Surat Pembaca

Minyak Goreng Murah Langka, Salah Tata Kelola

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Sejumlah pasar tradisional di Kubu Raya dan sebagian Kota Pontianak menjadi heboh. Pasalnya para pedagang kompak menyatakan bahwa stok Minyakita kosong saat ini. Seorang pedagang di pasar Tradisional Sungai Raya, Kubu Raya mengatakan bahwa ia mencoba bertanya kepada pemasok soal kejelasan kapan minyak goreng murah, kembali hadir di pasaran. Sayangnya, jawaban dari pihak supplier tidak memuaskan. Padahal, para pedagang membutuhkan stoknya demi menjual dengan harga lebih murah ke masyarakat (prokal.com 09/02/2023).

Kelangkaan minyak goreng murah, juga dirasakan ibu-ibu rumah tangga. Sebut saja, Anita(28) mengaku kesulitan mencari minyak goreng murah di mini market, super market terdekat dari kediamannya di Arang Limbung, Sungai Raya, Kubu Raya. Kalaupun berhasil menemukannya, hanya minyak goreng merek besar dan sudah biasa dibeli di waktu sebelum harga minyak naik. Ia hanya bisa menduga bahwa kelangkaan ini terjadi karena banyak warga panic buying dan memborong semua pasokan minyak goreng murah.

Rita (27) seorang pembeli minyak goreng murah juga mengaku kesulitan mencari minyak di sederet supermarket di Kota Pontianak. Dia berharap pemerintah dapat menambah lebih banyak pasokan minyak goreng murah dan melakukan pengawasan secara menyeluruh. Berharap harga minyak goreng dimurahin, ditambah stoknya.

Kelangkaan minyak goreng bersubsidi dengan merek Minyakita ini diduga salah satunya disebabkan oleh penimbunan yang baru-baru ini terungkap. Sebanyak 500 ton atau 555.000 liter Minyakita ditemukan menumpuk di salah satu perusahaan di lahan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara (megapolitan.kompas.com, 9/2). Ditambah lagi selain langka, jika pun ada stok, harga MinyaKita di pasaran pun sudah di atas harga yang ditetapkan pemerintah, kini mencapai Rp 20.000 per liter. Padahal, berdasarkan Permendag No. 49/2022, migor rakyat terdiri atas migor curah dan MinyaKita dengan HET sebesar Rp14.000 per liter.

Terang saja ini bermakna banyak problem yang sebenarnya harus diselesaikan. Regulasi pun perlu ditata ulang dalam mengatur produksi dan distribusi produk minyak goreng ini. Kapitalisme meniscayakan seakan-akan hendak diselesaikan dengan satu jalan saja yakni mendistribusikan minyak goreng kemasan dengan mematok harga sebagaimana harga minyak curah. Padahal mematok harga ini haram dalam Islam dan akan membahayakan karena akan menciptakan pasar gelap, harga pun naik dan terjadi kerusakan produksi.

Seharusnya tata kelola minyak goreng ini memastikan supply dan demand bertemu di titik equilibrium, secara rida (saling rela), bukan terpaksa karena tidak ada pilihan lain sebagaimana hasil gerilya ibu-ibu tadi mencari minyak yang murah tak kunjung ada. Hendaknya ada pembenahan saat produksi, saat distribusi, bahkan pengaturan kepemilikan lahan jutaan hektar tanaman penghasil minyak goreng, serta menolak tekanan luar negeri. Kuncinya adalah penegakan hukum ekonomi Islam dan transaksi pada produksi, distribusi dan perdagangannya. Diatur oleh Negara Islam dengan menghilangkan distorsi pasar, seperti larangan penimbunan, penaikan atau penurunan harga yang tidak wajar untuk merusak pasar, serta pelaksanaan fungsi kadi hisbah secara aktif dan efektif dalam memonitor pasar.

Yeni
Pontianak-Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 7

Comment here