat bantu dengar, kaki palsu, dan lain-lain. Dengan demikian para penyandang disabilitas tetap bisa merasakan pendidikan terbaik, kesehatan terbaik, dan keamanan yang terjaga.

Dalam masalah infrastruktur, Khilafah akan memperhatikan pembangunan yang ramah difabel, agar mereka bisa menjalankan aktivitas secara mandiri; termasuk untuk mencari nafkah. Misalnya Khilafah membuat penanda khusus di jalan pedestrian, sehingga orang tuna netra mengetahui batas tepi jalan dan terhindar dari resiko tertabrak.

Seperti inilah jaminan yang diberikan Khilafah pada warganya penyandang disabilitas. Negara benar-benar hadir sebagai pengurus, bukan berlepas tangan seperti negara kapitalisme

Wallahu’alam Bishshawab

Catatan Kaki :

(1) https://www.cnbcindonesia.com/market/20230815181518-17-463245/ojk-mau-permudah-kaum-difabel-akses-keuangan-ini-caranya

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 14

Comment here